Menpera Minta Pemda Sediakan Lahan Untuk Rumah Murah - BTN Kucurkan KPR Untuk 10.400an Unit RST

NERACA

Jakarta -  Sepanjang Januari sampai Februari 2011, PT Bank Tabungan Negara (BTN) telah mengucurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian sekitar 10.400 unit Rumah Sejahtera Tapak (RST).

Menurut Direktur BTN Poerwadi, KPR yang menggunakan dana dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), nilai sudah mencapai sekitar Rp 500 miliar.

“Pada periode Januari dan Februari 2011, BTN mengalami sedikit kendala dalam pengucuran KPR akibat belum jelasnya aturan BPHTB,” kata Poerwadi disela seminar “Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat di Daerah”, yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat di Jakarta, Rabu (23/3).

Poerwadi menambahkan, dari total kucuran KPR BTN tersebut, sekitar 60% untuk pembiayaan KPR di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara sekitar 40% sisanya untuk masyarakat di berbagai daerah lain. Terutama kota-kota besar seperti Surabaya, Batam dan Banjarmasin.

Kucuran KPR ini, lanjutnya, diluar KPR yang diberikan untuk perumahan menengah dan menengah atas.  

Poerwadi juga menegaskan, BTN siap mengucurkan KPR berapapun jumlah yang dibutuhkan masyarakat. “BTN juga siap memberikan KPR untuk program rumah murah pemerintah,” jelasnya.

Lahan Rumah Murah 

Di tempat yang sama, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) sebaiknya menyediakan lahan untuk mengembangkan perumahan bagi rakyat khususnya rumah murah. Caranya, Pemda harus mencadangkan anggaran (APBD) untuk membeli tanah.

“Kita ingin kerjasama dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), tolong boleh APBD untuk membeli tanah,” jelasnya.

Menurut Menpera, langkah ini bisa menjadi solusi untuk pembangunan perumahan bagi rakyat, di tengah sulitnya Pemda dalam penyediaan lahan. Dana bisa dialokasikan khusus atau berupa sisa anggaran (SAL/SILPA) di akhir periode. “SAL/SILPA bisa dibeli tanah. Ini menguntungkan karena menambah kekayaan. Kan masuk neraca dan tercatat sebagai aset,” katanya.

Menpera mengakui, penyediaan lahan untuk kepentingan umum harus dilakukan oleh pemerintah. Caranya beragam, bisa kewenangan mutlak seperti di China dan Vietnam. Di mana dalam kewenangan mutlak, tanah dimiliki negara, dan tidak ada posisi tawar. Cara kedua adalah kewenangan relatif. Bisa melalui aspek legalistik atau aspek pasar. Dengan kewenangan ini, pemerintah dapat membeli tanah dari rakyat.

Pemda, lanjut Menpera, bisa menggalang dana pembangunan dengan cara, menerbitkan obligasi. Obligasi bisa diperjualbelikan antar Pemda dengan lahan yang dimiliki sebagai aset yang dijaminkan.

“Obligasi daerah harus terus didengungkan, karena ini menjadi salah satu opsi pendanaan eksternal yang bisa dikumpulkan. Obligasi sudah ada di UU 23 Nomor 2003, dan ada Permenkeu-nya. Dan tanah bisa sebagai bank securities,” terang Menpera.

Dia menyebut, dana obligasi dapat digunakan untuk pengembangan daerah, yang salah satunya pengadaan lahan untuk pembangunan rumah bagi rakyat. “Obligasi daerah bisa diperjualbelikan antar daerah. Yang beli daerah yang bagus,” paparnya.

Dengan kepemilikan lahan, Pemda bisa membuat perencanaan dasar (masterplan) hingga rinci atas tata ruang kota. Penuntukkan sebagai kawasan hunian, industri, atau bahkan kawasan hijau. "Tanah itu, valuasinya akan naik, neraca juga meningkat. Dan (obligasi) bisa digunakan untuk belanja modal,” kata Menpera.

Berdasarkan catatan DPR, lanjut Suharso, baru ada 18 kabupaten/kota yang memiliki Perda Tata Ruang, dari seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia. Jumlah ini tentu sangat minim. Padahal penyediaan aturan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Tata Ruang (UUTR)

“Ini harus segera diwujudkan, karena jika tidak ada Perda Tata Ruang hingga akhir tahun ini, maka Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan rangsangan bagi Pemda, tidak akan keluar,” sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah mulai tahun ini mencanangkan program rumah murah yang nilainya Rp 20-25 juta. Bahkan ada yang nilainya Rp 5-10 juta dengan syarat Pemda diminta untuk menyediakan lahannya.

Namun sejumlah Pemda diketahui enggan menyediakan lahan untuk program rumah super murah yang diwacanakan oleh Presidan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Program tersebut dianggap menyediakan perumahan kumuh mengingat anggarannya yang superminim.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…