Kemenperin Minta Bea Masuk Bahan Baku Impor Diturunkan

 

NERACA

Jakarta - Kementrian Perindustrian (Kemenprin) mengusulkan solusi terkait kontroversi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (BM) atas Barang Impor dalam bentuk Bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk produk dan bahan baku yang tidak memungkinkan untuk diturunkan kembali BMnya.

Panggah Susanto, Direktur Jendral Basis Industri Manufaktur Kemenperin, mengatakan, usulan sebesar 266 pos tarif yang diajukan Kemenperin masih dalam pembahasan di lintas departemen. “Ini masih di hitung, dari Kemenperin ada opsi misalnya dengan BMDTP,” terangnya di Jakarta, Kamis(17/2).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik, Olefin & Plastik Indonesia (INAPlas) Fajar A.D. Budiyono menolak rencana pemerintah untuk menggantikan PMK dengan BMDTP.

“BMDTP memang menolong, tapi untuk tahun 2011 sangat tidak memungkinkan karena anggaran BMDTP 2011 sudah ditentukan ditambah lagi dana tersebut tidak akan mencukupi,” terangnya.

Ditambah lagi untuk memperoleh BMDTP dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Minimal 2-3 bulan dari pengajuan. “Kita minta tetap dikembalikan seperti semula, kalau mau BMDTP untuk 2012 dan kita diajak bicara terlebih dahulu,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Ali Gabel, ketua bidang Industri Federasi Gabungan Elektronik (FGabel). Menurutnya, pengantian peraturan PMK 241 dengan BMDTP sangat tidak memungkinkan, pasalnya BMDTP tidak memiliki kepastian hukum berbeda dengan PMK. “BMDTP harus mengajukan dan belum tentu diberikan ditambah lagi belum pasti ada anggaran untuk setiap sektor,” terangnya.

Gabel tetap meminta pemerintah untuk menunda penetapan PMK 241. Pasalnya jika hal itu tidak lakukan dalam waktu 2-3 bulan ke depan maka industri akan mati. “Kita minta itu kemudian pemerintah mengajak pengusaha untuk duduk bersama membahas mengenai peraturan ini,” terangnya.

Sebelumnya, Aryanto Sagala, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian sedang mengajukan revisi pos tarif bea masuk impor non pangan dan permesinan sebanyak  266 tarif.

“Surat pertama yang kita kirim ke Menkeu ada sekitar 205 pos tarif yang diajukan untuk direvisi. Namun, dalam proses pembahasannya terdapat tambahan pos tarif yang diajukan untuk diubah, yaitu menjadi 266 pos tarif dan kemungkinan besar akan bertambah lagi,” ungkapnya.

Aryanto mengatakan, pembahasan revisi bea masuk tersebut sejauh ini masih berada di level eselon dua sebelum difinalisasi di tingkat eselon satu lintas kementerian terkait.

“Sudah ada pembahasan dan besok (hari ini) ada pertemuan tindak lanjut di Badan Kebijakan Fiskal setelah itu dijadwalkan pembahasan eselon satu,” ucap Aryanto.

Dia mengungkap, dari perspektif peningkatan daya saing industri dalam negeri, seharusnya 266 pos tarif yang diajukan untuk direvisi bisa disetujui oleh seluruh stakeholder.

Menurut dia, pembebasan bea masuk akan dikenakan kepada sektor yang memiliki tingkat ketergantungan terhadap impor yang tinggi dan belum memungkinkan dipenuhi dari produksi domestik dalam waktu dekat.

Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta Menteri Perekonomian untuk segera melakukan rapat koordinasi dengan menteri-menteri terkait untuk pembahasan ini. Pasalnya pembahasan ini harus segera dilakukan karena bea cukai hingga terus menarik bea masuk impor kepada produk bahan baku. Alasannya karena sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Hidayat berharap pembayaran atas PMK 241 itu akan dilakukan review sehingga biaya yang dikeluarkan dapat dikembalikan.

Berdasarkan surat yang dikirim Kemenprin, 266 post tarif tersebut tersebut terdiri dari  industri makanan minuman sebanyak 14 post tarif, kimia dasar sebanyak 121 post tarif, sektor permesinan sebanyak 150 post tarif, elektronika 44 post tarif, perkapalan 13 post tarif dan perfilman sebanyak 6 post tarif.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…