Salah Gunakan Izin - Perusahaan Tambang dan Perkebunan Dilaporkan Ke KPK

NERACA

Jakarta – Sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan menyalahgunakan izin akan dilaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK). Saat ini, terdapat ratusan perusahaan yang menyalahi prosedural izin di tiga propinsi di Kalimantan.

“Tidak hanya tujuh puluhan perusahaan, tapi ratusan perusahaan tambang dan kebun yang melakukan perambahan kawasan hutan. Jadi nanti kami akan laporkan ke KPK,” kata Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin.

Menurut Menhut, ratusan perusahaan yang terindikasi menyalahgunakan izin prosedural berada di tiga propinsi di Kalimantan yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. “Mereka tidak mengantongi izin pelepasan hutan untuk kebun dan pinjam pakai untuk perusahaan tambang,” jelasnya.

Menhut menegaskan, telah mengirim dan menugaskan aparat dinas kehutanan untuk menginvestigasi sejumlah perusahaan tersebut. “Tim investigasi ini yang bertugas melakukan pengecekan lapangan di tiga propinsi tersebut untuk melaporkan perusahaan perkebunan dan tambang ataupun kabupaten yang terindikasi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),” terang Zulkifli.

Sementara itu, Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, Darori, sekitar 100 perusahaan yang terindikasi menyalahi aturan di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur iu merupakan perusahaan tambang dan perkebunan baik dari dalam dan luar negeri.

“Mereka melakukan pelanggaran karena menggunakan kawasan hutan tanpa izin dari kementerian, lalu juga penebangan kayu tanpa prosedur,” tutur Dia.

Berdasarkan hasil investigasi tim penyidik yang terdiri petugas Kemenhut, Jaksa, dan Polisi, kata Darori, mereka diduga melakukan kolusi dan korupsi dengan pejabat pemerintah daerah yang mengeluarkan izin yang bukan menjadi otoritas pemda.

“Diindikasikan ada kolusi karena ini bukan kewenangannya. Kok daerah mengeluarkan izin. Ini akan diusut. Pelakunya oknum perusahaan dan pejabat. Kita akan turunkan tim penyidik ke-100 perusahaan. Tapi untuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat akan ditangani KPK,” jelas Menhut.

Menurut Darori, potensi kerugian dari laporan Bupati dan Gubernur yang mencapai Rp250 triliun itu berdasarkan hasil perhitungan bahwa produksi kayu di satu hektar (Ha) kawasan hutan sekitar 100 meter kubik. Luas hutan di Kalbar yang diusahakan dengan menyalahi prosedural perizinan hampir 5 juta Ha, di Kalteng 7 juta Ha, dan Kaltim 2 juta Ha.

“Kalau diasumsikan setiap hektare menghasilkan 100 meter kubik dan kewajiban Dana Reboisasi (DR) yang tidak terbayarkan US$ 16 serta luas areal yang dirambah 14 juta hektare, maka potensi kerugiaan di tiga provinsi itu mencapai Rp250 triliun," ujarnya.

Darori melanjutkan, Kemenhut telah menerjunkan 12 orang penyidik kehutanan ke tiga provinsi itu. Namun, dia enggan menyebutkan nama perusahaan yang diduga melanggar peraturan perambahan hutan itu.

“Kita belum bisa membocorkan nama-namanya. Karena takut kabur. Menhut telah menugaskan tim untuk menerjunkan penyidik ke tiga provinsi itu,” ujar Dia.

Selain penyidikan pada tiga provinsi itu, tim penyidik Kemenhut mencurigai indikasi penyimpangan pada perusahaan di provinsi lainnya. Adapun provinsi itu adalah Kalimantan Selatan, Riau, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo. "Kita sedang mencari waktu yang pas,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…