Pemanfaatan Tanah Kas Desa Sebagai Potensi Desa

 

Oleh: Arief Nugraha, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)

Desa saat ini sudah diberikan kebebasan untuk mengatur wilayah, ekonomi dan masyarakatnya sendiri melalui UU Desa tahun 2014. Dengan diberikannya kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri, desa juga sudah dapat mengembangkan perekonomiannya sendiri. Ada banyak cara untuk mengembangkan ekonomi desa, salah satunya adalah melalui pemanfaatan aset desa sebagai potensi desa. Desa memiliki aset-aset asli desa yang dapat berbentuk tanah, kolam, sumber mata air ataupun sumber daya alam lainnya.

Desa memiliki memiliki banyak aset, salah satunya adalah tanah milik desa. Tanah milik desa ini adalah tanah yang bersertifikat atas nama desa. Tanah yang dimiliki desa ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu tanah kas desa dan tanah bengkok. Yang dimaksud dengan tanah kas desa adalah lahan yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi untuk memberikan pemasukan kepada desa. Sementara itu tanah bengkok adalah tanah yang menjadi hak dari perangkat desa. Tanah bengkok berfungsi untuk menjadi pendapatan tambahan bagi mereka. Akan tetapi tanah bengkok tidak diatur dalam peraturan di tingkat nasional.

Ada beberapa penamaan tanah kas desa dengan nama-nama lokal. Namun secara umum, tanah kas desa digunakan untuk tambahan pendapatan perangkat desa. Biasanya tanah ini disebut dengan tanah bengkok. Selain itu, tanah kas desa juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa seperti untuk pembangunan desa. Pada kedua kasus tersebut, tanah akan disewakan kepada warga desa, kemudian warga desa akan mendapatkan penghasilan tambahan dari hasil tanah dan juga membayar sewa pada desa. Beberapa desa yang telah berhasil memanfaatkan tanah kas desanya adalah Desa Beran di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Pemanfaatan tanah kas desa diatur dari tingkat nasional, tingkat kabupaten, dan dengan tiap desa yang memiliki cara yang berbeda dalam memanfaatkan tanah kas desa. Di tingkat nasional, pengelolaan tanah kas desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Seperti di Wonosobo tertuang dalam Peraturan Bupati Wonosobo nomor 28 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa, dan di Kebumen tertuang dalam Nomor 90 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 11 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa tanah kas desa dapat dimanfaatkan dengan empat cara, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama bagi hasil dan bangun-serah guna. Namun Permendagri tidak mengatur tentang pelaksanaan teknisnya. Ketentuan tentang pengelolaan tanah kas desa selanjutnya diatur dalam peraturan kabupaten masing – masing daerah. Sementara pengelolaan teknisnya diserahkan kepada pihak masing – masing desa. Kemudian penggunaan tanah bengkok biasanya diatur dalam peraturan desa.

Pengelolaan tanah kas desa juga berbeda pada setiap desa. Hal ini disebabkan karena tiap desa memiliki perbedaan dalam potensi, budaya dan tingkat kesejahteraan sumber daya manusia. Tujuan pembangunan desa pun bermacam-macam, ada yang ingin menciptakan keadilan bagi warga desa ataupun ada yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan desa.

BUMDes sebagai Alat Pengelola

Dalam mengelola asetnya, desa dapat mendirikan BUMDes sebagai badan usaha untuk pengembangan usaha dan juga pembangunan desa. Dengan kata lain, BUMDes dapat menggali potensi desa dan memanfaatkannya menjadi bentuk usaha yang nantinya akan menjadi pendapatan asli desa.

Menurut Peraturan Menteri Desa (Permendesa) tentang nomor 4 tahun 2015, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

BUMDes sendiri memiliki tujuan yang diatur dalam Permendesa tersebut, seperti meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan penggunaan aset desa dan meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Tujuan lain yang dapat dicapai oleh kehadiran BUMDes adalah mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Salah satu desa yang berhasil memanfaatkan aset desanya adalah Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Desa ini memiliki potensi air yang sangat melimpah dan berhasil memanfaatkannya menjadi wisata air yang saat ini dikenal dengan Umbul Ponggok. Desa Ponggok memiliki BUMDES bernama Tirta Mandiri. Pada 2015, BUMDes Tirta Mandiri membukukan pendapatan Rp 6,4 miliar. Jumlah ini meningkat pada tahun berikutnya menjadi Rp 10,3 miliar dan pada tahun 2017 bertambah menjadi Rp 14,2 miliar.

Menurut Potensi Desa dari BPS tahun 2018, jumlah desa di Indonesia berjumlah 83.931 desa. Permasalahan yang timbul adalah tidak semua desa dapat memiliki BUMDes seperti BUMDes Tirta Mandiri di Desa Ponggok. Kebanyakan dari BUMDes hanya sekedar berdiri atau berjalan di tempat tanpa dapat menggali potensi tanah kas desa di wilayahnya masing-masing.

Untuk membuat seluruh Desa memiliki BUMDes dapat berjalan secara maksimal diperlukan pembinaan dan juga pendampingan. Hal yang pertama perlu dilakukan adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagai pengurus BUMDes. Sebagai salah satu garda terdepan dalam menggali potensi ekonomi desa, maka pengurus BUMDes harus memiliki kemampuan yang mencukupi untuk dapat melihat potensi yang ada di desa dan dapat memanfaatkannya secara ekonomi dengan optimal.

Masalah yang dihadapi oleh desa dan BUMDes adalah seringkali mendapat bimbingan dari pemerintah pusat maupun pemerintah lokal dengan menyamakan materi kepada seluruh BUMDes. Padahal kemampuan BUMDes dan desa seperti yang telah dijelaskan diatas berbeda-beda. Tidak semua desa memiliki pemahaman yang sama saat diberikan materi oleh pemerintah. Terlebih dari itu BUMDes lebih membutuhkan pendampingan dalam perkembangan dalam perkembangan penggalian potensi desanya.

Memaksimalkan Fungsi BUMDes

Pemerintah sebaiknya membentuk komunitas BUMDes untuk dapat memberikan BUMDes materi pembekalan yang tepat sekaligus juga pendampinga. Komunitas tersebut sebaiknya dipimpin oleh BUMDes yang berhasil berkembang di masing-masing kabupaten. Selanjutnya, pimpinan komunitas juga mengembangkan komunikasi antar anggota sehingga tercipta adanya pertukaran pengalaman dan best practices di antara mereka. BUMDes yang lebih dulu berkembang dapat memberikan pendampingan kepada mereka yang baru mulai. Forum seperti ini sangat penting sebagai wadah untuk berbagi cerita serta membantu sama lain dibandingkan hanya menerima bimbingan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Hal ini seperti dapat ditemui di Kabupaten Wonosobo. Kabupaten ini memiliki BUMDes bernama Silatri Indah yang berasal dari Desa Beran, Kecamatan Kepil yang dipimpin oleh Akhmat Pabuwon. Dalam pembentukan BUMDES Silatri Indah, Akhmat bersama timnya membuat sebuah konsep yang matang untuk memanfaatkan tanah tersebut. BUMDES Silatri Indah membuat konsep tentang rest area yang memiliki, warung makan, toserba, pendopo, dan juga kolam renang. Setelah berhasil menjalan kosepnya, Akhmat dan beberapa kawannya melakukan sosialisasi tentang bagaimana mendirikan dan menjalankan BUMDES kepada BUMDes dari desa lain.

Akhmat mengajarkan empat prinsip pelaksanan yang disebutnya sebagai empat pilar BUMDes, yaitu kelembagaan, penggalian potensi, pembukuan dan pelaporan. Akhmat saat ini memiliki tiga program untuk memberikan pengajaran kepada desa-desa lain. Yang pertama adalah Kampus BUMDes, dimana mereka mengadakan semacam seminar dan kemudian memberikan materi kepada desa-desa tersebut. Program kedua adalah mengadakan Jelajah Desa. Jelajah Desa adalah mereka mengundang desa-desa lain datang ke Desa Beran untuk melihat secara langsung bagaimana BUMDES Silatri Indah beroperasi.

Yang terakhir adalah privat BUMDES. Program terakhir adalah privat BUMDes. Dalam privat BUMDES ini, Pak Akhmat dan timnya mendampingi desa dan BUMDES lain dari musyawarah desa, pembuatan konsep BUMDES dan penggalian potensi desa sampai dengan nanti pelaksanaannya. Privat BUMDES dilakukan karena menurut Pak Akhmat, setiap desa memiliki potensi dan juga kemampuannya yang berbeda, sehingga diperlukan cara dan penanganan sendiri dalam membimbing mereka sesuai dengan kemampunnya. Saat ini, Akhmat dan timnya telah berhasil membantu enam desa di Kecamatan Kaliwiro, dua desa di masing-masing Kecamatan Kepil, Selomerto, Selokromo, Watumalang dan Kalibawang dan beberapa desa di Kecamatan Wadaslintang, Kalijajar, Kertek, Garung. Saat ini kegiatan sekolah BUMDES tersebut juga sudah didukung oleh pemerintah Kabupaten Wonosobo.

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…