Aturan Baru Terbit Akhir Agustus - Bisnis Waralaba Segera Ditertibkan

NERACA

 

Jakarta – Waralaba asing memang punya segudang siasat untuk memasuki pasar Indonesia. Tidak mendapatkan izin minimart, mereka tak kurang akal dengan menggunakan izin resto atau cafe. Hal ini yang mengakibatkan menjamurnya waralaba asing di berbagai kota. Karena itu Kementerian Perdagangan akan menertibkan beberapa jenis waralaba setelah Peraturan Menteri Perdagangan yang akan keluar akhir Agustus ini, sebagai pengganti Permendag No. 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

“Kita akan menertibkan waralaba yang tidak sesuai dengan peraturan yang akhir Agustus ini terbit, dengan melihat komponen yang mereka (merk waralaba) punya. Kalau ternyata tidak sesuai dengan konsep yang dimiliki master waralabanya, maka harus diubah,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo saat ditemui Neraca pada acara open house dalam rangka menyambut Idul Fitri di rumah dinas Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, apabila waralaba tersebut memiliki izin resto atau cafe, maka harus memenuhi persyaratan memiliki dapur untuk mengolah makanan siap saji serta peralatan masak memasak lainnya, sehingga tidak hanya sekedar menyiapkan tempat atau ruang untuk santap ditempat. “Harus diperjelas, apakah mereka mau sebagai waralaba yang bersifat retail atau resto. Kalau retail tentunya hanya menjual barang untuk keperluan pokok misalnya, sedangkan kalau resto harus ada aktifitas yang namanya memasak, pelayanan saji dan sebagainya,” tandas Gunaryo.

Beda Konsep

Karena, selama ini ternyata didapati beberapa waralaba asing yang masuk ke Indonesia justru tidak sesuai dengan konsep master waralabanya. Sehingga peraturan baru yang akan terbit nanti akan mengatur mengenai semua jenis waralaba, terutama kaitannya dengan tata cara pendaftaran dan persyaratan umum yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh pemberi atau penerima waralaba.

Gunaryo mengatakan, hal pertama yang diprioritaskan adalah mengenai fungsi pembinaan bahwa pemberi waralaba harus teregistrasi dari Kementerian Perdagangan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemberi harus terdaftar, sehingga wajib memberikan laporan kepada Kementerian Perdagangan dan sebagai upaya untuk pengenalan waralaba lebih jauh. Dengan jenis waralaba yang terdaftar jelas, dia berharap nantinya jenis waralaba dapat dikriteriakan apakah dia retail, rumah makan, rumah minum atau apotek.

Hal kedua yang dibahas dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2008 adalah setiap gerai waralaba harus mencantumkan logo di dalam tokonya dalam rangka pemantauan status waralaba. "Kami akan membedakan, apakah gerai yang diwaralabakan atau bukan atau yang memang dimiliki sendiri oleh pengelola jaringan bisa dipantau," ujarnya.

Poin ketiga yang ditekankan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan tersebut adalah penggunaan produk dalam negeri oleh para waralaba, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Menurut dia, baik waralaba jenis retail, rumah makan, rumah minum atau bidang lain harus dibina untuk lebih mengutamakan produk bahan baku dalam negeri. "Presentasenya mungkin sekitar 80% produk dalam negeri dan 20% produk luar negeri. Tentu nanti pengecualian terhadap sejumlah hal yang memang secara konten tidak mungkin didapat dari dalam negeri," kata Gunaryo.

Hal selanjutnya yang ditekankan dalam revisi tersebut adalah penggunaan peralatan yang digunakan oleh sejumlah gerai harus berasal dari dalam negeri. Kementerian Perdagangan akan membentuk tim pengawasan waralaba dalam memantau produk dan registrasi gerai waralaba sesuai dengan ketentuan tersebut. "Nanti kami bentuk tim penilai yang anggotanya terdiri dari sejumlah komponen terkait retail, pewaralabaan, farmasi, dan pendidikan untuk bersama menilai produk yang dibutuhkan untuk didatangkan dari luar negeri," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…