Kejari Cibadak Bidik Penggemukan Sapi

NERACA

Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, bidik dugaan penyalahgunaan program penggemukan sapi senilai miliaran rupiah tahun anggaran 2014, di Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibadak, Diah Ayu Akabri kepada wartawan, Kamis kemarin (27/8), mengungkapkan, saat ini tim penyidik sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

"Soal penanganan sapi ini, berdasarkan laporan dari masyarakat. Indikasi kerugian negaranya sangat besar. Tapi itu perlu pendalaman. Sebab ketika kami cek alamat pelapor, tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada laporan," ungkap Diah.

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya tidak mengecilkan peranan masyarakat dalam setiap pemberian laporan."Tadi, tetap kita kaji dan dalami. Kalau memang mengarah adanya kerugian negara, kami akan menyelidiki terus. Dan saat ini laporan itu sedang kami telaah," tandas dia.

Dijelaskan, program penggemukan sapi yang dilaporkan itu bernilai miliaran rupiah. Bentuk bantuan berupa benih sapi. Namun pada kemungkinan jumlah yang diterima dan jumlah yang ada tidak sesuai."Ini yang sedang kami dalami. Benar tidak jumlah yang diterima kelompok tani dan lain sebagainya," lugas dia.

Dijelaskan pula, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi baik dari kelompok tani maupun dinas peternakan."Saat ini masih tahap penyelidikan, dan kalau bukti-bukti sudah ada, bisa dilanjutkan ke penyidikan," kata dia.

Kemudian Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi dari Pemprov Jabar pada 2006-2007 lalu. Informasi dari Kejari Cibadak menyebutkan, pengadaan sapi ini dilakukan pada 2006-2007 lalu. Di mana anggaran yang dikucurkan mencapai Rp4,3 miliar. Sementara sapi yang disalurkan mencapai sebanyak 231 ekor.

Saat ini tahapannya akan segera naik dari penyelidikan ke penyidikan. Diah menerangkan, kasus ini bermula ketika ratusan ekor sapi digemukkan oleh Dinas Peternakan Sukabumi melalui sejumlah peternak. Dalam kontraknya, sapi tersebut harus dikembalikan pada 2013 dan 2014.

Rinciannya sebanyak 70 persen dari nilai bantuan harus dikembalikan. Namun, lanjut Diah, pada kenyataannya hingga kini baru empat ekor yang dikembalikan. Akibatnya, upaya peningkatan ekonomi masyarakat melalui program pengadaan sapi ini kurang berhasil.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak Akhmad Hasibuan menambahkan, proses penyidikan kasus pengadaan sapi ini akan terus dilakukan. Upayanya dengan melengkapi sejumlah barang bukti yang diperlukan untuk menuntaskan penyelidikan kasus itu. Ron

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…