Pj Wali Kota Sukabumi Minta ASN Jadi Contoh Ketaatan Bayar Pajak - BPKPD Sebar 106.361 SPPT

NERACA

Sukabumi - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), merupakan salah satu sektor pajak yang berperan dalam Pendapatan Asli daerah (PAD. Khususnya dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Meskipun, beban yang dipikul pemerintah daerah (Pemda) saat ini sangatlah berat. Karena, pemda tidak dapat hanya bergantung pada bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat. Sehingga, harapan pemda salah satunya yang dapat diandalkan untuk membiayai pembangunan daerah adalah penerimaan dari sektor pajak.

"Makanya, pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara. Khususnya, dalam pelaksanaan pembangunan," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, saat menyerahkan cetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 Kota Sukabumi tahun 2024, kepada perwakilan wilayah kelurahan, di Aula BJB Cabang Kota Sukabumi, Jumat (3/5).

Kusmana menuturkan, penggalian penerimaan dari sektor pajak masih dapat dioptimalkan dengan berbagai cara. Misalnya, ekstensifikasi pajak (menambah jumlah wajib pajak), maupun dengan intensifikasi pajak (mengaktifkan atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada). Selain itu, Kusmana juga memberikan beberapa catatan kecil yang harus diperhatikan. Diantaranya, pendistribusian SPPT PBB yang harus segera disampaikan kepada wajib pajak setelah diterimanya dokumen sppt PBB-P2 ini, yang kedua kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), camat/lurah serta seluruh stakeholder di Kota Sukabumi, agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan guna meningkatkan kesadaran serta pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB untuk kelangsungan pembangunan Kota Sukabumi.

Kemudian, sambung Kusmana, menekankan kepada ASN Kota Sukabumi untuk menjadi contoh yang baik di masyarakat, dalam ketaatan membayar pajak dengan melakukan pembayaran tepat waktu."Begitu juga, BPKPD harus menyebarluaskan informasi tentang PBB, Intensifikasi penerimaan PBB-P2, dan penggunaan teknologi informasi dalam pembaharuan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, efektif dan efisien, guna meningkatkan kualitas," ucapnya.

Dikatakan Kusmana, sebagai salah satu sektor penyumbang PAD Kota Sukabumi, pengelolaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus selalu ditingkatkan."Kami berharap kepada seluruh jajaran terkait, khususnya tim intensifikasi PBB untuk lebih bekerja keras lagi dalam mengelola potensi PBB-P2 yang ada di Kota Sukabumi," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Andang Tjahiandi, melalui Kepala UPTD PBB-P2, Andri Suryandi, mengungkapkan, percetakan dan penyebaran SPPT PBB-P2 ini, merupakan bentuk dari kesiapan pemerintah daerah untuk terus memaksimalkan PAD. Hal ini dikarenakan, salah satu sumber utama dalam membangun sebuah kota yakni dinilai dari sektor pajak. Untuk itu, pihaknya juga berharap penyebaran SPPT dapat diselesaikan tanpa gangguan yang berarti, karena pekerjaan ini membutuhkan komitmen yang tinggi dan SPPT nya sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat atau wajib pajak.

"Dari sini nanti kita akan menyebarkan SPPT PBB-P2, yang kemudian kita bagikan ke masyarakat agar dapat segera melakukan pembayaran, dan tidak mengganggu batas waktunya," jelasnya.

Andri menambahkan, penyebaran SPPT PBB-P2 tahun ini sebanyak 106.361, dengan nominal ketetapan Rp18.555.567.610,00. yang terdiri dari Kecamatan Baros sebanyak 13.116 SPPT, Cibeureum 16.558 SPPT, Cikole 18.296 SPPT, Citamiang 12.523 SPPT, Lembursitu 16.012 SPPT, warudoyong 17.378 SPPT, dan Kecamatan Gunungpuyuh sebanyak 12.478 SPPT.

"Kami berharap, SPPT PBB-P2 ini segera sampai kepada wajib pajak, sehingga dapat melakukan pembayaran. Termasuk, menambah motivasi dalam menggali potensi penerimaan pajak guna meningkatkan penerimaan bagi pemerintah Kota Sukabumi," jelasnya.

Sedangkan terkait dengan realisasi PBB-P2 dan BPHTB, Andri mengungkapkan, terhitung Januari hingga April 2024 ini perolehannya sebesar Rp5,362,960,967.00 dengan rinciannya, PBB-P2 mencapai Rp1.149.307.684 dengan target per tahun Rp10,709,211,086, dan untuk BPHTB mencapai Rp4.106.432.132 dengan target sebesar Rp14,767,573,600."Jadi untuk PBB-P2 smeentara ini baru 10,73%, dan BPHTB 27,81%," bebernya.

Andri juga mengungkapkan, jika saat ini wajib pajak sudah bisa melakukan pencetakan SPPT sendiri, melalui aplikasi SISPECK atau Sistem Informasi SPPT Cetak Elektronik. Dimana SISPECK tersebut, adalah bentuk lain dari SPPT PBB yang disampaikan melalui media elektronik pada setiap tahun pajak secara online. Dan aplikasi tersebut sambung Andri, dibangun dengan berbasis website.

"Jadi, pengguna aplikasi atau wajib pajak dapat mengakses aplikasi ini secara online dengan menggunakan berbagai penjelajah web atau browser. Seperti Internet Explorer, Mozilla Firefox, dan Chrome," akunya.

Selain itu juga, kata Andri, sebagai bentuk pengoptimalan pelayanan, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB dengan metode Qris dan Virtual Account (VA)."Jadi saat ini pembayaran PBB-P2 bukan hanya bisa dilakukan di minimarket atau marketplace saja, melainkan kami juga membuka channel pembayaran PBB- P2 melalui Qris dan VA. Hal ini tentunya, sebagai peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Sehingga dengan pelayanan tersebut, para WP bisa melakukan transaksi pajak daerah dimana saja dan kapan saja," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Ultahnya ke-63, bjb Manjakan UMKM Beragam Insentif

NERACA Bandung - bank bjb berkomitmen dan secara konsisten mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terus berkembang…

Delegasi Internasional Hadiri World Water Forum di Bali

  NERACA Bali – World Water Council sebagai lembaga dunia yang mengurusi soal air memilih Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara…

WWF ke-10 di Bali Mampu Kembalikan Pengelolaan Air Sesuai Amanat UU

  NERACA Bali-WWF ke-10 di Bali mampu mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan amanat konstitusi dalam Undang-undang. Sebagaimana UUD 1945 Pasal…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Ultahnya ke-63, bjb Manjakan UMKM Beragam Insentif

NERACA Bandung - bank bjb berkomitmen dan secara konsisten mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terus berkembang…

Delegasi Internasional Hadiri World Water Forum di Bali

  NERACA Bali – World Water Council sebagai lembaga dunia yang mengurusi soal air memilih Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara…

WWF ke-10 di Bali Mampu Kembalikan Pengelolaan Air Sesuai Amanat UU

  NERACA Bali-WWF ke-10 di Bali mampu mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan amanat konstitusi dalam Undang-undang. Sebagaimana UUD 1945 Pasal…