Filosofi Pancasila

Oleh: Ricky Rinaldi, Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia

Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta filsafat hidup bangsa Indonesia, pada hakekatnya merupakan suatu nilai dasar yang bersifat fundamental, sistematis, dan holistik. Sila per sila yang tersusun adalah satu kesatuan yang bulat, utuh, dan hirarkis, sehingga dapat diartikan sebagai suatu sistem filsafat.

Didasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila bahwa Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara mengandung arti dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan yang berdasarkan kepada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

Berdasarkan pengertian arti kata filsafat dalam Bahasa Indonesia, berasal dari Bahasa Yunani yakni “Philosophia” terdiri dari kata Philein yang artinya Cinta dan Sophos artinya Hikmah atau Kebijaksanaan. Secara harafiah filsafat mengandung arti cinta kebijaksanaan, yang mana cinta diartikan sebagai hasrat yang besar atau bersungguh-sungguh, dan kebijaksanaan diartikan sebagai kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.

Secara etimologi, kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta atau India yang berasal dari bahasa kasta Brahmana, yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti dasar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah lima dasar yang digunakan sebagai landasan dari keputusan bangsa, ideologi tetap bangsa, serta mencerminkan kepribadian bangsa.

Filsafat Pancasila

Secara umum filsafat Pancasila didefinisikan sebagai hasil berfikir atau sebuah pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya, dan diyakini sebagai suatu norma dan nilai yang adil, benar, baik, bijaksana, dan paling adaptif dengan kondisi bangsa ini.

Apabila dikategorikan dari sisi religiusitas, maka filsafat Pancasila dapat digolongkan sebagai salah satu filsafat religius. Hal ini dikarenakan didalam Pancasila, mengandung perihal aspek kebijaksanaan dan kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Dan apabila diklasifikasikan dari sisi teroritas dan praktisis, filsafat Pancasila termasuk kedalam aspek praktis lantaran apabila digali lebih dalam, selain dari memiliki pemikiran sedalam-dalamnya dan bertujuan mencari sebuah kebenaran dan kebijaksanaan, Pancaila juga dapat dijadikan sebagai pedoman hidup sehari-hari guna menciptakan pondasi kehidupan yang bahagia baik lahir maupun batin.

Filosofi Pancasila

Menelaah sisi filosofis Pancasila dari kacamata beberapa tokoh nasional, menurut Presiden Pertama Indonesia, Soekarno, filsafat Pancasila yang dikembangkannya sejak tahun 1955 hingga 1965, filsafat Pancasila diartikan sebagai pondasi yang dibuat secara mandiri oleh bangsa Indonesia lantaran poin per poin yang membentuk Pancasila, diambil dari budaya dan tradisi-tradisi luhur bangsa Indonesia yang lahir dari hasil akulturasi dan asimilasi budaya India (Hindu - Budha), Barat (Kristen), dan Timur Tengah/Arab (Islam). Salah sat poin khas yang lahir dan berasal dari tanah nusantara adalah konsep keadilan sosial yang terinspirasi dari konsep ratu adil.

Berbeda dengan Presiden Soekarno, Mantan Presiden Kedua Republik Indonesia yakni Seoharto, filsafat Pancasila dalam butir per butir digiring menjadi Indonesia dan mengganti cara perspektifnya dalam budaya Indonesia sehingga menghasilkan sebuah aliran yang disebut dengan Pancasila Truly Indonesia.

Pancasila yang terdiri dari lima sila, pada hakekatnya merupakan sistem filsafat yang memiliki fungsi nyata bagi keberlangsungan negara ini, seperti filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Bagi sebuah bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya, sangat mungkin memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Misalnya saja dalam adat pergaulan hidup yang terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

Selanjutnya, filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila diartikan sebagai sebuah dasar nilai serta norma untuk mengatur sistem pemerintahan atau penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila juga dapat diartikan sebagai sebuah sumber dari segala sumber hukum, yang mana kaidah hukum negara ini secara konstitiusional mengatur negara dan rakyat-rakyatnya, Pancasila meruapkan pedoman untuk menjalankan hal tersebut.

Selain kedua aspek diatas, filosofis Pancasila juga diartikan sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Hal ini dimaksudkan sebagai aspek pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang akan membedakan eksistensi Indonesia dengan negara lain. Meskipun demikian, kepribadian bangsa Indonesia tetap berakar dari kepribadian individual dalam masyarakat yang Pancasilais, serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.

Mari bersama-sama menghayati dan mengamalkan butir per butir nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, karena di tengah pengaruh liberalis dan komunis tiada henti, tak lekang oleh waktu bahwa eksistensi Pancasila hanya berada disetiap jengkal peranan individu di negara ini.

BERITA TERKAIT

Dorong Kolaborasi Multilateral, Peru dan Singapura Dukung Pembangunan IKN

    Oleh : Maya Naura Lingga, Pemerhati Investasi dan Industri    Presiden RI kedelapan, Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen besar…

Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Gerakan Perekonomian Rakyat

    Oleh: Dewi Rahmawati, Praktisi UMKM   Kebijakan penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang…

Teknologi Kecerdasan Buatan: Alternatif dalam Asistensi Perpajakan

    Oleh: Rimba Maulana, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *)   Teknologi informasi menjadi andalan para pelaku…

BERITA LAINNYA DI Opini

Dorong Kolaborasi Multilateral, Peru dan Singapura Dukung Pembangunan IKN

    Oleh : Maya Naura Lingga, Pemerhati Investasi dan Industri    Presiden RI kedelapan, Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen besar…

Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Gerakan Perekonomian Rakyat

    Oleh: Dewi Rahmawati, Praktisi UMKM   Kebijakan penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang…

Teknologi Kecerdasan Buatan: Alternatif dalam Asistensi Perpajakan

    Oleh: Rimba Maulana, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *)   Teknologi informasi menjadi andalan para pelaku…