KoroFrance - Cargill International - Akusisi Tak Langgar Aturan RI

Boleh jadi KoroFrance dan Cargil International Luxemburg bukan perusahaan asal Indonesia. Namun karena Cargill memiliki afiliasi perusahaan di Indonesia, sementara KoroFrance, juga membawahi group usaha (holding) di Indonesia yaitu Provimi, tak ayal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terpaksa ikut campur. Pasalnya, KPPU harus menilai apakah akuisisi KoroFrance oleh Cargill International Luxemburg melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang berlaku di tanah air saat ini.

KPPU telah menerima pemberitahuan akuisisi dari Cargill International Luxemburg, sebagai pelaku usaha yang mengambil alih, pada tanggal 23 Desember 2011. Dalam rentang waktu 23 Desember 2011 hingga 12 Januari 2012, KPPU telah melakukan analisa threshold dan kriteria pemberitahuan

Dari analisis tersebut diketahui bahwa pengambilalihan saham perusahaan Korofrance oleh Cargill International Luxemburg dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia. Meskipun demikian, karena Cargill memiliki afiliasi perusahaan di Indonesia dan Korofrance juga membawahi group usaha (holding) di Indonesia yaitu Provimi maka Komisi memandang bahwa transaksi ini merupakan transaksi yang melibatkan subyeh hukum yang wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi).

Untuk itu, KPPU tetap melakukan analisa threshold nilai asset gabungan, apakah kedua perusahaan yang bertransaksi merupakan dua entitas usaha yang terafiliasi atau tidak. Dari analisa tersebut diketahui bahwa nilai transaksi berjumlah Rp5,284 triliun dan pengambilalihan ini tidak dilakukan antar perusahaan yang terafiliasi. Dengan demikian, transaksi ini telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal dilakukannya Penilaian.

Beberapa penilaian yang dilakukan diantaranya adalah tentang alasan pengambilalihan, tentang pasar bersangkutan (relevant market) serta analisis merger vertikal. Untuk penilaian yang pertama, KPPU menilai bahwa pengambilalihan saham perusahaan Korofrance oleh Cargill International Luxemburg dimaksudkan untuk mengembangkan usaha dengan kemampuan saling melengkapi. Sebab, mayoritas penjualan Cargill merupakan produk compound feed sementara keunggulan Korofrance terletak pada produk feed mix, sehingga tidak terdapat produk yang sama antara Korofrance dengan Cargill.

Sementara dalam konteks pasar bersangkutan, Komisi menganalisis dari indicator harga yang berbeda secara signifikan mengindikasikan pasar produk yang terpisah dan tidak saling substitusi. Di samping itu, karakteristik dan kegunaan produk di antara dua perusahaan tersebut berbeda sehingga tidak saling mensubstitusi produk lain.

Dan analisis merger vertikal menyatakan bahwa walaupun terdapat hubungan hulu ke hilir antara grup Cargil dan Korofrance namun persaingan pada industri pakan ternak dunia khususnya Indonesia masih sangat kompetitif karena banyaknya pelaku usaha yang bergerak dalam industri tersebut. Konsumen KoorFrance di Indonesia tidak terbatas sedangkan pangsa pasar Cargill pada pasar pakan ternak di Indonesia kecil.

Dari seluruh penilaian yang telah dilakukan, maka Komisi memandang bahwa tidak ada kekhawatiran dampak apabila terjadi pembatasan produk dalam relasi integrasi vertical ini karena apabila KoroFrance membatasi pasokannya hanya untuk Cargill maka Koro france yang memiliki pangsa pasar yang jauh lebih besar akan kehilangan konsumennya.

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…