Izin BPR Palembang Tunggu Pengesahan Perda

NERACA

Palembang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerbitan izin operasi untuk bank perkreditan rakyat (BPR) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu disahkannya payung hukum pembentukannya berupa peraturan daerah (Perda).

Ketua OJK Sumatera Selatan Patahudin mengatakan jika perda sudah disahkan oleh DPRD setempat maka tidak ada alasan bagi OJK tidak mengeluarkan izin operasi."Tidak ada masalah lagi, tinggal menunggu perda saja. Jika OJK sebelumnya mempersoalkan kepemilikannya yang masih di bawah PT SP2J (dianggap bermanajemen buruk, red) tapi kini tidak lagi karena sudah sepenuhnya diambil alih pemerintah kota," kata Patahudin menjawab pertanyaan terkait lamanya pengurusan izin BPR Palembang Jaya (nama sebelumnya ketika diajukan oleh PT SP2J), di Palembang, Rabu (10/6),

Lantaran terkait dengan perda maka menurut Patahudin, 'bola' saat ini ada di Pemkot Palembang."Kepemilikan saham sudah diambil alih sepenuhnya oleh pemkot maka harus ada payung hukumnya berupa perda. Terkait perda ini, maka bagaimana caranya pemkot bisa mendorong DPRD cepat mengeluarkannya, bisa lama dan bisa cepat juga," kata dia.

Persoalan payung hukum pendirian BPR di kabupaten/kota ini menjadi aturan wajib OJK untuk lebih memprofesionalkan Lembaga Keuangan Mikro yang rentan dengan persoalan penyalahgunaan tanggung jawab dan wewenang.

Sementara, Direktur Pengaturan LKM OJK Naumi Triyuliami dalam pelatihan jurnalistik wartawan ekonomi se-Sumatera bagian Selatan mengatakan persyaratan prinsip berupa perda ini tidak dipungkiri menjadi kendala pendirian BPR di beberapa daerah karena harus memerlukan persetujuan DPRD.

Namun, OJK tetap kukuh menjadikannya persyaratan dasar karena masyarakat pengguna jasa keuangan BPR harus mendapatkan jaminan atau kegiatan keuangan yang dilakukan, seperti pinjaman/pembiayaan dalam usaha skala mikro, dan pengelolaan simpanan.

Persyaratan yang ditetapkan OJK yakni sebanyak 60 persen dan 40 persen sahan boleh dimiliki kalangan perseorangan (WNI) atau koperasi."Mengapa saham mayoritas harus dimiliki pemkot/pemkab ? ini tak lain untuk meminimalisasi resiko bubar akibat lemahnya komitmen," kata dia.

LKM bertumbuh dan berkembang di Indonesia dengan demikian pesat dengan penetrasi hingga 90 persen di masyarakat dalam sektor jasa keuangan Tanah Air.

Penataan LKM menjadi target OJK sejak mulai mengawasi bank dan non-bank pada 1 Januari 2014 karena lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat golongan menengah ke bawah ini rentan penyalahgunaan oleh pemilik.

Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Palembang, M Zulfan beberapa waktu mengatakan, izin yang belum dikeluarkan OJK sampai saat ini membuat Pemkot Palembang belum dapat memberikan penyertaan modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Dana bantuan untuk penguatan modal UMKM yang dianggarkan tahun lalu sebesar Rp5 miliar, anggaran tersebut tidak dapat dicairkan. Karena sampai saat ini izin BPR Pasar belum dikeluarkan, sementara bantuan tersebut dapat diambil melalui BPR Pasar.

Sebelumnya, Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Hardayani mengatakan, BPR Pasar belum dapat beroperasi jika Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD Palembang tersebut belum disahkan. Namun, pihaknya optimis tahun ini sudah dapat beroperasi pasalnya Perda tengah dibahas. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…