Putusan Hakim PTUN Ganggu Jalannya Pemerintahan di Daerah

NERACA

Jakarta – Putusan sela yang dikeluarkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai penangguhan pengangkatan Gubernur Bengkulu pengganti Agusrin Najamuddin tidak tepat dan seharusnya tidak menghalangi kelanjutan proses pemerintahan di daerah.

“Ini akan jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air,” kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam siaran pers yang diterima NERACA, Senin.

Menurut Emerson, Agusrin sudah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dirinya melanjutkan, hakim harusnya bisa memahami bahwa putusan itu tidak menghalangi pemerintahan di daerah. “Ini jadi aneh. Ketika terjadi pemecatan, ada peninjauan kembali,” ujarnya.

Emerson menjelaskan bahwa putusan sela yang meminta Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikan Junaedi Hamsyah menggantikan Agusrin seharusnya tidak perlu terjadi. Dia mengaku khawatir apabila putusan ini tidak segera ditarik, maka nasib masyarakat Bengkulu akan semakin terkatung-katung. “Proses di pengadilan dari putusan sela menjadi putusan tetap di pengadilan biasanya membutuhkan waktu yang lama,” ungkapnya.

Putusan PTUN yang terkesan membela Agusrin, imbuh Emerson, telah mencederai upaya pemberantasan korupsi. Kemenangan sementara Agusrin ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lain yang terlibat kasus korupsi. Hal ini akan mengakibatkan semakin banyak muncul perlawanan dari kepala daerah untuk mempertahankan posisinya dengan memanfaatkan peninjauan kembali ke PTUN. “Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Emerson menyarankan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim yang mengeluarkan keputusan sela kontroversial itu. “MA dan KY harus bisa menarik keputusan itu dengan menetapkannya sebagai keputusan yang janggal,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam gugatan putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 14 Mei 2012 yang lalu, dinyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 harus ditunda. Keputusan ini berisi pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif menggantikan Agusrin. Penundaan diberlakukan sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap. Adapun pihak tergugat diminta menaati putusan sela tersebut.

Agusrin divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini dirinya tengah dalam proses sidang peninjauan kembali. Empat novum (bukti baru), dirinya gunakan sebagai alasan pengajuannya. Dirinya mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi MA dalam menghukum dirinya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…