KPPU Gelar Sidang Dugaan Persekongkolan Pengadaan Tender
NERACA
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pertama dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pengadaan Barang dan Jasa Charter Hire of One (1) Unit Floating Storage Offloading for Cinta Terminal.
Majelis Komisi, yang dipimpin Kamser Lumbanradja sebagai Ketua, Chandra Setiawan dan Sukarmi masing-masinsebagai Anggota, dalam sidang pertama di Jakarta, Senin, menghadirkan dua pelaku usaha yang menjadi Terlapor dalam perkara ini, yaitu CNOOC South East Sumatera (SES) Ltd sebagai Terlapor I, dan PT. Sillo Maritime Perdana (PT SMP) sebagai Terlapor II.
“Tender dengan Nilai Owner Estimate sebesar 64.381.500 dolar AS ini, merupakan proses tender ulang kategori penyediaan jasa penyewaan alat penyimpanan minyak dan gas di darat atau laut yang diumumkan pada 13 Maret 2015, dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran 27 Maret 2015,” sebut keterangan tertulis KPPU, kemarin.
Perusahaan yang memasukkan penawaran sebanyak dua perusahaan, masing-masing PT. Sillo Maritime Perdana dan PT Buana Listya Tama.
Sebelumnya diketahui terdapat 18 perusahaan yang mendaftar tender dimaksud, empat perusahaan yang lolos proses prakualifikasi, PT. Sillo Maritime Perdana, PT Buana Listya Tama, PT Pertamina (Persero) dan PT Armada Bumi Pratiwi Lines.
Dalam Sidang Pertama Pemeriksaan Pendahuluan ini Investigator KPPU menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang pada pokoknya diduga telah terjadi persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam tender a quo dengan cara Terlapor I mengarahkan spesifikasi kapal yang ditenderkan dan Terlapor I memfasilitasi Terlapor II dalam proses tender hingga menjadi pemenang.
Setelah sidang pertama, para Terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya atas Laporan Dugaan Pelanggaran perkara a quo. Sidang Kedua dijadwalkan akan digelar pada Senin 27 Maret 2017.
Sekedar informasi, Salah satu bentuk pelanggaran yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persekongkolan tender.Untuk kasus persekongkolan tender harus mendapat perhatian secara, dikarenakan kasus persekongkolan tender dapat dikatakan sebagai kasus terbanyak yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Larangan persekongkolan tender diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan tender dikategorikan sebagai kegiatan yang dilarang. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberikan definisi kegiatan. Namun beberapa ahli memberikan pengertian kegiatan dalam hal ini dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ant
NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu soal muatan politis dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta aturan kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh KPK…
NERACA Jakarta - Polri memastikan persiapan akhir menjelang Pilkada 2024 bersama pemangku kepentingan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas…
NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu soal muatan politis dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta aturan kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh KPK…
NERACA Jakarta - Polri memastikan persiapan akhir menjelang Pilkada 2024 bersama pemangku kepentingan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas…