Musik Bajakan Kuasai Pasar 95,7 Persen

NERACA

Jakarta - Musik bajakan menguasai 95,7 persen pasar di Indonesia sejak 2007 sementara itu musik legal hanya sekitar 4,3 persen. Berdasarkan catatan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) pada 2013 kerugian akibat pembajakan musik rekaman mencapai Rp4 triliun per tahun.

"Hal yang sama juga terjadi pada industri perfilaman, di mana berdasarkan perhitungan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) pembajakan yang dilakukan terhadap satu film saja dapat kerugian sekitar Rp4,3 miliar," kata Ketua Satgas Anti Pembajakan Bekraf Ari Juliano Gema di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9).

Sehingga diperkirakan kerugian yang ditimbulkan jika membajak sekitar 100 film mencapai Rp437,5 miliar. Oleh sebab itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang dipimpin oleh Triawan Munaf membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Karya Musik dan Film.

Satgas ini beranggotakan pejabat di lingkungan Bekraf dan dibantu kelompok kerja yang beranggotakan profesional di bidang musik dan film dari Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Asosiasi Produser Film Indonesia, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia dan Persatuan Produser Film Indonesia.

Satgas Anti Pembajakan ini juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut."Semua seniman yang telah merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bareskrim dengan membawa dua bukti permulaan dan nanti akan diproses," kata Ari.

Dia mengatakan dalam penindakan pembajakan ini sudah ada beberapa situs unduh film yang diblokir.

Hal yang sama juga terjadi pada industri perfilman, di mana berdasarkan perhitungan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) pembajakan yang dilakukan terhadap satu film saja dapat kerugian sekitar Rp4,3 miliar, sehingga diperkirakan kerugian yang ditimbulkan jika membajak sekitar 100 film mencapai Rp437,5 miliar.

Sebanyak 25 situs yang berisi musik atau film bajakan telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi Informatika atas aduan dari Satuan Tugas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif."Kita telah adukan dan situs-situs tersebut telah diblokir, namun tetap saja ada yang membandel dengan membuat situs bayangan, nah yang sudah diblokir tetapi tetap saja membandel, yang bandel ini akan kami pidanakan," kata Ari.

Setidaknya ada tiga tugas utama Satgas Anti Pembajakan dalam mengentas permasalahan tersebut, pertama mendampingi pengadu agar pengaduan yang dilontarkan ke Badan Reserse Kriminal berkualitas."Kita dampingi, agar pengaduannya tidak ditolak dan dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan," kata dia.

Kemudian, Satgas Anti Pembajakan akan melakukan pemantauan atas pengaduan tersebut, karena menurut mereka selama ini yang sering kali lalai dilakukan adalah pemantauannya, sehingga banyak kasus pembajakan tidak ditindaklanjuti.

Dan tugas ketiga adalah mengedukasi publik agar dapat menghargai karya asli para seniman dengan memiliki karya aslinya melalui jalur yang sah.

Memang saat ini Satgas hanya fokus di dalam pembajakan, sementara untuk penciplakan karya mereka berupaya untuk memediasi si pencipta karya dengan si penciplak karya."Kalau kasusnya begitu kita berusaha mempertemukan keduanya, agar tidak menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan," kata dia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Bigjen Pol Bambang Waskito mengatakan selama ini laporan tentang pembajakan ini hanya berupa surat dan tidak dilengkapi dengan alat bukti."Kalau permasalahan yang tau Satgas ini, namun selama ini sering kali laporan yang masuk tidak memiliki alat bukti sehingga kami susah untuk mengusut pembajakan itu," kata dia.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan ada berbagai macam metode yang akan digunakan untuk melawan pembajakan ini. Namun untuk tahap awal, metode yang digunakan adalah dengan delik aduan, jadi bagi seniman yang merasa karyanya telah digunakan tanpa seizinnya dapat mengadukan hal tersebut ke Bareskrim dengan menyertakan alat bukti.

"Yang pertama dengan delik aduan, tapi nanti kami akan memperkenalkan cara yang lain," kata Triawan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung Didesak Usut 8 Korporasi Swasta Terkait Kasus Impor Gula

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengusut delapan korporasi swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah…

PPATK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan lantaran…

Alex Marwata Tegaskan OTT Tidak Bisa Dihilangkan

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan bisa dihilangkan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung Didesak Usut 8 Korporasi Swasta Terkait Kasus Impor Gula

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengusut delapan korporasi swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah…

PPATK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan lantaran…

Alex Marwata Tegaskan OTT Tidak Bisa Dihilangkan

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan bisa dihilangkan…