RUU Tanah Bisa Dorong Percepatan Pembangunan

RUU Tanah Bisa Dorong Percepatan Pembangunan

 NERACA

 Jakarta – Persoalan pembebasan lahan kerap menjadi kendala dalam pembangunan infrastuktur di Indonesia. Karena itu, pemerintah berharap rancangan undang undang pertanahan selesai dalam enam bulan mendatang. “"Dulu tanah, sekarang masalah tanah, kita harus optimis masalah tanah harus beres dalam enam bulan," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasana Bappenas Dedi S Priyatna di Jakarta,23/2.

 Menurut Dedi, masalah pembebasan lahan ini memang menjadi kendala dalam pengembangan infrastruktur Indonesia selama ini dan dia juga optimis masalah pembebasan lahan ini akan selesai dalam waktu enam bulan.

 Dikatakan Dedi, oleh karena itu masalah pertanahan akan segera diatasi dengan disahkannya RUU Tanah. ”Tadi pagi Bu Menteri (Armida Alisjahbana) membahas RUU Tanah dengan DPR. Paling lambat enam bulan sudah beres,” kata Dedi.

 Lebih lanjut Dedi mengatakan, peraturan sekarang juga berbeda dengan sebelumnya dimana PP baru bisa disusun setelah RUU-nya selesai. ”Kalau sekarang tidak begitu, PP-nya bisa langsung disusun sehingga lebih cepat dan iklim investasi infrastruktur akan segera berkembang,” ucapnya.

 Kepala BKPM Gita Wirjawan mengakui persoalan pembebasan lahan merupakan salah satu faktor utama yang menghambat pembangunan infrastruktur. ”Investasi sering kali gagal karena masalah pertanahan,” ucapnya.

 Karena itu, menurut Gita, persoalan pertanahan ini harus diselesaikan tahun ini juga berhubung pada tahun ini akan diadakan konferensi dan pameran infrastruktur

internasional Indonesia. ”Kita optimis pembebasan lahan yang selalu menjadi kendala akan selesai tahun ini sehingga bisa mendorong investasi,” ungkap Gita saat ditemui di kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (23/2).

 Sementara itu, anggota pansus RUU Pengadaan Tanah Abdul Malik Haramain mengatakan RUU Pengadaan Tanah untuk pembangunan merupakan salah satu item yang sudah dimulai pembahasannya dengan melibatkan lintas komisi. “Ada beberapa masalah. Pertama RUU ini yang jelas membuka peluang melegalkan penggusuran. Kedua, saya lihat ada pelibatan unsur swasta disana. Kalau semangat pembebasan tanah untuk kepentingan umum lalu apa kepentingan swasta disana,” kata anggota pansus RUU Pengadaan Tanah Abdul Malik Haramain

 Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, sebagaimana maksud awal, RUU yang secara resmi merupakan usulan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini memang cukup krusial. Banyak program-program pembangunan sarana kepentingan umum seperti perluasan bandara, dan pembangunan rel kereta api, harus terlantar hanya gara-gara terhambat di fase pembebasan lahan. Sisi positifnya, jika disahkan nanti, RUU ini tentu akan menjadi payung hukum yang cukup kuat. Namun meski demikian, anggota Fraksi PKB ini mengaku tetap memiliki praduga bahwa ada banyak kepentingan ikut bermain di balik perumusan RUU Pengadaan Tanah ini. **cahyo

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…