57 Persen Kabupaten/Kota Miliki Perda Bangunan Gedung

NERACA

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpupera RI) menyatakan hingga Juli 2015, dari sekitar 500 kabupaten/ kota yang ada di Indonesia, sebanyak 291 kabupaten/kota atau 57 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung.

"Direktorat Bina Penataan Bangunan (BPB) melakukan strategi percepatan penyusunan Rancangan Perda Bangunan Gedung bagi pemerintah kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Andreas Suhono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8).

Menurut dia, hal itu dilakukan antara lain melalui serangkaian kegiatan pendampingan yang terdiri dari rapat koordinasi awal, survei monitoring penyusunan Rancangan Perda Bangunan Gedung, dan kolokium untuk memberikan evaluasi sebagai masukan teknis dan penilaian terhadap proses pelaksanaan kegiatan pendampingan di masing-masing daerah.

Sejak berbagai kegiatan tersebut dilakukan, lanjutnya, persentase jumlah kabupaten/kota yang memiliki Perda Bangunan Gedung mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Selain itu, Direktorat BPB melakukan kegiatan pendampingan penyusunan Perda kepada 18 kabupaten/kota dan fasilitasi legalisasi rancangan Perda kepada 114 kabupaten/kota.

Pemerintah, lanjut dia, telah berkomitmen akan memberikan anggaran kepada kabupaten/kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung, untuk mengimplementasikan aturan tersebut."Dengan begitu, diharapkan hal tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk berkomitmen menyelesaikan penyusunan Perda Bangunan Gedung di daerahnya masing-masing," ujar Andreas.

Andreas juga menjelaskan, Direktorat BPB telah menyediakan Model Perda Bangunan Gedung yang merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari pemerintah pusat. Model tersebut dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun Perda Bangunan Gedung, sehingga materi didalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta implementatif ditingkat kabupaten/kota.

Dalam berbagai kegiatan pendampingan ini, kami telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara bersama-sama mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat dan memperluas wawasan dalam penyelesaian Perda Bangunan Gedung ini," jelas dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…