Jakarta-Kementerian Keuangan memastikan akan mengevaluasi sistem pelaporan pajak melalui internet (e-Filing), menyusul tingginya animo masyarakat menggunakan sarana e-Filing. Sementara itu, hingga batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2017 yang berakhir pada 31 Maret 2018, Ditjen Pajak sudah menerima 10.589.000 SPT Wajib Pajak (WP) Pribadi.
NERACA
"Kami akan tetap evaluasi tim apakah ini persoalan jaringan, apakah ini masalah sistem yang digunakan untuk e-filing," tegas Menkeu Sri Mulyani Indrawati di KPP Menteng Dua Jakarta, Sabtu (31/3). Dia mengakui mengakui sempat terjadi kendala server pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan beberapa hari lalu. Server tidak bisa mengakomodasi lonjakan pelapor yang mengakses secara bersamaan waktunya.
Apalagi saat itu bertepatan pula dengan jelang hari libur (30 Maret 2018) yang menyebabkan banyak orang mengakses laman. Namun, Sri mengatakan kejadian itu tidak berlangsung lama dan sudah dapat dipergunakan kembali.
Selanjutnya kejadian ini akan menjadi catatan Kemenkeu mengingat pengisian SPT melalui e-Filling menjadi cara yang paling diminati masyarakat. "Banyak WP lapor sistemnya itu sangat lamban dan mengatakan tidak bisa masuk. Kalau hari ini masih ada yang lambat karena ada kelengkapan yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Menkeu menuturkan, akan mengatur ulang strategi agar angka masyarakat yang melapor pajak bisa terus naik. Evaluasi akan dilakukan secara internal dan dari segi perilaku WP. "Atau malah strategi kami mengarahkan wajib pajak apakah menggunakan manual atau e-formulir dulu baru masuk semua," ujarnya.
Meski mengandalkan e-Filing, Sri Mulyani menegaskan petugas pajak akan tetap sedia melayani para wajib pajak secara tatap muka. "Tapi apapun masalah yang dihadapi WP kami tetap sedia seperti sekarang seluruh petugas kami membantu sehingga tidak ada alasan mereka tak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, pelaporan melalui sarana elektronik tersebut paling banyak digunakan masyarakat pada tahun ini. "Tahun ini ada 8,21 juta (wajib pajak) yang menggunakan internet. Jadi makin banyak yang menggunakan elektronik," ujarnya.
Sementara WP yang melaporkan SPT secara manual tahun ini tercatat sebanyak 1,84 juta. Pada tahun lalu, laporan pajak melalui internet hanya 6,73 juta WP. "Jadi growth-nya mencapai 21,9%. Dan untuk pengisian manual mengalami negative growth," ujarnya.
Pertumbuhan angka pelaporan pajak melalui internet, menurut Menkeu, menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan. Pemerintah harus bisa mengakomodasi minat wajib pajak yang lebih gemar melapor secara daring.
Sementara pada tahun lalu, terdapat 12,05 juta WP yang telah melaporkan SPT atau 72,59% dari total WP yang wajib melaporkan SPT. Untuk tahun ini pemerintah menargetkan 80% WP melaporkan SPT.
Hingga batas waktu pelaporan terakhir (31 Maret 2018) SPT pajak 2017, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 10.589.000 WP telah melaporkan SPT-nya. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dari 10,5 juta WP yang melaporkan SPT, sebagian besar melalui laporan e-filing.
"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP sudah berakhir dan tidak diperpanjang. WP OP tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya walaupun terlambat," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com di Jakarta, Minggu (1/4).
Hestu mengatakan, jika pelaporan SPT tahun ini meningkat 14% dibanding tahun lalu yang mencapai 9.288.394 SPT. "Demikian juga untuk penyampaian SPT e-filing meningkat 20% sedangkan manual menurun 12% karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online," ujarnya.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, ada sanksi yang bakal diterima WP bila tidak melaporkan SPT sampai batas waktu yang telah ditetapkan. "Sanksinya kalau terlambat Rp 100 ribu," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah WP mengaku menemui kendala pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), salah satunya belum memiliki electronic filling identification (EFIN).
Seorang WP, Hartomo, mengaku menghadapi kendala dalam melaporkan SPT. “Saya kalau weekdays (Senin-Jumat) kerja pulang sore jadi tidak sempat ke kantor pajak,” ujarnya. Dia mengaku belum punya EFIN sebab belum paham mengenai pembuatannya. Lalu, pada batas akhir pelaporan SPT ini, dia sengaja datang ke KPP untuk mendaftar EFIN sekaligus melaporkan SPT.
WP lainnya menyarankan agar pembuatan EFIN seharusnya dipermudah melalui pendaftaran via internet dengan melampirkan KTP dan NPWP yang bersangkutan. “Melalui internet kan lebih efisien hanya mendapatkan EFIN saja, mengingat kondisi jalanan di Jakarta sangat macet,” ujarnya.
Namun, Ditjen Pajak akan memberikan layanan melalui media sosial bagi para WP yang lupa nomor EFIN-nya. Nomor ini diperlukan bagi WP yang ingin melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online melalui e-filing.
Menurut Robert, untuk mengajukan EFIN, wajib pajak cukup membawa NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Mengajukan EFIN kan mudah, hanya membawa NPWP, jadi misalnya di lantai 2 (KPP Wajib Pajak Besar Sudirman) ada counter yang menerima," ujarnya.
Jika tidak memiliki waktu untuk ke KPP, lanjut dia, WP bisa melaporkan masalah EFIN-nya melalui layanan kontak center Kring 1500-200 atau melalui media sosial seperti Twitter. Nantinya, DJP akan menanggapi pelaporan tersebut melalui akun Twitter-nya.
PTKP Tetap Lapor
Khusus untuk WP yang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun, tetap harus melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). “Masyarakat yang menerima penghasilan dan masuk kategori PTKP wajib menyampaikan SPT Tahun Pajak 2017,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama
Kewajiban melaporkan SPT pajak tahunan bagi mereka yang berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun akan berhenti jika status Non Efektifkan (NE) sudah disetujui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Setelah status NE-nya disetujui KPP, tahun berikutnya sudah tidak wajib lapor SPT tahunan lagi," kata Hestu.
Akan tetapi, sepanjang status belum di-Non Efektifkan, maka wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. "Sepanjang belum di-NE-kan, tetap wajib lapor SPT tahunan. Logikanya, bagaimana KPP tahu kalau penghasilannya di bawah PTKP, kalau dia tidak lapor SPT pajak tahunan," ujarnya.
Orang Terkaya
Sementara itu, hasil riset Oligarki Ekonomi yang diselenggarakan Megawati Institute belum lama ini mengungkapkan, pertumbuhan kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia empat kali lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional, sepanjang masa pemerintahan SBY dan Jokowi.
“Dalam 10 tahun, kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia melonjak hingga 317% atau empat kali dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional," demikian paparan hasil riset, pekan lalu. Padahal, pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2006-2016 mencapai level 75%.
Riset yang mengutip data Forbes periode 2006-2017, menunjukkan total kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia mencapai US$22,27 miliar (2006) yang meningkat menjadi US$119,72 miliar (2017). Riset juga mengungkapkan laju pertumbuhan kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia itu mencapai empat kali lebih cepat dari pertumbuhan ekonomi nasional, yakni 23% berbanding 6%.
Pada 2006, saat SBY memimpin, harta kekayaan total puluhan orang super kaya itu mencapai US$22,27 miliar dan mencapai US$90,28 miliar pada 2014. Sementara saat Jokowi berkuasa, kekayaan mereka merangkak menjadi US$119,72 miliar per 2017. Bahkan, aset satu individu terkaya mengalami lonjakan lebih tinggi. "Dalam 10 tahun, kekayaan satu orang terkaya di Indonesia melonjak hingga 510%," menurut data riset tersebut.
Ini menggambarkan laju kenaikan harta 40 orang terkaya di negeri ini meningkat sangat pesat, sementara laju pertumbuhan tax ratio di Indonesia sangat lamban, bahkan masih di bawah negara tetangga Malaysia dan Singapura yang rata-rata sudah mencapai tax ratio di atas 15%. bari/mohar/fba
Jakarta-Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengungkapkan, tahun 2025 akan menjadi periode penuh tantangan bagi ekonomi Indonesia. Sementara itu,…
NERACA Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan impor susu dalam negeri yang menjadi syarat pengusaha untuk mengimpor susu.…
Jakarta-Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 di tengah upah yang minim semakin memperparah kondisi…
Jakarta-Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengungkapkan, tahun 2025 akan menjadi periode penuh tantangan bagi ekonomi Indonesia. Sementara itu,…
NERACA Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan impor susu dalam negeri yang menjadi syarat pengusaha untuk mengimpor susu.…
Jakarta-Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 di tengah upah yang minim semakin memperparah kondisi…