Pajak Berlipat-lipat Buat Film Lokal

Film impor Terlalu Rendah  

Pajak Berlipat-lipat Buat Film Lokal 

 Jakarta--Beban pajak film lokal dinilai 10 kali lipat beban pajak film import. Oleh karena itu wajar film import lebih merajai di nusantara. Pantas saja kontribusi bea masuk film import ke negara tak significant. “Selama ini beban pajak film dalam negeri bisa mencapai sepersepuluh kali pajak produksi film tersebut,” kata Wakil Ketua Badan Pusat Perfilman Nasional (BP2N) Rudi S Sanyoto kepada wartawan di Jakarta,1/3

 Rudi memberi contoh, film nasional dengan produksi Rp5 miliar dikenaik pajak mencapai Rp500 juta. Sedang film import dengan biaya produksi Rp3 triliun, kena pajak di Indonesia hanya Rp2 juta/copy. "Kalau film nasional dengan produksi Rp 5 miliar, pajak sudah Rp 500 juta. Film Hollywood produksi Rp 3 triliun, datang kesini hanya bayar Rp 2 juta per kopi. Hanya sekitar Rp 100 juta," terangnya.

 Lebih jauh Rudi memberikan perbedaan antara Indonesia dan Thailand. Dimana pajak film import sudah tinggi. “Di Thailand, bea masuk untuk rol film US$1 per meter, sedangkan di Indonesia hanya US$ 0,43 per meter sehingga secara keseluruhan 1 kopi film asing di Thailand bisa dikenakan hingga US$30 juta. "Kalau 50 kopi, harus bayar 1,5 miliar, belum termasuk PPN dan PPh," ungkapnya.

 Berbeda dengan Indonesis, kata Rudi lagi, ketika film nasional  hanya 80 judul film yang beredar, ternyata film impor sudah mencapai 200 judul. Sedangkan di Thailand, ketika film dalam negeri yang beredar sebanyak 55 film, hanya terdapat 80 film asing yang turut bersaing. "Di Thailand, ada 200 bioskop, dengan film impor 80 judul, nasional 55 judul," ujarnya.

 Dengan demikian, Rudi sepakat dengan sikap pemerintah khususnya Ditjen Bea Cukai yang memasukkan royalti dalam perhitungan bea masuk impor film asing ke Indonesia dan diharapkan dapat menyehatkan perfilman nasional. "Dengan keputusan ini, merupakan titik utama untuk pengembangan film nasional. Impor selama ini lebih murah dan menjanjikan,”cetusnya.

 Yang jelas, kata Rudi, kebijakan pemerintah dianggap tepat. Sehingga mendukung kompetisi fairness. “Kami harap ada persaingan sehat. Ketika diterapkan, film-film impor yang tidak besar kan berkurang secara otomatis. Bisa jadi peluang film nasional. Apalagi di Indonesia, ada 9 provinsi yang tidak ada bioskop," imbuhnya.

 Ditempat terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan keberadaan dan jumlah impor film hingga saat ini jumlahnya tak signifikan, sehingga jika ada penghentian impor film oleh para importir tak akan berdampak pada ekonomi nasional.

“Pada 2010, nilai perdagangan untuk impor film hanya US$ 5,383 juta. Jumlah tersebut jauh dari total nilai untuk impor Indonesia sepanjang 2010 yang mencapai US$ 135,61 miliar,’ katanya.

 Selain itu angka impor film tahun 2009 hanya sebesar US$ 3,664 juta, sedangkan total impor Indonesia di 2009  sebesar US$ 96,83 miliar. "Secara ekonomi, impor film tidak memberikan porsi terlalu besar dalam perdagangan negara," ujarnya.

Pada Januari 2011, sebelum penegasan perhitungan royalti pada bea masuk, nilai impor film sebesar US$ 423.624. Film impor tersebut berasal dari negara-negara seperti Thailand, Amerika Serikat, Inggris, Hongkong, Korea, Australia.

 Meskipun Rusman mengatakan dampak rencana penghentian impor film tersebut akan lebih terasa dari sisi non ekonomi. "Budaya, pengetahuan, hitungan non ekonominya yang berpengaruh, perspektifnya, knowledge itu, jadi masalah pencerahan, budaya lifestyle. Kalau ekonomi, tidak ada apa-apanya, penting karena mencari hiburan dari sisi nilai tidak besar karena kan kebutuhan kelompok tertentu," tandasnya.

 Sebelumya, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddqie menilai langkah Direktorat Jenderal Pajak menaikkan cukai pajak film luar negeri justru akan berdampak baik untuk menaikkan pemasukan negara dan juga memajukan perfilman nasional. "Jangka panjangnya bagus sekali mendorong pertumbuhan industri film nasional sekarang kan kembang-kempis karena tontonan kita tergantung film asing. Jadi saya rasa baik enggak apa-apa," katanya.

 Awalnya, tambah Jimly, importir film memang akan terbebani kebijakan ini yang membuat impor film akan turun. Namun dirinya menyakini bahwa dampak tersebut hanya bersifat sementara. "Kita tetap punya kebebasan nonton film asing di TV dan CD. Ini kan hanya untuk bioskop saja," jelasnya. **cahyo

 

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…