Harga BBM Ikuti Pasar Langgar Konstitusi

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan keputusan pemerintah yang menjadikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) fluktuatif mengikuti pasar. Pasalnya, kebijakan menyerahkan harga BBM mengikuti harga pasar dinilai melanggar konstitusi.

Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember Tahun 2004 telah membatalkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas). UU Migas tersebut menyerahkan proses pembentukan harga eceran BBM dalam negeri sepenuhnya kepada mekanisme persaingan pasar. "Keputusan MK jelas, pengelolaan harga BBM tak boleh mengikuti pasar karena kita tidak menganut pasar bebas untuk BBM," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Jakarta, Selasa (6/1).

Fahri menjelaskan putusan MK dianggap sebagai larangan penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar. Pembatalan ini didasari pertentangan pasal 28 ayat 2 UU Migas dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang Sumber Daya Alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

Dia pun berharap ketentuan harga BBM dapat ditentukan melalui pembahasan bersama oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan ini dapat dilakukan pada tiap masa persidangan pembahasan APBN dan APBNP.

Fahri juga meminta pemerintah untuk berhati-hati bermain dengan logika harga pasar. Sebab salah-salah dampaknya malah akan berbalik arah menjatuhkan pemerintahan. "Mereka dapat dituduh melanggar konstitusi dan menyeret pemerintah ke dalam serangan politik yang merepotkan," ujar dia.

Sementara itu, pengamat ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Teddy Lesmana mengatakan harga BBM sangat sensitif bagi perekonomian masyarakat dan dapat memicu naiknya inflasi. Harga minyak dunia naik maka subsidi harga BBM turut melonjak. Di Indonesia tidak tepat apabila harga BBM dilepas tanpa kendali ke pasar. “Di Indonesia belum cocok meliberalisasikan harga BBM sehingga diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Belum tepat kalau diserahkan kepada mekanisme pasar,” kata dia.

Turunnya harga BBM bersubsidi, tidak serta merta membuat harga-harga sembako dan transportasi juga turut turun. Sebenarnya persoalan harga pada kebutuhan pokok sangat kompleks,  tidak hanya karena BBM seperti proses distribusi, logistik, ketersediaan barang belum optimal.   Turunnya harga minyak mentah dunia, dapat dijadikan momen bagi pemerintah untuk berhemat dan mengembangkan energi alternatif. “Harga minyak turun, pemerintah bisa menabung dan itu bisa digunakan untuk memperkuat kapasitas dan energi terbarukan,” jelas Teddy.

Sedangkan, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan masyarakat diminta jangan senang dulu dengan penurunan harga BBM jenis premium. Pasalnya, penurunan harga premium yang dilakukan sejak 1 Januari 2015 itu diiringi dengan pencabutan subsidi.

Pemerintah telah memasang perangkap untuk rakyat. Pencabutan subsidi premium tidak menjadi masalah saat ini karena harga minyak dunia sedang anjlok di bawah US$60 per barel."Tapi rakyat harus siap-siap sengsara karena tren penurunan harga minyak tidak pernah bertahan lama," kata Marwan.

Marwan pun memprediksi harga minyak dunia akan rebound pada pertengahan tahun. Jika harga minyak dunia kembali ke kisaran US$90-100 per barel, maka harga premium akan naik menjadi Rp10.500-Rp11.000 per liter karena pemerintah sudah tidak lagi memberikan subsidi."Karena kebijakan penghapusan subsidi sudah ditetapkan dan dibungkus dengan penurunan harga BBM, maka pemerintahan Jokowi sudah memerangkap rakyat dalam 'jebakan batman', yang kelak akan dirasakan akibat buruknya setelah harga bbm kembali normal," ungkap dia.

Dia pun mengatakan, pemerintah seharusnya menyiapkan terlebih dahulu program perlindungan sosial sebelum kebijakan penghapusan subsidi dijalankan. Termasuk peningkatan kualitas transportasi massal dan energi alternatif, seperti konversi ke BBG.

Transportasi massal, lanjut Marwan, sangat penting ditingkatkan kualitasnya. Supaya masyarakat merasa lebih nyaman menggunakan transportasi massal jika suatu saat harga premium melambung tinggi. (mohar, rin)

 

BERITA TERKAIT

Rumusan UMP 2025 Seimbangkan Buruh dan Usaha

NERACA  Jakarta – Rencana kenaikan upah minimum provinsi di tengah rencana kenaikan PPn 12% di tahun depan, menuai beragam penolakan…

KOMISI INFORMASI PUSAT (KIP): - Pemerintah Diminta Jelaskan Rinci Soal PPN 12%

Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memberikan informasi yang…

YLKI: PEMERINTAH KEJAR PAJAK ORANG KAYA, BUKAN RAKYAT KECIL - Anggota DPR-RI Minta Pemerintah Tunda PPN 12%

Jakarta-Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI dari fraksi PKB, Chusnunia Chalim meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Menurut…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Rumusan UMP 2025 Seimbangkan Buruh dan Usaha

NERACA  Jakarta – Rencana kenaikan upah minimum provinsi di tengah rencana kenaikan PPn 12% di tahun depan, menuai beragam penolakan…

KOMISI INFORMASI PUSAT (KIP): - Pemerintah Diminta Jelaskan Rinci Soal PPN 12%

Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memberikan informasi yang…

YLKI: PEMERINTAH KEJAR PAJAK ORANG KAYA, BUKAN RAKYAT KECIL - Anggota DPR-RI Minta Pemerintah Tunda PPN 12%

Jakarta-Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI dari fraksi PKB, Chusnunia Chalim meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Menurut…