Menkeu-Menpera Kaji Pajak Rumah Murah - Ringankan Tipe 36

 Ringankan Tipe 36

 Menkeu-Menpera Kaji Pajak Rumah Murah

 Jakarta,

Pemerintah sedang melakukan kajian keringanan pajak rumah tipe 36 dan harga  rumah di bawah Rp55 juta. Tujuannya mempermudah masyarakat memiliki rumah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan siap membahas bersama dengan Menteri Perumahan Rakyat. "Itu ingin kita sesuaikan untuk menyikapi perkembangan harga bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah," kata Menkeu di Jakarta, akhir pekan lalu.

 Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Menteri Perumahan Rakyat dan Real Estate Indonesia (REI) untuk mengurus masalah pajak perumahan. “Kita sedang mengkaji kriteria perumahan yang bisa dapat keringanan bebas pajak. Jadi pemerintah ada wacana membebaskan pajak rumah tipe 36 dan yang nilainya di bawah Rp55 juta,”tambahnya.

 Lebih jauh kata mantan Dirut Bank Mandiri ini, saat ini dana penghematan yang sudah didapatkan mencapai Rp 15 triliun. ”Kami berusaha menghemat sampai Rp 20 triliun. Kemudian, kalau masing-masing kementerian sepakat, kita akan alokasikan dana tersebut untuk progam pro rakyat dalam kluster ke empat yang terdiri dari 6 program,” terangnya minggu lalu.

 Dia mengatakan, saat ini dana yang dapat dihemat tersebut masih dalam anggaran kementerian/lembaga. Menurut Agus, rencana penggunaan dana hasil penghematan anggaran tersebut mengacu pada instruksi presiden yang berharap pemerintah memberikan perhatian lebih kepada masyarakat kecil, mulai dari nelayan hingga masyarakat yang tidak mempunyai rumah.

 Selain dana penghematan, lanjut Agus, dalam melaksanakan kluster keempat tersebut akan dikombinasikan dengan kemampuan perusahaan-perusahaan BUMN dan swasta yang memiliki program CSR (corporate social resposibilities) dan program kemitaraan dan lingkungan hidup (PKBL) untuk membantu realisasinya. ”Yang jelas, penghematan tersebut tidak akan mengganggu kinerja fiskal negara sehingga APBN tetap sehat,” ucapnya.

 Cetak Biru Rumah MurahSementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan cetak biru rumah murah bagi masyarakat tak mampu. Program rumah sekitar Rp20-26 juta itu harus selesai pekan depan. "Dalam program ini, Menteri Perumahan Rakyat akan bertindak sebagai ketua. Cetak biru itu mencakup luas rumah, harga, lokasi perumahan, dan jadwal pelaksanaan pembangunan," katanya.

 Menurut Ketua Umum Real Estate Indonesia Setyo Maharso, program rumah murah ditujukan untuk tipe rumah sangat sederhana (RSS), dengan produk lokal, namun harga ini belum termasuk tanah.

 Ia memberi contoh pengalaman dari kejadian gempa Yogyakarta beberapa waktu lalu. Rumah warga yang hancur terkena gempa, kemudian dibangun dengan fondasi bambu supaya tahan gempa. “Harganya Rp4 juta, tapi belum termasuk tanah. Tipenya antara 15 sampai 18. Belajar dari pengalaman inilah, pemerintah mencari inovasi, gimana caranya mendapatkan bahan murah,” katanya kepada Neraca, beberapa waktu lalu.

 Setyo membuat hitung-hitungan kasar menghitung cost struktur rumah. Jika harga rumah sederhana (RS) seharga Rp60 juta, maka cost strukturnya dibagi dua atau fifty-fifty. Artinya, separuh untuk bangunan, sedangkan sisanya untuk harga tanah, ijin, dan pajak.

Dia beralasan, bahwa harga tanah harus murah sebab harga bangunan tidak mungkin turun. “Untuk pilot project rumah murah ini, rencananya dilaksanakan di NTT dan Medan, saat Presiden beserta Menpera (Suharso Monoarfa) berkunjung. RSS ini berada di luar wilayah Jadebotabek,” tambahnya.

 Ketua Umum Real Estate Indonesia periode 2010-2013 ini menjelaskan, supaya cost struktur murah maka yang harus dilakukan perijinan agar disederhanakan, dan kalau bisa diberi diskon. Karena rumah murah ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, maka harus diberi pelayanan kebijakan umum (public service obligation/PSO).

 Pengamat pemukiman ITB M Jeihansyah Siregar menilai kalkulasi pembangunan rumah sebesar Rp 9 juta per unit adalah tidak realistis. Meski di luar harga tanah, persoalan harga bangunan dan ruwetnya birokrasi serta perijinan memiliki  kontribusi yang besar pada harga jual. “Untuk memenuhi standar kelayakan, diperlukan anggaran Rp 1- 1,5 juta per meter persegi,” katanya.

 Ia juga memaparkan struktur biaya atau cost structure per unit rumah. Sebanyak 30 hingga 50% anggaran tersedot ke penyediaan tanah. Selanjutnya infrastruktur menyerap 10-20% dan sisanya untuk belanja harga bangunan. Dia juga memperkirakan, rencana penyediaan rumah dengan kalkulasi sebesar itu tidak akan efektif mencapai sasaran. Jeihansyah bahkan menuding, program tersebut hanya menguntungkan bagi developer dan bukan memberi manfaat terbesar pada masyarakat. “Orientasi penyediaan perumahan kita masih pada proyek, bukan pada pemberian fasilitas rumah bagi masyarakat,” katanya.

 Penyediaan rumah di Indonesia, lanjut Jeihansyah, masih terganjal beragam masalah. Pertama, pemerintah masih lemah dalam penyediaan lahan secara massal. Kedua, infrastruktur yang kurang. Dan ketiga, pembiayaan yang masih berorientasi pada sistem finansial konvensional. “Mestinya, sistem perumahan secara nasional harus matang dan tiap daerah serta kawasan dibedakan karena berbeda karakter. Selanjutnya, barulah ditentukan sistem pembiayaan yang khas,” ujarnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…