Agar Diusut Dugaan Beras Busuk di Gudang Bulog

NERACA

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro minta adanya pengusutan atas dugaan 6.000 ton beras tidak layak konsumsi karena hancur dan berbau busuk yang ditemukan di gudang Bulog Sub Divre setempat di wilayah Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. "Penemuan beras busuk di OKU ini harus diinvestigasi dan diusut tuntas," kata Darori dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, disalin dari Antara.

Darori memperkirakan beras tersebut menjadi tidak layak konsumsi salah satunya karena proses distribusi yang lama, akibat minimnya koordinasi antara pusat dengan daerah. Menurut dia, stok beras yang berlebih di suatu daerah, harus segera disalurkan kepada daerah lain, agar tidak lama mengendap di gudang dan membuat beras cepat rusak. "Mestinya, ada data di pusat, di daerah mana ada stok atau masih kurang. Dengan data itu kan bisa disebarkan," kata legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, tambah dia, beras ini menjadi busuk karena kualitas gabah yang kurang memadai, sehingga daya tahan beras saat disimpan dalam gudang menjadi turun. Darori menyayangkan kondisi ini tidak menjadi fokus utama Bulog, karena sebagian gudang masih menahan pendistribusian beras tersebut.

Sebelumnya, Tim Sergab TNI AD menemukan sekitar 6.000 ton beras yang tidak layak konsumsi dan busuk di gudang Bulog Sub Divre setempat di wilayah Ogan Komering Ulu Timur. Ribuan ton beras tersebut diduga merupakan beras pengadaan tahun 2015 dan sebagian besar ditemukan dalam keadaan berkutu.

Sementara itu terkait sektor pangan, kebijakan pembatasan impor jagung dinilai dapat mengakibatkan impor gandum meningkat karena peternak menggunakan substitusi dari kedua komoditas tersebut sebagai pakan bagi ternak mereka. Hal itu dapat dikatakan sebagai politik pengalihan impor kepada komoditas lain yang dinilai tidak terlalu sensitif.

"Karena kebutuhan tinggi industri akan mengimpor gandum untuk kebutuhan pakan. Ada strategi mengalihkan jagung dengan gandum," kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih dalam paparannya di Jakarta, sebagaimana disalin dari Antara.

Ia mengatakan untuk kurun waktu 2015-2018, volume impor jagung hanya mencapai 5,7 juta ton, lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2010-2014 yang mencapai 12,9 juta ton. Penurunan drastis, lanjutnya, terjadi pada 2016 karena pemerintah membatasi impor jagung hanya 1,3 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3,3 juta ton dengan alasan produksi dalam negeri meningkat dan sebagai upaya melindungi petani.

Namun demikian, ujar dia, pembatasan impor jagung mengakibatkan impor gandum untuk pakan meningkat. "Akibatnya impor gandum untuk pakan melonjak tinggi. Impor gandum pakan diperkirakan mencapai 2,2 juta ton pada tahun 2016 dan 3,1 juta ton pada tahun 2017," paparnya.

Sedangkan pada akhir tahun 2018, menurut Alamsyah, harga gandum dunia meningkat akibat gangguan panen di Australia. Impor gandum untuk pakan diperkirakan menurun menjadi 1,3 juta ton karena Rusia dan Ukraina membatasi ekspor gandum.

Anggota Ombudsman RI juga menyoroti bahwa karena kelangkaan jagung untuk pakan mengundang protes sejumlah peternak, sehingga pada tahun 2019, kran impor jagung untuk pakan dibuka kembali, bahkan tanpa kuota.

"Untuk menjaga pasokan diprediksi pemerintah akan mengambil kebijakan impor jagung cukup signifikan di tahun 2019. Terkait perkembangan tersebut, Ombudsman RI akan melakukan investigasi untuk mendalami administrasi impor jagung," ucapnya.

Sebelumnya, rembesnya gula rafinasi ke pasar gula konsumsi adalah salah satu permasalahan gula nasional. Salah satu penyebabnya adalah adanya restriksi pada kebijakan impor untuk gula konsumsi. Restriksi ini menyebabkan perbedaan harga yang cukup jauh antara gula rafinasi dengan gula konsumsi.

Peneliti CIPS Assyifa Szami Ilman mengatakan, pembatasan ini tidak mampu menjamin ketersediaan gula dengan jumlah yang sesuai dengan permintaan konsumen. Hal ini menyebabkan harga gula konsumsi menjadi fluktuatif. Restriksi yang ditetapkan pemerintah pada kebijakan impor gula konsumsi antara lain adalah, gula konsumsi hanya bisa diimpor oleh BUMN dengan volume impor yang ditentukan. Selain itu, volume, waktu dan ketentuan pelaksanaan impor lainnya sangat tergantung pada rapat koordinasi antar kementerian.

Pada kebijakan impor gula rafinasi, selain BUMN, sebaiknya pihak swasta juga diberikan kewenangan dalam mengimpor. Dengan adanya pelibatan pihak swasta, maka mereka dapat mengimpor sesuai dengan kebutuhan pasar domestik.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…