BANK TIDAK UMUMKAN BUNGA KREDIT - Kena Sanksi GWM Dinaikkan atau "Pembekuan" Operasional

Jakarta - Mulai 1 April 2011 mendatang, perbankan nasional tidak boleh lagi “bersembunyi” menyoal suku bunga dasar kredit (SBDK). Pasalnya, Bank Indonesia sudah mewajibkan perbankan untuk mengumumkan itu secara luas kepada masyarakat. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan transparansi produk perbankan. Bila tak dipatuhi, BI akan memanggil  manajemen bank yang tidak memenuhi kewajiban mengumumkan prime lending rate tersebut.

 

NERACA

Selain manajemen, BI juga memanggil para pemilik bank-bank tersebut. "Kami ingin mengajak dan meminta mereka agar spread prime lending rate semakin turun," tandas Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta, Senin (14/2).

Ekonom LIPI Latif Adam menilai bagus langkah BI tersebut. Cara ini, kata dia, sangat bagus karena untuk mendorong transparansi perbankan, terutama naik atau tidaknya suku bunga kredit. Dikatakan efisien atau tidaknya harus dibuktikan. “BI harus cek langsung supaya bank tidak bisa bermain. Kalau tidak transparan berarti tidak efisien,” ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Menurut Latif, bunga kredit merupakan fungsi dari bunga deposito, premi risiko, marjin keuntungan ditambah biaya operasional. Publik mengetahui efisien atau tidak suatu bank, bisa dilihat dari, antara lain, biaya operasional tinggi atau marjin keuntungan yang tinggi. Sehingga bank lebih berperan sebagai rent seeker.

Menyoal ‘hukuman’, Latif menjelaskan, untuk yang ringan GWM dinaikkan hingga paling keras yakni pembekuan operasional perbankan. “GWM dinaikkan berarti kebutuhan kapital bank semakin tinggi. Nah, ini bisa menjadi cambuk bagi perbankan itu sendiri,” tegas dia.

Memang, jika ditilik lebih dalam, kebijakan itu memiliki lebih banyak positifnya, terutama bagi masyarakat. Seperti dikatakan Darmin, BI akan bisa membandingkan tingkat suku bunga dasar kredit satu bank dengan bank lainnya. Pengumuman suku bunga dasar kredit itu juga akan meningkatkan persaingan antarbank, sehingga menciptakan industri perbankan yang kondusif.

Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad menambahkan, dalam membandingkan suku bunga kredit dasar tersebut, BI membuat semacam benchmark. "Kami akan membandingkan antar satu bank dengan bank lainnya yang besarannya sama," kata Muliaman. Patokan besaran suku bunga kredit itu berdasarkan ukuran aset bank. "Kalau dibandingkan dengan bank kecil dan bank besar, itu namanya bukan benchmark," ujar dia.

Yang jelas, BI mengeluarkan aturan ini guna meningkatkan tata kelola yang baik dan menjadi sasaran untuk mendorong kompetisi yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar yang lebih baik. Transparansi juga akan meningkatkan perlindungan konsumen karena dapat membentuk level playing field yang sama antara bank dan nasabah.

Adanya transparansi itu, maka manfaat, biaya, dan risiko produk kredit perbankan akan semakin mudah dipahami guna mendukung pengambilan keputusan kredit yang lebih baik oleh nasabah.

Anggota Komisi XI DPR-RI Arif Budimanta juga menilai positif  mengenai pemanggilan BI terhadap perbankan terkait penerapan aturan prime  lending rate itu. Pasalnya, pemberlakukan  kebijakan suku bunga dasar kredit di luar premi risiko itu untuk menerapkan  bagian dari pelaksanaan good banking  practice. “Tentunya dengan berpegang pada prinsip transparan dan  permanen,” kata Arif kepada Neraca, Selasa.

Menurut Arif, dengan kebijakan tersebut, konsumen bank  memiliki pilihan yang rasional untuk menjadi nasabah bank yang dinilainya cocok  dengan membandingkan suku bunga pinjaman antar bank. Atas dasar itu juga, kata  Arif, ada tiga hal yang akan menjadi perhatian bank, yakni bank akan terpacu  meningkatkan pelayanan terhadap nasabah, lebih menjamin keselamatan nasabah, dan secara tidak langsung meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja bank.  “Karena persaingan jadi terbuka, bisa saja suku bunga pinjaman  antar bank satu dengan yang lainnya sama. Karena itu nasabah mencari  pelayanannya,” ujar Arif.

Namun, lanjut Arif, persoalannya bagaimana kebijakan BI  tersebut bisa dijaga konsistensinya dan berlangsung lama. Sebab, menurut dia,  BI bisa saja berhadapan dengan asosiasi perbankan yang bersepakat untuk  menaikkan suku bunga. “Padahal, dengan kebijakan prime lending rate ini, BI ingin sektor real bergerak dan suku  bunga turun,” imbuhnya.

Ekonom FEUI Lana Soelistianingsih juga termasuk yang sepaham dengan kebijakan BI tersebut. Menurut dia, sisi positifnya jika bank mengumumkan suku bunga kredit adalah masyarakat bisa melihat dan memilih bank mana yang suku bunga kreditnya rendah serta mana bank yang efisien. “Kan bisa dilihat mana bank yang efisien dan tidak. Yang nggak efisien, tentunya akan berubah,” ujarnya kemarin.

Mengenai ‘punishment’ yang akan diberikan BI, Lana mengatakan, cukup diumumkan ke publik bank-bank mana yang tidak patuh aturan BI. “Kalau bank tidak mau mengumumkan ya salah bank yang bersangkutan. Sisi negatif jika bank mengumumkan lebih kepada kredibilitas dan transparansi ke masyarakat. Namun dari pihak bank, hal ini positif. Karena ‘dapurnya’ tidak diketahui,” ujar Lana.

Lana juga menjelaskan, BI harus turun langsung mengecek untuk mendapatkan informasi dan data yang akurat terkait suku bunga kredit bank. Hal ini agar tidak terjadi manipulasi angka. “Jadi, jangan bank yang disuruh mengumumkan, tapi harus BI. Mereka kan punya mekanisme karena punya tim pengawas,” tegas Lana mengingatkan. ardi/ruhy/rin

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…