Industri Properti Butuh Regulasi Untuk Konsumen Asing

Hak kepemilikan aset properti untuk konsumen berkewarganegaraan non Indonesia masih terus jadi perdebatan. Setelah sempat “menghilang”, perdebatan dan silang pendapat terkait dengan hak kepemilikan produk properti untuk orang asing kembali mencuat.

Adalah Realestat Indonesia (REI) yang kembali mendorong agar Pemerintah mulai membuka aturan kepemilikan properti bagi warga asing. Mereka mengusulkan kawasan Batam bisa menjadi permulaan untuk penerapan kepemilikan warga asing di bidang properti di Indonesia.

Bagi Ketua Umum REI Setyo Maharso, aturan ini dipercaya membawa manfaat bagi perekonomian dan tidak melulu masalah nasionalisme. Dia menilai isu tentang hak kepemilikan properti untuk orang asing adalah isu lama. Isu ini sudah muncul sejak 12 tahun silam.

Batam dipilih menjadi lokasi pertama dalam penerapan aturan tersebut karena Batam merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Batam kan jadi test case. Karena Batam dekat dengan Singapura dan selama ini properti asing (harga) lebih mahal dari Indonesia. Bangunan yang sudah ada pun bisa terserap,” jelas Maharso.

Meski mendukung soal hak kepemilikan properti oleh warga asing, namun Maharso menilai tidak semua produk properti boleh dibeli oleh orang asing. Konsumen non lokal itu hanya boleh membeli properti yang masuk kategori bangunan vertikal antaralain apartemen dan kondominium.

Dia mengaku, REI telah mendapat dukungan dari Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. Format kepemilikan properti oleh asing adalah Hak Pakai dan dapat diperpanjang sampai dengan tiga kali atau maksimal 75 tahun. “Nanti akan pakai Hak Pakai atau HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi menurut kami tidak masalah,” terang dia.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berjanji akan mencari terobosan untuk memberikan kesempatan bagi orang asing memiliki properti di Indonesia. Kepemilikan orang asing akan mendorong permintaan properti termasuk untuk hunian apartemen maupun properti lainnya.

“Ada undang-undang yang tidak memungkinkan asing untuk membeli tanah. Karena pada dasarnya saat memberi apartemen sekalian membeli tanahnya,” ujar Djan.

Dia mengaku akan mengupayakan agar orang asing yang selama ini sulit memiliki properti akan difasilitasi. “Sekarang sedang kita usahakan terobosan yang bisa menjadi jalan keluar, asing diberikan kemudahan untuk memiliki properti di Indonesia," katanya.

Sebelumnya pengusaha properti kawakan Ciputra mendorong dibolehkannya orang asing memiliki properti di Indonesia. Ia pun mengkritik UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang tak memasukan ketentuan memiliki rumah bagi orang asing.

“Apartemen, 99% dimiliki orang Indonesia. Asing belum bisa karena peraturan. Saat UU perumahan keluar, juga tidak sama sekali disinggung (kepemilikan asing). Kita masuk perangkap kita sendiri. Padahal 35% apartemen di Singapura dibeli orang luar (negeri). Dan sepertiga diantaranya dibeli oleh orang Indonesia," kata Ciputra.

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…