PP Pencucian Uang Digugat Advokat

NERACA

Jakarta - Belum genap satu tahun diterbitkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah diajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Penerbitan PP ini dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, lantaran bertentangan dengan UU Advokat.

PP 43/2015 diajukan uji materi ke Mahkamah Agung oleh seorang advokat Ferdian Sutanto. Dalam PP tersebut disebutkan advokat harus melaporkan kliennya yang memiliki ketidakwajaran transaksi terkait keuangan. Padahal menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh UU.

Lalu Pasal 19 ayat (2) UU Advokat disebutkan advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien termasuk atas perlindungan berkas dan dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi advokat."Judicial Review PP 43/2015 sudah kita ajukan ke MA," ujar Ferdian yang juga anggota organisasi advokat Peradi di Jakarta, Selasa (11/8).

Atas dasar pertentangan PP dengan UU tersebut, menurutnya seharusnya PP sebagai asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebab Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dijamin adanya kepastian dan keadilan hukum yang sejalan.

Dalam permohonannya, disebutkan juga ketidaksesuaian antara PP dan UU ini juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai pasal tersebut, dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik seharusnya didasarkan pada Pasal 5 huruf b yaitu kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat.

Maksudnya setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Sehingga peraturan perundang-undangan tersebut dapat batal demi hukum bila dibuat tapi bertentangan dengan aturan yang lain oleh lembaga negara.

Selain itu pada Pasal 5 huruf c diatur harus ada kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Maksudnya dalam membuat PP harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Pembentukan PP pun dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Ferdi mengatakan, PP ini harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya ditangguhkan sampai ada regulasi baru soal pelapor ke PPATK khususnya terhadap profesi advokat.

Atas permohonan ini, dalam petitumnya anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ini meminta MA menerima dan mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Lalu meminta MA menyatakan PP 43/2015 bertentangan dengan UU Advokat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk advokat serta dapat ditangguhkan hingga ada aturan baru. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…