Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS selama ini akrab dikenal dalam dunia perbankan, dimana peran bank dalam mengelola dana pihak ketiga (tabungan, deposito dan giro) dalam penyaluran pembiayaannya dijamin oleh sebuah institusi penjaminan. Selain LPS dalam perbankan ada pula lembaga asuransi yang fungsinya sama memberikan penjaminan setiap terjadi pembiayaan. Dengan adanya lembaga penjamin inilah, maka pihak ketiga sebagai nasabah akan mengalami rasa aman atau percaya kepada perbankan, ketika dananya di kelola oleh pihak perbankan. Lantas bagaimana denga lembaga keuangan mikro? Seperti koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lainya, apakah ada lembaga penjaminannya seeperti yang terjadi di perbankan?
Pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh masyarakat selama ini terrhadap lembaga koperasi atau LKM lainya yang selama ini banyak menghimpun dana dari masyarakat. Memang secara teori, lembaga apapun yang ada di masyarakat dalam menghimpun dan menyalurkan keuangannya harus ada lembaga penjaminan. Apalagi sejauh ini banyak koperasi dan LKM yang memiliki aset dan omset milyaran rupiah, tidak ada kata tidak tanpa sebuah lembaga penjaminan. Tapi kenyataanya yang terjadi selama ini masih banyak LKM dan koperasi, tidak menggunakan lembaga penjaminan sama sekali. Maka sangat wajar sekali kalau ditemukan praktik-praktik moral hazard dalam pengelolaan keuangan mikro selama ini, akibat lemahnya pengelolaan manajemen risiko. Akibat tiadanya lembaga penjaminan yang dimiliki oleh lembaga keuangan mikro, maka banyak koperasi dan LKM bermasalah.
Untuk memperkuat peran lembaga keuangan mikro yang ada di masyarakat, LPS keuangan mikro sangat penting untuk didirikan bahkan dalam UU No 17 Tahun 2012 tentang koperasi pernah disebutkan dalam sebuah pasal tentang pentingnya lembaga penjaminan dan pengawasan koperasi, dengan demikian masyarakat dalam mengelola koperasi tidak seenakya sendiri dan bisa dipertanggungjawabkan. Sayang UU tersebut telah di batalkan oleh Makhamah Konstitusi (MK) sehngga yang berlaku adalah UU No 25 Tahun 1992 tentang koperasi yang isinya tidak ada lembaga penjaminan.
Untuk itu, terkait dengan menatap masa depan lembaga keuangan mikro, sangat penting LPS mikro masuk dalam pembahasan Undang - undang koperasi yang saat ini masuk dalam pembahasan di DPR. Dengan demikian regulasi tersebut akan mampu memayungi para anggota koprasi dengan rasa aman dan sekaligus menambah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi.
Selain LPS mikro juga harus ada pula lembaga pengawasan khusus tentang koperasi, dengan jumlah koperasi yang ribuan selama ini sangat mustahil hanya diawasi oleh institusi Kementerian Koperasi atau dinas koperasi, maka perlu badan khusus.yang memiliki taring yang kuat dalam eksekusi. Meskipun sudah ada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khusus mengawasi LKM, namun lembaga ini masih terasa kurang dalam mengawasi LKM yang ada.
Hal ini tidak lepas dari jaringan OJK yang terbatas di provinsi, maka dalam rangka hadirnya Undang-Undang Koperasi yang baru dalam proses pembahasan perlu sekali lembaga pengawasan koperasi yang khusus dan hal ini sejalan akkan dengan semangat Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang LKM yang kini dijalan. Dengan demikian koperasi dan LKM kedepan akan semakin baik dan memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi di masyarakat. Bukan sebaliknya tingkat kepercayaan masyarakat tentang koperasi semakin surut karena banyak praktek moral hajat yang terjadi. Mudah-mudahan ini tidak akan terjadi di tahun 2017.
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Komoditi halal kini banyak diperbincangkan dalam pengembangan ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan visi…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers APBN KiTA, Rabu…
Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui…
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Komoditi halal kini banyak diperbincangkan dalam pengembangan ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan visi…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers APBN KiTA, Rabu…
Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui…