14 Perusahaan Migas Diberi SKP - Tunggakan Pajak Rp1,6 T Tetap Ditagih

NERACA

Jakarta---Pemerintah segera mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) guna menagih terhadap perusahaan migas asing yang tercatat kurang dalam pembayaran pajak. Alasanya SKP tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait kekurangan Rp1,6 triliun.

"BPKP itu menyebut  (bagi hasil) 85:15. Jadi saya, mau nggak mau, ikut BPKP. Jadi kita akan tetap mengeluarkan SKP berdasarkan BPKP, meskipun nanti akan tetap dispute. Asing nanti pasti bilang tidak merasa kurang bayar," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di Jakarta,25/7.

 

Diakui mantan Kepala Bapepam LK ini, adanya perbedaan perhitungan akan terus terjadi hingga kontrak pada 2004 ke bawah yang akan berakhir sekitar 10 tahun mendatang. "Untuk kontrak-kontrak 2004 ke belakang dan ini kan kontraknya masih berlaku 5 tahun-10 tahun, makanya ini akan terus muncul dan dia akan terus dispute,” tambahnya.  

 

Menurutnya, kontrak ini memberikan kontribusi di bawah kesepakatan sebesar 85%. Hal ini menyebabkan adanya kekurangan tagihan pemerintah sebesar 6,5%. “Yang 10% (selisih karena adanya tax treaty) itu akan mengurangi bagi hasil kita 6,5%. gara-gara berkurang dari 20% ke 10%, tagihan pemerintah akan berkurang 6,5%" terangnya.

 

Namun Fuad  mengakui dengan adanya SKP tersebut maka tunggakan perpajakan yang berlarut-larut (dispute) dapat diselesaikan, meskipun perusahaan migas tersebut tidak akan menerima. "Asing nanti pasti bilang tidak merasa kurang bayar," tuturnya.

 

Diakui mantan Dirjen Pajak ini, SKP ini akan memiliki dampak dan citra yang kurang baik terkait dengan kepercayaan asing. Setidaknya adanya potensi berkurangnya kepercayaan asing. "Ya memang akan jadi masalah, tapi ya biarkan nanti Kementerian ESDM yang menyelesaikan," tambahnya.

 

Dengan adanya tax treaty, sambung Fuad, maka terjadilah yang dinamakan tax avoiden. "Di mana sebenarnya melanggar tapi mengikuti aturan," tegasnya.

 

Sebelumnya, Irjen Kemenkeu Vincentius Sony Loho mengatakan masalah 14 perusahaan KKKS migas yang diduga mengemplang pajak masih berbeda dalam penafsiran. "Sebenarnya yang dibilang belum dibayar ada beda persepsi tarif pajak PPh 20% atau 10%. Karena karena KKKS mau pakai aturan tax treaty," katanya.

 

Namun demikian, Irjen Kemenkeu tetap akan menanggapi apapun yang telah dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "(Perusahaan yang tercatat sebagai pengempalang pajak) Akan diperiksa dan diteliti oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.

 

Terkait adanya pemanggilan Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Sony mengungkapkan tidak ada masalah selama telah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan. "Bisa langsung (dipanggil) kok, tidak perlu lewat irjen yang penting pak menkeu tahu dan ok," tambahnya

Seperti diketahui Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, ada 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak membayar pajak. Kerugian yang ditimbulkan mencapai angka Rp 1,6 triliun.

 

Haryono mengatakan, hal ini yang menjadi bahasan pada pertemuan Rabu (13/7/2011) lalu ketika KPK melakukan koordinasi dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Koordinasi itu untuk membahas mengenai belasan perusahaan asing yang tidak pernah membayar pajak.

 

Namun, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyanggah ada 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, dari 14 KKKS yang disebutkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hanya 3 KKKS yang bermasalah dengan tunggakan pajak. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…