Penyelesaian Sengketa Konsumen Dipermudah - Peraturan MA Nomor 2 tahun 2015

 

NERACA

Jakarta - Penyelesaian sengketa konsumen dipermudah dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana sengketa dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta bisa diselesaikan dalam waktu maksimal 25 hari. "Dikeluarkannya Perma No. 2 tahun 2015 tersebut, perkara gugatan yang dibawah Rp200 juta akan diperiksa dan diputus paling lama 25 hari," kata Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Syamsul Ma'arif, dalam jumpa pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (22/9).

Syamsul mengatakan, selain persyaratan bahwa nilai gugatan harus dibawah Rp200 juta, persyaratan lainnya adalah pembuktian perkara masuk kategori sederhana, penggugat dan tergugat terdiri satu orang, berada di dalam wilayah pengadilan negeri yang sama dan harus dihadiri sendiri oleh tergugat maupun penggugat.

Menurut Syamsul, dengan adanya 'small claim court' tersebut bisa dijadikan alternatif bagi bagi para konsumen untuk menyelesaikan sengketa. Dan diharapkan juga mampu untuk mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung dimana banyak sengketa yang nilainya tidak terlalu besar tapi menghabiskan waktu yang cukup lama.

Jika nantinya ada para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan awal, lanjut Syamsul, bisa mengajukan keberatan namun tidak perlu ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Nantinya akan diperiksa kembali oleh majelis, setelah itu akan diputuskan, dan keputusan tersebut tidak bisa diajukan kasasi. "Perma tersebut bisa dimanfaatkan oleh konsumen untuk memperjuangkan haknya. Jika dibandingkan dengan sengketa melalui BPSK, waktu untuk penanganan lebih cepat karena bisa selesai dalam tingkat Pengadilan Negeri," kata Syamsul.

Syamsul menambahkan, terkait biaya perkara, jika pihat yang menggugat adalah masyarakat miskin maka biaya akan dibebaskan atau gratis yang dibebankan kepada negara. Namun bagi masyarakat yang mampu hanya berkewajiban untuk membayar panjer perkara yang tidak besar nominalnya.

Terkait dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dengan dikeluarkannya aturan baru tersebut akan membuat akses yang lebih luas untuk penyelesaian sengketa, dimana para konsumen memiliki lebih banyak pilihan untuk menyelesaikan sengketa. "Dengan keluarnya Perma No. 2/2015 tersebut, konsumen punya hak untuk memilih terutama dalam penyelesaian sengketa," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Ganef Judawati, dalam kesempatan yang sama.

BPSK merupakan badan yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antar konsumen dengan pelaku usaha di luar pengadilan melalu mediasi, arbitrase, atau konsiliasi dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/2001. Dengan adanya Peraturan MA No. 2 tahun 2015 tersebut, tidak ada pertentangan kewenangan dengan BPSK dan diharapkan keduanya mampu berdampingan untuk memberikan fasilitas kepada konsumen untuk mendapatkan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat.

Pemerintah juga masih berupaya meningkatkan pembentukan dan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pada 2019 nanti, pemerintah menargetkan tersedianya 200 BPSK di seluruh Indonesia. Adapun, saat ini jumlah BPSK yang beroperasi baru mencapai 78 dari 166 BPSK yang terbentuk di Indonesia. Lembaga tersebut akan bertugas membantu penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Namun begitu, masalah dalam BPSK bukan hanya soal menyelesaikan sengketa. Anggota BPSK DKI Jakarta Aman Sinaga sempat mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa optimal menindaklanjuti pengaduan terkait dengan perlindungan konsumen. Selain minimnya dana, persoalan administrasi juga masih menjadi kendala untuk menangani dan mengatur permasalahan konsumen. “BPSK DKI, tangani kasus terbesar baik kualitas maupun kuantitas. Tetapi untuk fasilitas gedung saja, kami sudah lima kali pindah dalam kurun waktu sekitar delapan tahun,” kata Aman, seperti dikutip laman Bussines News.

Bahkan ia mengatakan sejak BPSK berdiri tahun 2007, kegiatan operasional harus pindah-pindah. “Sekarang, kami menumpang (gedung kantor) fasilitas Dinas UKM dan Koperasi (Pemprov DKI Jakarta),” kata Aman Sinaga.



BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…