Strategi "Less Cash Society" untuk Perangi Korupsi

 

Oleh: Muhammad Harits Abdullah, GenBI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang kerap menghantui pemerintah. Bukan hanya pemerintah Indonesia saja, korupsi juga selalu hadir dalam negara-negara lain di dunia, bahkan negara maju sekalipun. Jika ditelisik lebih dalam, korupsi ternyata merupakan salah satu akar dari pelbagai permasalahan dunia ini. Hal ini dikarenakan dana yang seharusnya mampu dipergunakan untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan tersebut justru malah dilarikan ke dalam kantong pribadi para koruptor.

Secara nominal, korupsi sangat mengganggu proses pembangunan ekonomi. Data dari World Economic Forum (2017) menyebutkan bahwa setiap tahunnya, dunia mengalami kerugian sekitar $2 triliun karena korupsi.  Lembaga internasional itu juga memperkirakan bahwa dengan angka $ 2 triliun tersebut, pemerintah dunia mampu mendorong pembangunan di sektor lain seperti penghapusan kemiskinan di seluruh dunia untuk sekitar 10 tahun ($116 miliar), pengentasan malaria untuk tujuh tahun ($8,5 miliar), pemerataan kesenjangan infrastruktur global ($1 triliun) hingga penyediaan pendidikan dasar untuk seluruh anak-anak di dunia ($26 miliar).

Di Indonesia sendiri, hasil riset Rimawan Pradiptyo dkk dari Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM menyatakan bahwa dari tahun 2001 hingga 2015, Indonesia mengalami kerugian finansial akibat korupsi hingga Rp. 203,9 triliun. Namun, total hukuman finansial yang dibebankan kepada koruptor hanya sebesar Rp. 21,26 triliun. Sehingga, kerugian finansial ‘bersih’ yang ditanggung Indonesia akibat korupsi dari tahun 2001-2015 mencapai Rp. 182,64 triliun. Dari data tersebut, dapat kita simpulkan sendiri betapa korupsi sangat mengganggu proses pembangunan ekonomi.

Dalam menghadapi isu korupsi, pemerintah Indonesia telah menjalankan berbagai kebijakan untuk menanggulangi permasalahan ini, baik kebijakan preventif maupun represif. Beberapa kebijakan tersebut antara lain berupa pemeriksaan laporan periodik, Operasi Tangkap Tangan (OTT), hingga sosialisasi bahaya korupsi dan pengadaan mata kuliah anti korupsi. Namun tanpa disadari, perkembangan revolusi industri 4.0 memberikan sebuah solusi yang mampu diterapkan sebagai kebijakan preventif untuk menghalau praktik korupsi, yaitu cashless transaction atau yang lebih awam dikenal sebagai pembayaran non-tunai.

Pembayaran non-tunai dianggap mampu menjadi tindakan preventif dalam menanggulangi korupsi karena memiliki nilai transparansi di dalamnya. Sudah menjadi informasi umum bahwa perilaku KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) selalu dilakukan secara diam-diam, dengan saksi dan pelaku kegiatan sesedikit mungkin. Itulah mengapa beberapa jenis korupsisangat menghindari transaksi digital karena segala aliran uang dan arus transaksi akan lebih mudah diketahui oleh pihak berwenang.

Menurut hasil penelitian Tajudeen J. Ayoola dari Obafemi Awolowo University menyebutkan, kebijakan non-tunai lebih efektif dalam memerangi praktik petty corruption atau jenis korupsi kecil dibandingkan dengan jenis korupsi besar (grand corruption) dan korupsi politik (political corruption). Transparency International dalam situs resminya menjelaskan bahwaPetty Corruption adalah penyalahgunaan wewenang yang mayoritas dilakukan oleh pejabat publik tingkat menengah ke bawah dalam interaksinya dengan masyarakat umum. Jenis korupsi ini biasanya terjadi di instansi yang banyak bersinggungan dengan masyarakat, seperti rumah sakit, sekolah, kepolisian, dan institusi lainnya.

Jenis korupsi ini pula yang paling laris di Indonesia. Bahkan, jenis korupsi ini sering dianggap sebagai suatu aktifitas yang wajar dalam kehidupan sehari-hari. Meski jumlah uang yang digelontorkan dalam jenis korupsi ini terhitung kecil dibandingkan dua jenis korupsi lainnya, namun tingginya intensitas aktifitas korupsi ini menjadikannya permasalahan yang serius.

Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas dan diresmikan oleh Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014 merupakan langkah yang sangat baik untuk kemajuan perekonomian Indonesia. Mulai dari kemudahan pembayaran, efisiensi, hingga transparansi; semua keuntungan ini merupakan manfaat utama yang disorot dalam pembayaran non tunai. Ternyata, gerakan tersebutjuga mampu memberi dampak terhadap pengurangan korupsi. Ini ibaratnya, sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.

Meski demikian, kendala yang masih dihadapi hingga saat ini adalah minimnya partisipasi masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah. Untuk kondisi di perkotaan besar seperti di Jakarta sendiri, penggunaan transaksi non tunai sudah menjadi hal yang awam. Terlebih dalam beberapa bulan terakhir, beberapa platform pembayaran digital sedang melakukan promo besar-besaran untuk menarik konsumen agar menggunakan platform pembayaran non tunai mereka.Sayangnya, kebijakan tersebut hanya mampu dinikmati di beberapa lokasi di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.

Padahal, untuk mampu memanfaatkan keuntungan GNNT, terutama dalam aspek memerangi korupsi, sangat diperlukan adanya partisipasi yang masif dari seluruh masyarakat. Karena semakin sedikit uang fisik yang beredar, semakin kecil pula peluang terjadinya petty corruption. Bahkan mungkin, jenis korupsi ini lebih banyak terjadi di daerah dibandingkan di kota-kota besar, karena minimnya pengawasan yang mendalam dari pemerintah pusat jika dibandingkan dengan di kota-kota besar.

Selain itu, untuk menciptakan Less Cash Society (LCS) di daerah, pemerintah harus mempertimbangkan aspek budaya. Di beberapa daerah di Indonesia, uang tunai sudah dianggap menjadi suatu instrumen sosial untuk mempererat hubungan sosial antara satu dan lainnya. Ini merupakan satu tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mencari jalan keluar yang mampu memadukan kearifan lokaldengan GNNT.

Mewajibkan pembayaran non tunai dalam kegiatan pemerintah daerah mampu menjadi langkah awal implementasi LCS di daerah. Kebijakan ini sempat beberapa kali diaplikasikan namun terhitung belum efektif. Dengan sistem pembayaran non tunai yang digunakan pemerintah, secara perlahan, masyarakat akan mulai mengikuti sistem tersebut.

Selain itu, pemerintah juga harus memperbanyak kerjasama dengan pihak swasta terutama dengan para pemilik platform Fintech yang mendorong pembayaran digital. Bila pemerintah memang berniat untuk mengurangi angka korupsi, terutama korupsi jenis kecil atau petty corruption, maka penerapan kebijakan non tunai secara masif merupakan salah satu solusinya.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…