NERACA
Jakarta - Lahan sawit yang ada di Indonesia telah didominasi oleh pihak asing. Di satu sisi, pengelolaan lahan menjadi lebih profesional namun di sisi lain lahan yang dimiliki asing diperjualbelikan di bawah tangan. Untuk itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pemerintah membatasi kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing.
"Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing meningkat 20%. Saat ini, kepemilikan lahan sawit asing sudah mencapai 40% dari total lahan sawit nasional," kata Ketua Apkasindo, Anizar Simanjuntak, di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Pemerintah, menurut Anizar, harus membatasi kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing dan pembatasan tersebut dapat dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007. Kepemilikan lahan sawit oleh asing yang terbesar di Kalimantan dan Aceh diharapkan dapat ditekan dengan adanya revisi aturan tersebut.
"Banyaknya kepemilikan asing di dua provinsi tersebut karena masih banyaknya lahan sehingga lebih memudahkan untuk pengembangan sawit. Di Sumatera Utara dan Riau, kepemilikan asing dilakukan dengan membeli perusahaan yang sudah jadi," paparnya.
Kepemilkan asing, lanjut Anizar, semakin membahayakan karena banyak yang diperjualbelikan di bawah tangan, nama perusahaan masih menggunakan pemilik nama lama atau swasta nasional tetapi manajemen sudah asing. "Kami berharap dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 diatur soal kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing. Peraturan tersebut sangat penting karena dalam revisi Permentan ada yang mengatur pembatasan kepemilikan luas kebun sawit untuk holding company atau perusahaan induk," ujarnya.
Anizar menambahkan, Kementerian Pertanian (Kementan) akan membatasi lahan perkebunan milik holding perusahaan besar melalui revisi Permentan No 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. "Pemerintah akan membatasi luas areal maksimum per perusahaan sebesar 100.000 hektare untuk komoditas selain tebu. Diharapkan revisi Permentan tersebut juga menetapkan soal kepemilikan asing dan keterlibatan petani di dalamnya baik di kebun maupun pabrik kelapa sawit (PKS)," ucapnya.
Permudah Izin
Untuk mengantisipasi membludaknya lahan sawit yang dimiliki oleh asing, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) meminta kepada pemerintah untuk mempermudah pembukaan lahan sawit yang dimiliki oleh pengusaha atau perusahaan dalam negeri. Bendahara Gapki Sumut Laksamana Adiyaksa mengatakan lahan kelapa sawit yang ada di Indonesia sebanyak 6,2 juta hektare (ha), tapi sekitar 30% lahan tersebut sudah dimiliki pihak asing terutama Malaysia.
"Kepemilikan asing di kebun sawit perlu diantisipasi. Caranya adalah dengan cara mendorong masyarakat, pengusaha, dan perusahaan dalam negeri membuka lahan kelapa sawit selain mempermudah izin usaha di sektor itu," katanya.
Menurut dia, selama ini ada kesan perusahaan asing lebih mudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Perusahaan asing itu, lanjut Laksamana, selama ini melirik lahan sawit di daerah perbatasan selain kepemilikan lahan di daerah Kalimantan. "Oleh karena itu, pemerintah harus memprioritaskan kepemilikan pengusaha dalam negeri untuk pembukaan lahan kelapa sawit di perbatasan.
Menurut dia, walaupun kepemilikan lahan kelapa sawit sudah dibatasi oleh pemerintah, tetapi fakta di lapangan ternyata banyak perusahan asing yang memiliki namun dengan cara take over perusahaan kelapa sawit dalam negeri. "Kepemilikan lahan oleh pihak asing sangat sulit diketahui karena banyak perusahaan dalam negeri yang di take over oleh perusahan asing, ataupun perusahaan dalam negeri sahamnya lebih besar di miliki oleh pihak asing," tegasnya.
Dia menambahkan Malaysia sangat tertarik untuk pembukaan lahan kelapa sawit di Indonesia karena lahan mereka yang terbatas dan karena Indonesia berdekatan sehingga mereka melirik Indonesia. "Kondisi ini harus mendapat perhatian secara serius oleh pemerintah. Jangan sampai lahan dalam negeri nantinya hanya dinikmati oleh asing sedangkan masyarakat hanya bisa menonton," ucapnya.
Sementara data dari Sawit Watch sekitar 50 dari luas areal perusahaan perkebunan sawit sekitar 7,8 juta hektare di Indonesia milik asing. Di antaranya pengusaha asal Malaysia, Singapura, AS, Inggris, Belgia Kepala Departemen Mitigasi Resiko Sosial dan Lingkungan Sawit Watch Norman Jiwan mengatakan faktor pemicu hal itu, karena ada permainan di tingkat pengambil keputusan terutama di daerah dalam hal memberikan izin. "Untuk satu hektare lahan sawit paling tidak para pengambil keputusan itu mendapat komisi sebesar Rp1 juta hingga Rp3 juta," katanya.
Secara keseluruhan, perkebunan sawit dikuasai oleh 30 grup dan sekitar 700 anak perusahaan. Hanya dalam waktu lima tahun dari 1999 - 2004 laju tanam perkebunan sawit mencapai 400 ribu hektare per tahun. Areal yang dicadangkan untuk perkebunan kelapa sawit secara keseluruhan di Indonesia seluas 18 juta hektare. Sedangkan luas areal yang dikelola untuk sawit tersebut ditargetkan menjadi 10 juta hektare di tahun 2014. Dirjen Perkebunan Achmad Manggabarani mengatakan Indonesia tetap fokus dalam upaya mencapai target produksi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebanyak 40 juta ton pada tahun 2020.
World Plastics Council dan Global Plastics Alliance Serukan KePemerintah Bersama Akhiri Polusi Plastik Jakarta – Menjelang putaran final negosiasi yang…
NERACA Jakarta – Realisasi anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 18 November 2024 yaitu sebesar Rp1,62 triliun atau 78,49 persen dari…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi sudah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar USD100 juta atau sekitar Rp 1,58…
World Plastics Council dan Global Plastics Alliance Serukan KePemerintah Bersama Akhiri Polusi Plastik Jakarta – Menjelang putaran final negosiasi yang…
NERACA Jakarta – Realisasi anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 18 November 2024 yaitu sebesar Rp1,62 triliun atau 78,49 persen dari…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi sudah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar USD100 juta atau sekitar Rp 1,58…