Bea Keluar Minyak Sawit Mentah Turun Jadi 17,5%

NERACA

Jakarta - Bea keluar ekspor minyak kelapa sawit mentah atu Crude Palm Oil (CPO) untuk pengiriman bulan Mei 2011 ditetapkan menjadi sebesar 17,5%, atau turun dari bulan sebelumnya.

“Tarif bea keluar untuk bulan Mei 17,5% atau turun dari tarif bulan lalu yang sebesar 22,5%. Ini karena harga ekspor CPO turun,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan pula bahwa selama Mei 2011 harga patokan ekspor CPO sebesar US$ 1.073 per metrik ton; sedang turunannya yang berupa biji kernel sebesar US$ 658 per metrik ton; crude olein sebesar US$ 1.148 metrik ton; dan RBD palm olein sebesar US$ 1.150 per metrik ton.

Sementara harga patokan ekspor untuk RBD palm kernel oil sebesar US$ 1.879 per metrik ton, crude stearin US$ 1.105/metrik ton, crude palm kernel oil US$ 1.787/metrik ton, crude kernel olein US$ 1.787/metrik ton; crude kernel stearin sebesar US$1.787 per metrik ton; RBD palm kernel oil US$ 1.833 per metrik ton; RBD palm oil US$ 1.152/metrik ton; RBD Palm Stearin US$ 1.122/metrik ton dan biodisel US$ 1.191/metrik ton.

Menurutnya, Pemerintah masih menetapkan bea keluar dan harga patokan ekspor CPO dan produk turunannya secara progresif mengacu harga CPO internasional di bursa komoditas yang ada di Rotterdam, Belanda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun 2010 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Deddy menambahkan, Pemerintah sedang merevisi aturan yang didalamnya mencakup penetapan bea keluar CPO tersebut karena sebagian kalangan pengusaha dan petani kelapa sawit keberatan dengan skema penetapan bea keluar secara progresif sebagaimana tercantum dalam aturan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar mengatakan, pemerintah masih melakukan pembahasan akhir tentang revisi tersebut.

Revisi aturan, sambung Mahendra, antara lain meliputi perubahan penggunaan patokan harga minyak sawit mentah dalam penetapan pungutan ekspor.

Dalam revisi aturan yang sedang dibahas, imbuhnya, harga CPO di bursa komoditas dalam negeri juga akan menjadi acuan dalam penetapan bea keluar.

Pemerintah memperbaiki kebijakan pengenaan bea keluar dalam ekspor CPO untuk mendorong pertumbuhan industri hilir kelapa sawit dan ekspor olahan CPO yang memiliki nilai tambah tinggi.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…