DJBC : Impor Semen Ilegal Jelas Pidana

NERACA

Jakarta – Meskipun dibantah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, akan tetap melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Ditjen BC menyerahkan masalah perizinan yang diduga menguntungkan produsen semen merek Merah Putih tersebut, kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak penerbit izin.

“Hal yang jelas bahwa proses hukum (penyidikan) untuk Cemindo di NTB misalnya, tetap berjalan. Oleh karena itu, masalahnya bukan soal perijinannya. Perijinan kewenangannya di Kemendag, Ini masalah delik pidana kepabeanan yakni pengeluaran barang tanpa persetujuan DJBC,” kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (25/3).

Menurut Susiwijono, tidak hanya pelanggaran kepabeanan di pelabuhan NTB, hal yang sama juga terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.“Jika yang di Priok ada 2 shipment yang disegel oleh DJBC, juga bukan terkait dengan perijinannya, tapi ada dugaan delik pidana kepabeanan yang dilakukan,” ujar dia.

Menurut dia, DJBC menahan barang PT Cemindo lantaran selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen linker dan semen jadi, PT Cemindo juga dikatakannya melanggar sejumlah aturan kepabeanan.

”Karena mereka meminta izin timbun di luar pelabuhan, maka kami menyegelnya samapai keluar izin pemberitahuan Impor barang dan melunasi Bea masuk. Tapi mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana,” ungkap Susiwijono.

Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan kantor PT. Cemindo Gemilang tidak ditemukan, dan Pabrik PT. Cemindo Gemilang sebagai pengolahan Clinker menjadi semen masih dalam proses pembangunan, belum beroperasi.“Namun PT. Cemindo Gemilang tetap mendapatkan IP-SEMEN,” imbuh dia. 

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Cemindo Gemilang, Aan Selamat dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan.“Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar,” kata dia.

Dia pun menjelaskan apa yang dilakukan Cemindo telah mengikuti peraturan Permendag No. 27 Tahun 2012 Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar.“Semua pengapalan semen kami mengikuti peraturan yang ada, termasuk pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 sebelum kapal sandar dan dibongkar,” ungkap Aan.

Aan juga menyayangkan adanya tudingan di sejumlah media massa bahwa pihaknya telah mengimpor semen secara ilegal. Tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan.“Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar,” ujar dia. mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…