Oleh: Diana Triwardhani, PhD, Dosen FEB UPN Veteran Jakarta
Belum lama ini kita dikagetkan dengan adanya berita viral dari Ciamis dimana seorang suami memutilasi istrinya, gara-gara disinyalir sering bertengkar karena sering membela anaknya yang kecanduan judi online dan mempunyai hutang Rp150 juta lebih. Belum lagi berita ada yang bunuh diri gara-gara banyak yang nagih hutang akibat judi online atau tidak jadi kuliah karena uangnya habis untuk bermain judi online. Karena Judi online telah menjadi populer di kalangan masyarakat Indonesia karena kemudahannya diakses melalui internet. Situs-situs judi online menawarkan berbagai permainan seperti poker, taruhan olahraga, kasino, dan lainnya.
Kategori Darurat
Saat ini memang judi online di Indonesia telah mencapai tingkat darurat. Setiap hari, omzet judi online atau daring terus meningkat. Bayangkan, menurut Infobank, total perputaran uang terkait judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Karena itu Indonesia disebut-sebut sebagai negara dengan jumlah penjudi online terbesar di dunia. Mengapa judi online di Indonesia dibiarkan begitu saja? Apakah ini sengaja dilakukan untuk memberikan "mimpi" kepada masyarakat yang sedang menghadapi beban hidup yang berat? Atau apakah pemerintah sengaja membiarkan orang miskin untuk kepentingan politik?
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening terkait judi online, praktik judi online tetap berlanjut. Malah, praktik ini terus berkembang dengan mengganti nama dan akun. Uang dari judi online terus mengalir tanpa henti. OJK dapat memblokir, namun tidak dapat membuka atau membekukan rekening tanpa permintaan dari aparat penegak hukum.
Di lapangan, modus operandi judi online terus berkembang dengan berbagai inovasi penawaran. Permainan judi online diduga dirancang untuk membuat pelakunya kecanduan secara psikologis. Mereka terus terjerat dan terus memainkan judi online ini. Sejalan dengan itu, penawaran pinjaman online juga menjangkau para penjudi. Para penjudi, meskipun kalah, tetap akan terus bermain, bahkan menggunakan pinjol yang memberatkan. Kekalahan dalam judi kemudian diatasi dengan pinjol, yang menyebabkan malapetaka bagi generasi muda.
Bagi sebagian orang, judi online mungkin dianggap sebagai pelipur lara dan harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Namun, korban-korban judi online ini kebanyakan berasal dari masyarakat kelas bawah yang terjebak dalam kemiskinan. Mereka rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Mereka dihibur dengan mimpi judi online agar mudah dimanipulasi untuk kepentingan politik.
Dampak judi online terhadap kehidupan bermasyarakat dapat sangat kompleks dan bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis perjudian yang dilakukan, tingkat partisipasi dalam masyarakat, dan sebagainya. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:
Peningkatan Risiko Kecanduan: Judi online dapat meningkatkan risiko kecanduan karena mudah diakses kapan saja dan di mana saja melalui internet. Kecanduan judi dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, finansial, dan hubungan, serta dapat mengganggu keseimbangan hidup seseorang.
Kerusakan Keuangan: Individu yang terlibat dalam judi online berisiko mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kekalahan dalam perjudian dapat menyebabkan hutang yang menumpuk, kesulitan keuangan, dan bahkan kebangkrutan.
Konflik dalam Keluarga: Perjudian online dapat menyebabkan konflik dalam keluarga karena tekanan finansial, kehilangan kepercayaan, dan waktu yang dihabiskan untuk berjudi daripada berinteraksi dengan anggota keluarga.
Peningkatan Tindak Kriminal: Beberapa orang yang mengalami kerugian besar dalam perjudian online mungkin tergoda untuk terlibat dalam tindakan kriminal untuk mendapatkan uang untuk melanjutkan kebiasaan judi mereka atau untuk melunasi hutang.
Penyalahgunaan Dana Publik: Ada potensi penyalahgunaan dana publik jika seseorang yang memiliki tanggung jawab keuangan dalam pemerintahan atau organisasi masyarakat terlibat dalam perjudian online dan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan perjudian pribadi.
Penurunan Produktivitas dan Kehilangan Pekerjaan: Keterlibatan yang berlebihan dalam perjudian online dapat mengakibatkan penurunan produktivitas di tempat kerja dan bahkan kehilangan pekerjaan karena kurangnya fokus dan keterlibatan dalam aktivitas yang bermanfaat.
Kesehatan Mental yang Buruk: Masalah kesehatan mental seperti stres, kecemasan, depresi, dan bahkan pemikiran untuk bunuh diri dapat muncul sebagai akibat dari kecanduan judi dan dampak negatifnya.
Apakah Bisa Diberantas?
Untuk memberantas judi online dari sistem perbankan, rekening-rekening bank yang terkait dengan judi online sebaiknya segera diblokir dan dananya disita untuk negara. Langkah ini dapat dimulai dari bank-bank dan ekosistem judi online secara menyeluruh. Bank-bank juga perlu didukung dengan payung hukum yang kuat. Pemblokiran rekening bank tidak boleh menimbulkan masalah baru di masa depan.
Pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan sendiri. Selain dari bank, diperlukan ketentuan yang melarang merchant untuk menyediakan layanan top up untuk judi. Pelaku usaha di sektor keuangan juga harus dilarang memfasilitasi judi online. Penyelenggara transfer dana dan payment gateway juga harus lebih ketat. Perlu dibentuk satgas yang terdiri dari berbagai instansi untuk menangani permasalahan judi online ini.
Penggunaan virtual account juga perlu diatur dengan lebih ketat. Virtual account yang digunakan untuk transaksi pembayaran harus diawasi dengan ketat. Pengaturan transfer dana antarnegara juga harus diperketat untuk mencegah aliran uang ke negara-negara tertentu yang sering menjadi tempat berjudi online.
Memang tidak mudah dalam memberantas judi online ini, harus ada kemauan yang keras dari semua pihak karena ini menyangkut uang yang banyak, yang pasti akan ada pihak-pihak yang akan kehilangan uang namun tetap semua pihak harus tegas dalam memberantas judi online. Jangan biarkan generasi muda yang diharapkan menjadi generasi emas pada tahun 2045 malah terjerumus ke dalam kecanduan judi online yang sudah mencapai tingkat darurat ini.
Oleh: Wildan Ainul Yaqin, Dosen Universitas KH Abdul Chalim Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara…
Oleh: Annisa Rahimah, Pemerhati Sosial Politik Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menjadi sorotan berbagai pihak, terutama terkait…
Oleh: Fermi Irawan, Pengamat Energi Presiden Prabowo Subianto memulai masa kepemimpinannya dengan komitmen tegas untuk memperkuat kedaulatan energi…
Oleh: Wildan Ainul Yaqin, Dosen Universitas KH Abdul Chalim Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara…
Oleh: Annisa Rahimah, Pemerhati Sosial Politik Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menjadi sorotan berbagai pihak, terutama terkait…
Oleh: Fermi Irawan, Pengamat Energi Presiden Prabowo Subianto memulai masa kepemimpinannya dengan komitmen tegas untuk memperkuat kedaulatan energi…