Belit OTT

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Lagi, seorang petinggi parpol terciduk OTT KPK. Apakah ini prestasi atau hal ini justru menjadi ironi di republik ini? Betapa tidak di tahun 2018 kemarin menjadi Tahun OTT karena ada sejumlah pejabat publik, wakil rakyat dan swasta yang terkena OTT KPK. Jika dicermati, mengacu pernyataan dari KPK bahwa OTT kali ini diduga bukan yang pertama karena ada penegasan transaksi yang kesekian sehingga kemudian ini menjadi alasan bagi KPK untuk melakukan OTT.

Bagaimanapun juga, OTT diyakini sangatlah kuat sehingga 90 persen akan berlanjut menjadi terdakwa dan peradilan akan semakin menguatkan vonis. Kasus OTT kali ini banyak dikaitkan dengan kepentingan politik terutama menjelang pilpres 2019. Bagaimanapun juga politisi berbagai kasus menjelang pilpres sangat dimungkinkan sehingga KPK perlu cermat dari kasus ini. Implikasi lebih lanjut yang juga perlu dicermati adalah bagaimana komitmen untuk dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dari hasil pilpres 2019.

Fakta maraknya korupsi di republik ini kian menguatkan adanya rilis sejumlah lembaga internasional terkait predikat negara terkorup. Oleh karena itu, bukannya tidak mungkin ancaman dari kebangkrutan di tahun 2030 tidak terlepas dari maraknya kasus korupsi yang terjadi berkelanjutan tanpa ada efek jera yang signifikan meredam perilaku korupsi dan ini menjadi preseden buruk terkait pelaksanaan pilpres 2019. Argumen mendasar dari fakta ini karena adanya kepentingan ekonomi-politik dan politik-ekonomi, apalagi para penyandang dana pasti juga berkepentingan terhadap hasil pilpres.

Begitu juga dari kasus pilkada yang sangat rentan menghasilkan kepala daerah korup. Logika mahalnya ongkos politik menjadi dasar yang menguatkan tuntutan balik modal dari para petarung di pesta demokrasi, belum lagi target kejar setoran untuk bisa secepatnya balik modal. Artinya, OTT oleh KPK, rompi orange dan lapas Sukamiskin seolah tiada arti, apalagi ada kecenderungan fasilitas lapas juga bisa dibeli dan dugaan obral remisi bagi koruptor. Oleh karenanya tidak heran jika tahun 2018 disebut sebagai Tahun OTT dan janganlah ini terulang di tahun 2019 yang sudah disebut sebagai Tahun Politik.

Argumen dibalik 2018 sebagai Tahun OTT tidak terlepas dari banyaknya kepala daerah dan sejumlah wakil rakyat serta pejabat publik yang terciduk KPK. Bahkan, vonis SN atas kasus e-ktp juga tidak mereduksi semangat untuk korupsi. Pada 12 Desember 2018, Bupati Cianjur menjadi penutup prestasi KPK atas kejahatan korupsi yang terjaring OTT. Padahal, sebelumnya menjelang akhir tahun 2018, kembali KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara yaitu Remigo Yolanda Berutu. OTT ini seolah menguatkan semakin banyaknya kepala daerah terjerat korupsi. Betapa tidak, kasus ini yaitu kepala daerah ke-37 yang terjerat OTT KPK dan setidaknya telah ada 111 kepala daerah terciduk KPK.

Sampai kapan ini terjadi? Bagaimana sebenarnya sanksi hukum bagi koruptor? Mengapa tidak ada efek jera? Apakah borgol efektif, meski rompi orange gagal mereduksi efek jera? Apakah gaji akan mereduksi korupsi? Pertanyaan ini wajar mengemuka jika dikaitkan dengan semakin kritisnya budaya korupsi di republik ini dan karenanya beralasan jika sejumlah lembaga internasional menetapkan republik ini sebagai juara korupsi karena memang faktanya demikian. Bahkan, era otda juga tidak bisa mengelak dari ancaman maraknya OTT seiring dengan pemekaran yang terjadi.

Kerawanan korupsi dibalik maraknya pemekaran maka beralasan Mendagri menegaskan tidak ada pemekaran daerah sampai tahun 2018 dan saat ini sudah ada ajuan 314 daerah baru pemekaran diantaranya terdiri 173 diusulkan DPD dan 83 masih dibahas di DPR. Pemerintah juga berusaha mereduksi korupsi dari politisi dengan memberi alokasi dana parpol.

Alokasi dana parpol untuk partai besar mencapai puluhan miliar, misal PDI-P sebesar Rp.23,68 miliar, Golkar Rp.18,43 miliar, Gerindra Rp.14,76 miliar, Demokrat Rp.12,76 miliar, PKB Rp.11,29 miliar dan terkecil Hanura Rp.6,57 miliar. Besaran dana itu ternyata tidak juga meredam nafsu korupsi di daerah. Oleh karena itu, OTT kali ini diyakini bukanlah yang terakhir karena masih ada OTT lagi oleh KPK sehingga ini menjadi tantangan pembentukan pemerintahan yang bersih di tahun 2019.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…