Permendag 7 Tahun 2024 Akhiri Polemik Barang Kiriman PMI

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024. Permendag 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.

Kebijakan baru tersebut segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang  barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri.

“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” papar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Arif Sulistiyo.

Arif  menyampaikan, Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.

“Diharapkan Pemendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

Berdasarkan hal ini, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan lartasnya.

Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam Permendag, untuk impor barang kiriman PMI tidak diatur batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, boleh diimpor dalam kondisi baru atau tidak baru. Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Arif.

Poin penting lainnya terkait relaksasi pengaturan Impor Barang Kiriman PMI tersebut dalam Permendag 7/2024 yaitu berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023.

“Hal ini bertujuan agar barang yang masuk di pelabuhan tujuan sejak 11 Desember 2023 dan terdampak pembatasan dalam Permendag 36/2023 dapat segera diselesaikan atau dikeluarkan. Diharapkan dengan adanya Permendag 7/2024 sudah tidak ada lagi permasalahan terkait barang kiriman PMI,” terang Arif.

Terkait impor barang bawaan pribadi penumpang, Arif menjelaskan, dalam Permendag 7/2024 tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Selain itu, dalam permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Barang bawaan pribadi penumpang tersebut dapat berupa barang baru atau barang tidak baru.Seperti halnya impor barang kiriman PMI, untuk impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga tidak dikecualikan lartasnya terhadap barang dilarang impor dan barang berbahaya yang termasuk kategori barang K3L.

Arif  juga  menyampaikan,  Permendag  7/2024  mengatur  kemudahan  impor  beberapa  komoditas,  di antaranya bahan baku industri.

Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R Fadjar Donny Tjahjadi menambahkan, PMI yang diberikan pembebasan bea masuk sesuai PMK 141/2023 khusus untuk barang kiriman adalah PMI yang tercatat dalam data BP2MI dan PMI yang memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi Kementerian Luar Negeri. Untuk itu, PMI harus mengecek status pada SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI Kementerian  Luar Negeri. Adapun PMI yang belum tercatat agar segera mendaftar pada sistem atau portal tersebut.

Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sukarman meminta PMI yang belum terdata dalam SISKOP2MI atau portal Peduli WNI, agar segera mendaftarkan diri. Hal ini untuk meminimalisasiterhambatnya barang kiriman PMI di bea  cukai. Sukarman juga meminta PMI untuk memperhatikan standar kemasan barang agar sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT

Penyelundupan 125 Ribu BBL Berhasil Digagalkan

NERACA Jambi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tim Dit Polair Baharkam Polri  berhasil menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL)…

Startup Lokal Siap Go Global

NERACA Singapura - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki optimistis startup lokal telah siap untuk menjangkau pasar global. Salah…

Masyarakat Bersatu Mendukung World Water Forum ke-10 di Bali

Akademisi sekaligus Ketua Green Campus Universitas Andalas, Sumatera Barat, Ansiha Nur, berharap agar dalam penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Penyelundupan 125 Ribu BBL Berhasil Digagalkan

NERACA Jambi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tim Dit Polair Baharkam Polri  berhasil menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL)…

Startup Lokal Siap Go Global

NERACA Singapura - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki optimistis startup lokal telah siap untuk menjangkau pasar global. Salah…

Masyarakat Bersatu Mendukung World Water Forum ke-10 di Bali

Akademisi sekaligus Ketua Green Campus Universitas Andalas, Sumatera Barat, Ansiha Nur, berharap agar dalam penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di…