Astro Rusak Iklim Investasi dan Hubungan RI-Malaysia

NERACA

Jakarta - Pemerintah Malaysia didesak mendorong Group Chief Executive Officer (CEO) Astro Malaysia, Ralph Marshall, menghadiri persidangan kasus dugaan penyimpangan biaya operasional televisi berbayar Astro di Indonesia agar tidak merusak hubungan baik di antara kedua negara.

“Pemerintah Malaysia memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan warganya yang terlibat kasus hukum di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk menjaga hubungan baik di antara kedua negara, selain tidak menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Malaysia sengaja melindungi warganya yang telah melakukan kejahatan dalam berbisnis dengan pengusaha Indonesia,” tegas Arafik Syah, Koordinator Gerakan Pembela Kepentingan Nasional (Galapenas) di kantor Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Kamis (24/5).

Dia menjelaskan bahwa hubungan baik di antara kedua negara tidak boleh dirusak oleh tindakan kriminal yang dilakukan Ralph Marshall dalam berbisnis dengan mitranya di Indonesia. “Apabila tidak diselesaikan secara hukum, maka tindakan kriminal yang dilakukan oleh eksekutif tertinggi perusahaan milik konglomerat asal Malaysia itu dapat merusak iklim investasi di Indonesia dengan larinya para investor asing,” ujarnya.

Sebelumnya, unjuk rasa oleh sekitar 100 orang massa yang tergabung dalam Galapenas itu dilakukan di kantor Kejaksaan Agung. “Kami minta Kejaksaan melimpahkan kasus yang melibatkan Ralph Marshall  ke Pengadilan segera setelah menerima limpahan bukti-bukti dan tersangka dari Mabes Polri,” ujar Arafik.

Hal ini, menurut dia,  karena berkas berita acara pemeriksaan terhadap Ralph Marshall sudah dinyatakan lengkap (P21). “Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena bisa menimbulkan preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan harus proaktif,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum PT Ayunda Prima Mitra dari Hutabarat Halim & Rekan, menjelaskan sebagai Group CEO Astro All Asia Networks, plc, yang mengoperasikan Astro TV Indonesia, Ralph Marshall, bertanggung jawab penuh di bidang operasional. “Dalam menjalankan tanggung jawabnya itu, Ralph Marshall ternyata tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional senilai US$90 juta. Ini yang tidak bisa diterima oleh PT Ayunda  Prima sebagai mitra Astro Malaysia,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Perkara kriminal Ralph Marshall ini telah menguak modus operandi ilegal yang dilakukan konglomerat Malaysia, Ananda Krishnan, dalam kegiatan investasinya di Indonesia. “Kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan modus operandi yang “sudah lazim” dipakai oleh orang kepercayaan Ananda Krishnan tersebut dalam berbisnis dengan mitranya, seperti juga yang terjadi di India,” kata Abimanyu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Central Bureau Investigation (CBI) India mengajukan tuntutan kepada Ananda Krishnan, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Astro Network dan Maxis di India. CBI, lembaga antikorupsi di India, bahkan telah meminta bantuan hukum otoritas keamanan Malaysia untuk melacak keterlibatan konglomerat Ananda Krishnan dan Ralph Marshall dalam skandal Astro-Maxis. Fba

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…