ITW Yakin Gugatan Wewenang Polri Terbitkan SIM Ditolak

NERACA

Jakarta - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal kewenangan Polri untuk menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB akan ditolak oleh majelis hakim. Pasalnya, kewenangan Registrasi dan identifikasi (regident) tersebut adalah penjabaran dari Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dimana Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Kalau kewenangan itu yang diuji MK karena UU Nomor 2/2002 tentang Polri dan UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD, kurang tepat," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan melalui siaran pers, Rabu (12/8).

Justru sebaliknya, lanjut Edison, sebab kewenangan Polri dalam regident merupakan penjabaran dari Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Edison menjelaskan, kewenangan regident oleh Polri dengan menerbitkan STNK dan BPKB adalah bentuk legitimasi dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor sehingga merasa aman dan tentram dari aksi kejahatan seperti pencurian, penipuan, penggelapan dan berbagai aksi kejahatan lainnya.

Sedangkan penerbitan SIM adalah merupakan mandat yang diberikan negara kepada masyarakat untuk mengemudi kendaraan di jalan raya. Karena itulah Polri menerbitkan SIM harus melalui uji kompetensi. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari kecelakaan lalu lintas.

Karena itulah kewenangan itu sulit dibantahkan, sebab tidak bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Polri sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Edison.

Apalagi, tambah dia, hakim juga akan mempertimbangkan sisi historisnya sebab kewenangan itu sudah dilaksanakan Polri sejak lama. Sehingga Polri sudah menginvestasikan pembangunan SDM dan insfrastruktur.

Tidak hanya itu, kata Edison, kewenangan Polri dalam Regident terkait langsung terhadap penanganan kasus tindak pidana seperti pengungkapan kasus bom Bali.

Kemudian, dengan kewenangan Polri itu, ikut mendorong pencapaian target pendapatan asli daerah lewat pajak kendaraan bermotor (PKB). Serta kewenangan Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.

Hampir tidak ada celah untuk melepaskan kewenangan itu dari Polri. Apalagi instansi lain yang menangani soal ijin dan KIR kendaraan juga belum maksimal,” ujar Edison.

Sebelumnya koalisi masyarakat sipil untuk reformasi Polri mendaftarkan judicial review ke MK. Sidang pertama pengujian terhadap UU nomor 2 tahun 2002 dan UU no 22 tahun 2009 sudah digelar pada 6 Agustus 2015 lalu dan dilanjutkan pada Rabu 19 Agustus 2015 yang akan datang.

Dalam uji materi terhadap pasal tersebut, mereka meminta MK membatalkan kewenangan Kepolisian untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan SIM. Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu.

Mereka mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…