LPS Minta Century Tidak Dipolitisasi

Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara mengharapkan kasus Bank Century tidak dipolitisasi karena kebijakan penalangan bank itu merupakan upaya penyelamatan ekonomi Indonesia dari dampak krisis ekonomi waktu itu. "Jangan keputusan ekonomi untuk mengatasi krisis dicampur dengan hal politis. Kasihan ekonomi kita," kata Mirza di sela seminar investasi 2013: menghadapi ancaman "overheating economy" di Jakarta, Rabu.

Mirza menyampaikan hal itu menanggapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dua tersangka dalam kasus Bank Century pada Selasa (20/11).

Menurut dia, keputusan Pemerintah memberikan dana talangan pada Bank Century pada Nopember 2008 merupakan jalan terbaik untuk menghindari dampak krisis ekonomi yang terjadi pada saat itu.

Ia menyebutkan krisis ekonomi bisa datang setiap saat, karena siklus krisis bisa datang tiap lima atau 10 tahun. Sementara Pemerintahan bisa silih berganti namun perekonomian harus terus berjalan baik. "Jangan sampai gara-gara pengambil keputusan takut dengan politik, kemudian nanti saat ada krisis tidak ada yang berani ambil keputusan," katanya.

Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengan Timwas Century DPR RI Selasa (20/11) menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan Deputi Gubernur Bank Indoensia (BI) Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah sebagai tersangka kasus dana talangan Bank Century.

Mereka berdua dianggap telah terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebelumnya KPK menemukan kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century pada pertengahan November 2008, seperti kebijakan pemberian FPJP sebesar Rp689,34 miliar, perubahan aturan BI untuk memuluskan dana talangan bagi Bank Century, penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan risiko sistemik, hingga penambahan dana talangan kepada Bank Century menjadi Rp6,7 triliun.

Divestasi Sementara mengenai divestasi saham Pemerintah di Bank Mutiara (dulu Bank Century), Mirza mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan UU tentang LPS yang mengharuskan bank itu dijual dengan harga sesuai dengan dana talangan Pemerintah sebesar Rp6,7 triliun sampai tahun kelima sejak diberikan talangan. "Sekarang tahun keempat, awal tahun depan akan kita buka lagi (proses penjualannya). Kira-kira Januari atau Februari," katanya.

Berdasar UU tentang LPS, jika hingga tahun ke lima tidak bisa dijual dengan harga Rp6,7 triliun, maka Bank Mutiara boleh dijual dengan harga terbaik.

Sedangkan Abraham Samad mengklarifikasi pernyataannya di depan tim pengawas (Timwas) DPR terkait kemungkinan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dalam kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Ada pernyataan Akbar Faisal yaitu bila KPK tidak punya keberanian memeriksa Wakil Presiden Boediono, KPK segera mengirimkan surat untuk melempar bola panas ke DPR, sebenarnya KPK tidak pernah menyebutkan bahwa kami tidak mampu melakukan pengusutan terhadap Boediono," kata Abraham di Jakarta, Rabu.

Pada rapat dengan timwas Selasa (20/11), anggota Timwas Bank Century Akbar Faisal, mempertanyakan alasan KPK tidak turut menyelidiki Boediono yang pada masa pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Menanggapi pertanyaan soal dugaan keterlibatan Boediono, Abraham menyatakan lembaganya mengacu pada teori konstitusi yang menyebutkan bahwa bila presiden dan wapres terjerat kasus hukum, penyelidikannya dilakukan DPR. "Yang saya sampaikan dalam konteks ketatanegaraan dan konstitusi, DPR bisa saja langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu penetapan tersangka dari KPK dalam hak menyatakan pendapat dan 'impeachment'," ungkap Abraham.

Artinya menurut dia, DPR tidak perlu segara mendesak KPK untuk menetapkan tersangka karena konstitusi mengatakan DPR dapat segara melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Wapres Boediono tanpa harus ditetapkan tersangka oleh KPK.

"KPK tidak pernah ragu melakukan pemeriksaan terhadap siapapun walau yang bersangkutan menjabat sebaga wapres karena kami memegang prinsip 'equality before the law', semua orang berkedudukan sama di depan hukum, ini saya sampaikan agar tidak terjadi kegaduhan intelektual, " jelas Abraham.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…