Harmonisasi Aturan Delisting dan Relisting - Ketentuan Free Float Berpotensi Emiten Delisting

NERACA

Jakarta – Wujudkan emiten berkualitas, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) perketat aturan delisting atau juga relisting. Hal itu dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah emiten yang berpotensi delisting, namun ada beberapa hal yang menyebabkan emiten terancam forced delisting dan salah satunya yaitu tidak memenuhi ketentuan free float alias tidak likuid. 

Selain itu, kata dia, emiten dapat didepak paksa dari lantai Bursa jika memiliki kinerja fundamental buruk selama bertahun-tahun. Misalnya, emiten terkait memiliki kondisi ekuitas negatif, tidak profit selama bertahun-tahun dan lain sebagainya, hal tersebut menjadi perhatian utama BEI."Yang berikutnya, terkait dengan forced delisting itu selain performa finansial, yakni berhubungan dengan legal issues atau kalau dipailitkan oleh para pihak tersebut, kami akan lakukan proses forced delisting," ujar Nyoman di Jakarta, kemarin.

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa bursa tidak serta-merta mendepak paksa emiten dari pasar modal. BEI akan mengumumkan potensi delisting sebanyak empat kali, jika emiten disuspensi sahamnya dalam kurun waktu 6 bulan hingga 24 bulan.“Jadi kami empat kali menyampaikan pengumuman, 6 bulan pertama sampai 24 bulan. Nah, pada masing-masing pengumuman itu kami sampaikan potensi delisting. Setiap proses, selalu kami lakukan permintaan penjelasan atau hearing dengan jajaran direksi, komisaris, bahkan founder-nya, mau dibawa ke mana perusahaan ini," katanya.

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk upaya BEI untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor. Jika sudah dilakukan berbagai upaya perbaikan, namun tidak ada perubahan kondisi perusahaan, maka bursa akan melakukan forced delisting. "Tapi perlu diingat, dalam konteks perlindungan investor juga, perusahaan-perusahaan yang di-force delisting punya kewajiban untuk membeli sahamnya kembali [buyback], tidak bisa menghilang begitu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, delisting saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-N ini mencakup delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting). Sementara itu, untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.

Dengan berlakunya Peraturan Nomor I-N ini maka Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di Bursa, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan Efek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Poin Perubahan di Peraturan I-N Tentang Delisting: Kewajiban bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi perusahaan tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan. 

 

BERITA TERKAIT

Torehkan Kinerja Positif - Surya Biru Murni Bagikan Dividen Tunai Rp1,1 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp1,1…

Grab Businees Forum - Genjot Produktivitas Bisnis Yang Efisien Jadi Tantangan

Prospek pertumbuhan ekonomi ke depan masih tumbuh positif. Terlebih hajatan pemilu kemarin, stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dan ini…

Hari Jadi Ke-44 Perpusnas - Wapres Canangkan Gerakan Literasi Desa

Dalam rangka hari jadi ke-44 Perpustakaan Nasional dan juga hari Buku Nasional 2024, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mencanangkan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Torehkan Kinerja Positif - Surya Biru Murni Bagikan Dividen Tunai Rp1,1 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp1,1…

Grab Businees Forum - Genjot Produktivitas Bisnis Yang Efisien Jadi Tantangan

Prospek pertumbuhan ekonomi ke depan masih tumbuh positif. Terlebih hajatan pemilu kemarin, stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dan ini…

Hari Jadi Ke-44 Perpusnas - Wapres Canangkan Gerakan Literasi Desa

Dalam rangka hari jadi ke-44 Perpustakaan Nasional dan juga hari Buku Nasional 2024, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mencanangkan…