KPPU Medan Rekomendasikan Seluruh PKS Sebagai Terlapor


NERACA

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan merekomendasikan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di Sumatera Utara menjadi terlapor karena diduga kuat melakukan oligopsoni di mana penjual tandan buah segar banyak sebaliknya pembeli sedikit.

"Rekomendasi itu dilakukan setelah melihat terjadi ketidakwajaran selisih antara harga TBS (tandan buah segar) di tingkat petani dan pada PKS (pabrik kelapa sawit) yang mengacu pada harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Sumut," kata Kepala Kantor KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu di Medan, Jumat (28/8).

Oligopsoni, dimana keadaan di mana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang/jasa dalam suatu pasar komoditas membuat petani sawit semakin kesulitan di tengah harga jual yang sedang rendah akibat krisis global.

Harga TBS di tingkat petani dilaporkan di kisaran sekitar Rp300 hingga Rp700 per kg untuk di daerah yang jauh dari PKS."Tekanan harga akibat banyaknya penjual sementara pembeli sedikit atau dikenal dengan sebutan oligopsoni sudah sangat merugikan petani sawit yang cukup banyak di Sumut," ujar dia.

Dari total luas lahan sawit di Sumut, terbanyak merupakan milik petani. Gangguan harga itu bukan hanya merugikan petani, tetapi lambat laun juga ke pemerintah karena menurunkan daya beli petani yang akhirnya menganggu perekonomian nasional. Apalagi, kata dia, selain oligopsoni, petani sawit juga terhambat adanya sistem "delivery order"/D0 sehingga petani tidak dapat langsung menjual ke PKS, tetapi harus melalui agen.

Petani juga dibebani dengan adanya potongan wajib 2,5 - 5 persen dari total berat TBS yang dijual."Mudah-mudahan kasus hasil inisiatif KPPU Medan bisa disetujui untuk diteruskan ke tahapan pengawasan atau penyelidikan dengan menetapkan semua PKS baik dengan kebun maupun tanpa kebun di Sumut menjadi terlapor," kata dia.

Dugaan Monopoli di BC Belawan

Disisi lain, Abdul Hakim menjelaskan pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan praktik monopoli PT Artha Samudera Kontindo sebagai penyelenggara Tempat Penimbunan Pabean di Belawan, Sumatera Utara. Hasil pengamatan Artha Samudera Kontindo menjadi satu-satunya perusahaan yang memperoleh izin dari Ditjen Bea Cukai mengeluarkan barang/kontainer dari CY BICT PT Pelindo I.

"Kondisi itu sangat berpotensi menimbulkan praktik monopoli yang terkait dengan penetapan tarif seperti hasil temuan, sehingga KPPU Medan merekomedasikan perusahaan tersebut termasuk Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan sebagai terlapor," jelas dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…