Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebut-sebut sedang mengendus adanya praktik kartel bisnis asuransi. Sementara dalam waktu dekat ini lembaga pengawas itu akan menyidangkan kasus dugaan kartel yang dilakukan salah satu bank besar dalam sektor asuransi.
NERACA
“Terdapat kontrak bisnis antara bank dengan asuransi sehingga menyebabkan industri atau perusahaan lain tidak bisa masuk, karena kegiatan bisnis yang dominan dan tergolong monopoli berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat,” ujar Chandra Setiawan, Komisioner KPPU kepada Neraca, Kamis (27/3).
Menurut dia, kerja sama yang dilakukan antara bank dengan perusahaan asuransi harus terbuka dan memberikan kesempatan kepada industri lain untuk ikut serta berpartisipasi. Janganlah posisi bank menjadi dominan dengan menunjuk perusahaan asuransi tertentu yang harus diikuti oleh konsumen atau masyarakat perbankan.
“Konsumen berhak mendapatkan pelayanan dari industri perbankan manapun, baik itu dari pihak bank maupun perusahaan asuransi sehingga konsumen mendapatkan kebebasan dalam menentukan asuransi mana yang akan dipergunakan, ” ujarnya. .
Chandra pun mengungkapkan bahwa kecurangan yang terjadi di bisnis asuransi ini berupa praktik monopoli atau kartel akan diselidiki dengan tepat dan bijak. Hal ini dilakukan supaya perusahaan asuransi lainnya bisa memasarkan produk asuransinya kepada bank lainnya.
“Aktivitas bisnis yang dilakukan di dunia industri asuransi harus terbuka terhadap pihak manapun sehingga tidak melanggar Undang-Undang persaingan usaha tidak sehat. Memang saya melihat ada beberapa perusahaan jasa keuangan yang bekerjasama berbentuk bancassurance hanya dilakukan secar terbatas dan tidak memperbolehkan perusahaan jasa keuangan lainnya masik dalam kerja sama tersebut. Oleh karenanya, hal ini tidak dapat terjadi sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan aktivitas bisnis ini harus transparan juga,” ujarnya.
Praktik bisnis asuransi yang diduga berbentuk kartel, umumnya dalam kegiatan asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kerugian dengan menetapkan besaran premi yang mirip sama antara perusahaan yang satu dan lainnya. Sementara dugaan monopoli asuransi umumnya dilakukan oleh bank penyalur KPR dan kredit mobil, dimana debiturnya wajib mengasuransikan hartanya ke perusahaan asuransi yang masih dalam satu grup bisnis dengan bank pemberi kreditnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan KPPU sudah berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menukar data dan informasi sehingga kartel di dunia perbankan akan bisa diselidiki. Sinergi ini dilakukan untuk merubah perilaku palaku usaha untuk tidak dominan dalam dunia usaha ataupun perbankan.
“Dengan kerjasama ini maka bisa mendorong atas perilaku persaingan usaha yang sehat sehingga tidak terjadi monopoli atau kartel. Apabila menungkinkan sebelum 21 April 2014 akan ada MoU antara KPPU dengan OJK mengenai pertukaran informasi ini,” jelas Chandra.
Kesulitan Pemasaran
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium indikasi adanya monopoli atau kartel dalam bisnis asuransi di Indonesia. Kecurigaan tersebut karena banyaknya perusahaan asuransi yang sulit memasarkan produknya di dalam negeri.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menjelaskan, saat ini kebanyakan perusahaan asuransi menjalin kerjasama dengan perusahaan tertentu seperti perbankan untuk memasarkan produknya.
"Kami sebagai OJK harus memastikan tidak ada bisnis semacam itu, kalau hanya business to business menyebakan industri lain nggak bisa masuk, itu nggak fair," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Untuk itu, pihaknya akan berdiskusi dan mengatur terkait hal ini dengan para dewan komisioner di OJK. Hal ini untuk mengantisipasi melebarnya monopoli distribusi produk asuransi pada satu perusahaan tertentu.
Menurut pengamat auransi M Syakir Sula, adanya kontraktual business to business seperti bank atau asuransi, atau yang berada dalam satu grup sebenarnya tidak menjadi masalah. Namun, jangan sampai menguasai sepenuhnya. Karena dengan penguasaan satu grup 100% dapat menutup profesionalisme. “Jadi yang bagusnya itu ketika ada bank dan anak asuransi tidak 100% yang masuk itu asuransi milik dia.” ucapnya.
Melainkan, kata dia, hanya sekitar 70% dan 30% sisanya dilepas ke market. Hal itu dimaksudkan untuk mengontrol kualitasnya di pasar. Sehingga jika OJK mencium adanya praktik kartel di industri asuransi dan akan mengatur hal tersebut tentu akan menjadi lebih baik. “Sekarang ini belum ada aturannya. Sehingga ini bagus jika nanti OJK akan mengatur hal itu.” ujarnya.
Menurut pengamat asuransi Herris Simanjuntak, biasanya industri keuangan bekerjasama dengan tiga pihak dari industri asuransi. “Kalau bekerjasamanya hanya dengan satu, itu kurang wajar. Tetapi biasanya industri keuangan bekerjasama dengan minimal tiga perusahaan. Sejauh ini memang seperti itu, jadi belum bisa dikategorikan sebagai kartel bancassurance,” ungkapnya.
Bahkan ia mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjaga agar kerjasama tidak menjerumus ke arah kartel. “KPPU sudah menjaga-jaga agar tidak terjadi kartel. Makanya dibikin minimal 3 perusahaan. Kalaupun ada salah satu yang ditunjuk adalah anak usaha bank tersebut maka itu adalah hak bank untuk memilih. Namun untuk terpilih bekerjasama tentunya ada syarat-syaratnya misalnya jumlah cabang dan tingkat kecukupan modalnya harus diperhatikan,” tukasnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihak bank juga harus melakukan penilaian tingkat solvabilitas, surat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu), memenuhi kebutuhan yang berlaku serta memantau, menganalisa dan mengevaluasi perusahaan asuransi secara berkala dan sewaktu-waktu.
Pengaduan Konsumen
Hingga akhir Maret 2014, OJK menerima sedikitnya 50% dari total pengaduan pengaduan yang disampaikan konsumen ke OJK adalah mengenai layanan produk asuransi. Pengaduan mayoritas berupa klaim yang tak dibayarkan.
"Di Indonesia ada puluhan juta pemegang polis. Komplain kepada industri keuangan terbesar dari asuransi, kemudian perbankan dan pasar modal. OJK menerima 600 pengaduan ke OJK terkait asuransi," kata Dumoly.
Dumoly menganggap komplain terhadap industri asuransi tersebut merupakan hal yang wajar dan menjadi risiko bisnis. Dia mengimbau industri asuransi tidak mengkhawatirkan hal ini dan tetap fokus memperbaiki kualitas layanan kepada nasabah ke depan.
Adapun mengenai pengaduan kepada industri asuransi, menurut dia, sebagian besar karena perusahaan asuransi yang diadukan telah dicabut ijin usahanya ataupun mengalami pembatasan kegiatan usaha (PKU). Ini secara logika memang akan banyak menimbulkan banya pengaduan.
"Yang mengadu 70 % karena memang perusahaan asuransi sudah dicabut izinnya atau PKU. Which is secara concern itu pasti banyak yang mengadu. Yang sekarang banyak aduan itu mereka (perusahaan asuransi) tidak bayar nasabah karena di-PKU, dicabut izin, dan sebagainya," ujar Dumoly.
Namun demikian, ia mengatakan pengaduan tidak banyak terjadi di perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum. Kalaupun ada pengaduan, menurut dia, pengaduan yang datang lebih kepada hal-hal yang sifatnya administratif. lia/bari/mohar
Jakarta-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana mengubah Perum Bulog menjadi lembaga non-komersial yang tidak lagi berorientasi pada profit. Langkah ini salah…
NERACA Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyampaikan prasyarat kunci meningkatkan pendapatan per kapita setara dengan…
Jakarta-Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengungkapkan, tahun 2025 akan menjadi periode penuh tantangan bagi ekonomi Indonesia. Sementara itu,…
Jakarta-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana mengubah Perum Bulog menjadi lembaga non-komersial yang tidak lagi berorientasi pada profit. Langkah ini salah…
NERACA Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyampaikan prasyarat kunci meningkatkan pendapatan per kapita setara dengan…
Jakarta-Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengungkapkan, tahun 2025 akan menjadi periode penuh tantangan bagi ekonomi Indonesia. Sementara itu,…