Dugaan Korupsi APBD Kendal - KPK Panggil Ketua DPRD Jawa Tengah

NERACA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal tahun 2003-2004.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, sebelumnya KPK telah menahan Murdoko seusai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (13/04). Murdoko ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang. Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil Anggota DPRD Kota Semarang Kadarusman, Anggota DPRD Jateng Novita Wijayanti, pegawai PT BNI Cabang BNI Cabang Karangayu Lisnawati dan Sjaeful Bachri Mantan Pegawai BNI Semarang. “Mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, yang juga saudara kandung Murdoko juga pernah diperiksa,” tambahnya.

Sementara Murdoko, ketika ditanyakan mengenai pemeriksaannya oleh KPK, mengatakan agar hal tersebut ditanyakan kepada lawyer (kuasa hukum) saja. “Tidak ada, tidak ada, sama lawyer saya saja,” ujarnya.

Sedangkan terkait pemeriksaan, kuasa hukum Murdoko, Suyitno Landung hanya mengatakan bahwa Murdoko ditanyakan 20 pertanyaan seputar dana-dana terkait Kendal.

Perlu diketahui, Murdoko merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana dari rekening Giro pemerintah kabupaten Kendal. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak bulan Maret 2012 yang lalu. Kasus yang menjerat Politikus PDIP Jawa Tengah itu merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal oleh mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro yang merupakan saudara kandung Murdoko.

Hendy sendiri telah dihukum tujuh tahun penjara bersama dengan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo yang dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Murdoko diduga ikut menikmati Rp 3 miliar uang APBD Kabupaten Kendal tersebut untuk kepentingan pribadinya tahun 2003. Dirinya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dari informasi yang telah dihimpun, pada tanggal 22 September 2006, penyidik Dit Reskrim Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara di hadapan KPK. Pada gelar perkara itu, disampaikan hasil dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 yang dilakukan Bupati Kendal Hendy Boedoro dibantu tersangka Murdoko (Ketua DPRD Jawa Tengah), tersangka Daniel Toto Indiono (mantan Anggota DPRD Jawa Tengah), Warsa Susilo (Mantan Kepala DPKD Kendal), Sutrimo (mantan Ketua DPRD Kabupaten Kendal), dan Agus Samiaji (mantan Ketua DPRD Kabupaten Kendal).

Kemudian, pada tanggal 9 Oktober 2006 pihak Polda Jawa Tengah juga telah menyampaikan surat perihal pelimpahan perkara dan barang bukti pelimpahan penyidikan Korupsi atas nama Hendy Boedoro. Polda mempertimbangkan adanya hambatan berkaitan dengan birokrasi pengajuan perizinan tertulis kepada Presiden, atas nama tersangka Hendy Boedoro dan ijin Mendagri atas nama Murdoko.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…