RI Kenakan Biaya Tambahan Bagi Kapal Asing

NERACA

Jakarta - Kapal asing yang beroperasi di tanah air akan dibebani biaya tambahan tertentu, menyusul ketentuan azaz ‘cabotage’ di Indonesia.

Sesuai amanat dalam UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Azaz "Cabotage" mewajibkan seluruh angkutan laut untuk barang dan penumpang dalam negeri wajib harus dilakukan oleh armada nasional.

“Arahnya memang ke situ. Soal berapa dan bagaimana mekanisme masih akan digodok lagi dengan pihak terkait," kata Direktur Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Sunaryo, di Jakarta, Kamis.

Menurut Sunaryo, pemerintah dan DPR saat ini telah sepakat merevisi Peraturan Pemerintah No 20/2010 tentang Angkutan di Perairan. “Ketentuan itu terkait dengan pengoperasian kapal untuk kepentingan kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai yang bersifat khusus dan tidak digunakan untuk mengangkut orang dan atau barang,” jelasnya.

Ketentuan itu diberlakukan selambat-lambatnya tanggal 7 April 2011. “Kami jamin, PP itu sebelum 7 April selesai,” ujarnya.

Namun, Sunaryo enggan merinci substansi terkait perubahan PP tersebut. “Jaminan kami, kapal-kapal tipe C tersebut tidak melanggar Azaz `Cabotage`,” katanya.

Kapal-kapal tipe C biasanya digunakan untuk mendukung kegiatan pengeboran minyak dan gas di lepas pantai, kegiatan seismik, dan kontruksi lepas pantai.

Sunaryo memastikan, substansi tersebut, sudah disepakati oleh Kementerian ESDM, Kemenkum HAM, dan Kemenhub.

Menyangkut pengecualian untuk kapal kategori C masih bisa digunakan di Indonesia sampai kapan, Sunaryo tidak memerinci.

Namun, Sunaryo juga menjamin, regulasi yang terkait dengan ganti bendera menjadi merah putih akan dipermudah. Dia tidak memerinci terkait dengan upaya ini.

Audit aset

Terkait dengan audit aset milik PT Pelindo I, II, III dan IV yang sudah selesai dilakukan oleh badan independen yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, Sunaryo menyebut, audit sudah dilakukan, tetapi tembusannya belum dapat dari Kementerian BUMN.

Aset-aset milik PT Pelindo yang menjadi hak pengaturan dan pengelolaan oleh Otoritas Pelabuhan akan dilakukan sejak 7 Mei 2011.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Sahat, mengatakan, pihaknya sampai sekarang sudah mendata badan usaha di Priok sebanyak 65%.

"Yang pasti, setekah 7 Mei 2011 itu, PT Pelindo akan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Tangung jawab regulator akan dikembalikan ke pemerintah. Dia (Pelindo) kembali menjadi operator biasa," kata Sahat.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…