Transaksi E-Commerce Dilindungi UU Perlindungan Konsumen

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa seluruh transaksi jual-beli berbasis online atau e-commerce tetap dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Perlindungan konsumen masuk di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, meskipun transaksinya melalui e-commerce," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo seperti dilansir laman Antara, kemarin.

Widodo mengatakan, dasar yang dipergunakan untuk melindungi para konsumen tersebut tertuang pada pasal 16 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, selain itu juga ketentuan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) dan labeling juga diberlakukan. Dalam pasal 16 tersebut berbunyi para pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan. Dan juga dilarang untuk tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan atau prestasi. "Diawali dari pasal 16, semua lewat pesanan, dan yang diperjanjikan itulah yang kita bidik, sesuai atau tidak dengan yang diperjanjikan dengan konsumen," kata Widodo.

Menurut Widodo, saat ini Kementerian Perdagangan tengah menyelesaikan regulasi atau aturan turunan dari dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, di mana salah satu Peraturan Pemerintah akan mengatur tentang e-commerce. "Nantinya, peraturan pemerintah tersebut akan sinergis dengan undang-undang yang berlaku, salah satunya seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Widodo.

Dengan belum diterbitkannya aturan turunan dari UU Perdagangan tersebut, lanjut Widodo, pihaknya meminta dan mengimbau kepada para konsumen untuk lebih pro-aktif melaporkan manakala terjadi wanprestasi atau tidak terlaksananya suatu perjanjian yang dilakukan pelaku usaha jual-beli online tersebut.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagagan Dalam Negeri (Ditjen PDN) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemeritah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan regulasi e-commerce ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Salah satu hal yang membuat e-commerce harus segera diregulasi adalah besaran nilai transaksinya, meski nilai transaksi pasar e-commerce masih cukup bervariasi. Berdasarkan riset Vela Asia dan Google, total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013 hingga Januari 2014 diprediksi mencapai 8 miliar dolar AS atau setara dengan Rp96 triliun. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai angka 24 miliar dolar AS atau setara dengan Rp288 triliun.

Dalam UU Perdagangan, diatur perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar. E-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.

UU Perdagangan itu merupakan pengganti peraturan penyelenggaraan perdagangan, Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai dasar hukum perdagangan Indonesia.

Asia diprediksi akan menjadi pasar e-commerce terbesar di dunia. Data dari Economist Intelligence Unit (EIU), di tahun 2015, penjualan seluruh retail di Asia akan tumbuh 4,6% (volume basis) menjadi USD 7,6 triliun. Ini berarti jauh lebih besar ketimbang pertumbuhan retail di Amerika Utara sebesar 2,5 persen dan di Eropa sebesar 0,8 persen.

Sementara untuk pasar e-commerce, Indonesia diyakini bisa mencapai transaksi perdagangan USD 10 miliar di tahun 2015 ini. Pasar e commerce Indonesia menjadi salah satu incaran utama para pemain ecommerce global.

Lihat saja bagaimana eBay yang menjalin kerja sama dengan Telkom Group lewat Blanja.com, Sequoia yang menggandeng Tokopedia, sebelumnya juga ada Elevenia yang disokong SK Telecom Korea, Lazada yang didukung Rocket, dan beberapa pemain lokal seperti Blibli.

BERITA TERKAIT

Kemenpar Ajukan Tambahan Pagu Anggaran 2025 Sebesar Rp2,25 Triliun

NERACA  Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajukan tambahan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp2,25 triliun untuk menghadirkan program-program yang mampu…

Sawit Topang Ekonomi Daerah dan Pusat

NERACA Balikpapan – Pada tahun 2023, pendapatan daerah Kalimantan Timur (Kaltim) dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit mencapai Rp205,5 miliar. Dari total…

Januari " Oktober 2024, PNBP Sektor kelautan dan perikanan Capai Rp1,76 triliun

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah produksi hasil perikanan hingga Oktober 2024 sebanyak 10,24 juta ton. Jumlah…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenpar Ajukan Tambahan Pagu Anggaran 2025 Sebesar Rp2,25 Triliun

NERACA  Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajukan tambahan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp2,25 triliun untuk menghadirkan program-program yang mampu…

Sawit Topang Ekonomi Daerah dan Pusat

NERACA Balikpapan – Pada tahun 2023, pendapatan daerah Kalimantan Timur (Kaltim) dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit mencapai Rp205,5 miliar. Dari total…

Januari " Oktober 2024, PNBP Sektor kelautan dan perikanan Capai Rp1,76 triliun

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah produksi hasil perikanan hingga Oktober 2024 sebanyak 10,24 juta ton. Jumlah…