Ada Sinyal Revisi Aturan Komwas Perpajakan - Tawarkan Satu Pasal di PMK 133

Tawarkan Satu Pasal di PMK 133 

Ada Sinyal Revisi Aturan Komwas Perpajakan

 Jakarta

Menteri Keuangan Agus Martowardojo merespon positif terkait permintaan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2010 soal  Komite Pengawasan (Komwas) Perpajakan. Sehingga kerja Komwas Perpajakan akan fokus pada masalah pajak sampai  akhir 2011. “Bentuk revisi akan kami lakukan dan kami diskusikan dengan DPR. Sehingga tujuan tetap bisa kita jalankan, dan bentuk yang terakhir untuk  bisa kita terima," katanya di Jakartra,24/2.

 Diakui Agus, pihaknya siap menawarkan bentuk revisi itu kepada Komisi XI DPR, terutam fokus pada fungsi-fugsi perpajakan. " Kami pemerintah menawarkan akan melakukan revisi dari PMK 133 itu. Komwas Perpajakan lingkup tugasnya adalah melakukan fungsi-fungsi sebagaimana tertulis merupakan tugas Komwas Perpajakan yaitu memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan dan lingkupnya pajak dan Bea Cukai. Namun atas rekomendasi komisi XI tentang dudukan PMK 133, kami menangkap aspirasi sidang komisi XI DPR," tambahnya.

 Menurut Agus Marto, revisi tersebut mempertimbangkan besarnya tantangan di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai terkait masalah perpajakan. Oleh karena itu Departemen Keuangan akan melakukan revisi dengan menambahkan satu pasal yang menyatakan bahwa Komwas Perpajakan akan fokus pada masalah pajak saja sampai akhir 2011.

"Jadi revisi mempertimbangan besarnya tantangan di pajak dan BC, terutama masalah perpajakan cukup besar. Intinya akan kami masukkan 1 pasal, Komwas Perpajakan kami minta sampai akhir tahun 2011, melakukan fokus tugasnya di bidang pajak.

 Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Edison Betaubun menyambut tawaran Menkeu Agus Marto yang menyatakan siap revisi aturam PMK 133 itu. Namun Edison mengatakan seharusnya yang dilakukan tidak hanya merevisi PMK 133 melainkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). “Kita ingin tidak hanya merevisi PMK yang nantinya akan terus mengundang perdebatan,” paparnya.

 Menurut Edison, perlunya revisi UU KUP itu agar tidak mengundang perdebatan lagi terkait masalah perpajakan. "Kita harus mempertimbangkan untuk merevisi UU KUP karena dalam semangatnya independen, sehingga kita pikirkan untuk melakukan revisi,” tegasnya.

 Yang jelas, kata Edison,  ke depan pendekatan hukum harus menjadi pijakan kuat. Karena itu UU KUP menjadi landasan utama Komwas Perpajakan. “Tapi fokus ke pendekatan hukum yang lebih kuat. Karena tidak hanya bicara Komwas Perpajakan, tapi banyak hal yang membutuhkan revisi terhadap UU KUP," pungkasnya.

 Belakangan ini Komite Pengawas Perpajakan mendapat sorotan di DPR, dan sempat menuai perseteruan antara DPR dengan Menteri Keuangan. DPR telah meminta agar Peraturan Menteri Keuangan No. 133/PMK.01/2010 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat komite pengawas perpajakan dicabut karena ternyata juga mengatur soal pengawasan terhadap bea cukai.

 Hal senada disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Laurens Bahang Dama yang mengapresiasi revisi PMK 133 tersebut. “Untuk memasukkan pasal  Komwas Pajak (KPP) hingga akhir 2011 akan fokus pada pajak. Tinggal formulasinya dalam undang-undang,” ungkapnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…

Kemenparekraf : Perputaran Ekonomi Saat Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…

ASN Pindah ke IKN Mulai Agustus 2024

  NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…

Kemenparekraf : Perputaran Ekonomi Saat Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…

ASN Pindah ke IKN Mulai Agustus 2024

  NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…