Pahami Jenis Obat Generik - Kualitas Sama, Harga Pun Lebih Terjangkau

Oleh Anovianti Muharti

 

NERACA

 

Jakarta - Volume penjualan obat generik terus membesar dan kini mencapai sekitar 40% dari penjualan obat nasional. Di negara-negara maju, volume penjualan obat generik mencapai 80%. Peningkatan penggunaan obat generik terutama untuk obat penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes, penderita kedua penyakit itu mengonsumsi obat secara teratur dalam waktu panjang.

Penggunaan obat generik kualitasnya sama dengan obat bermerek, tetapi berharga jauh lebih murah dan sangat membantu pengguna. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, obat generik tidak kalah baiknya dengan obat bermerek karena sudah melalui standardisasi mutu sehingga masyarakat tidak perlu ragu mengkonsumsinya.

Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo (OGB) yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya. Dalam obat generik bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek dagang).

Dari sisi zat aktifnya (komponen utama obat), antara obat generik (baik berlogo maupun bermerek dagang), persis sama dengan obat paten. Namun, Obat generik lebih murah dibanding obat yang dipatenkan. Mutu obat generik tidak berbeda dengan obat paten karena bahan bakunya sama. Ibarat sebuah baju, fungsi dasarnya untuk melindungi tubuh dari sengatan matahari dan udara dingin. Hanya saja, modelnya beraneka ragam. Begitu pula dengan obat.

Kemasan obat generik dibuat biasa, karena yang terpenting bisa melindungi produk yang ada didalamnya. Namun, obat generik yang bermerek dagang kemasannya dibuat lebih menarik dengan berbagai warna. Kemasan itulah yang membuat obat generik bermerek lebih mahal. Seperti yang pernah diungkapkan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Fachmi Idris, tidak ada perbedaan zat berkhasiat antara generik berlogo dengan generik bermerek. Bedanya, yang satu diberi merek, satu lagi diberi logo “Generik”.

OGB merupakan program pemerintah Indonesia yang diluncurkan pada 1989 dengan tujuan memberikan alternatif obat bagi masyarakat, dengan kualitas terjamin, harga terjangkau, serta ketersediaan obat yang cukup. Tujuan OGB diluncurkan untuk memberikan alternatif obat yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat.

Harga Terjangkau

Pemerintah, kata Linda, sangat mendukung penggunaan obat generik karena harganya bisa meringankan warga. Tapi sayangnya, masih banyak orang yang lebih percaya khasiat obat paten yang lebih mahal dibanding obat generik, padahal khasiatnya sama. Selain itu, beberapa orang juga tidak tahu cara membedakan obat generik dengan obat paten. "Kalau kita bisa memproduksi obat generik lebih banyak di dalam negeri hingga ke pembuatan bahan bakunya, maka harganya akan lebih murah lagi," tuturnya.

Linda menambahkan, saat ini harga obat generik ditetapkan pemerintah, sedangkan untuk yang bermerk diatur dengan penetapan keputusan menteri kesehatan dan sisanya dipantau dengan harga eceran tertinggi (HET), diharapkan jangan lebih dari tiga kali lipat harga rata-rata obat di pasaran. "Masyarakat diharapkan tidak takut dan ragu untuk menggunakan obat generik, karena kualitasnya tetap bagus dan memiliki khasiat sama," tambahnya.

Namun, pemerintah juga harus tegas terhadap industri farmasi yang belum tuntas menerapkan CPOB (cara pembuatan obat yang baik) untuk menghapus citra obat generik sebagai obat bermutu rendah. Kebijakan tentang penerapan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang akan dilakukan pemerintah diyakini bisa menaikkan pemakaian obat generik. Jumlahnya bisa mencapai 50% dari total pasar farmasi nasional, beralih dari obat bermerek yang mahal.

Hal tersebut harus didorong dengan keyakinan dokter meresepkan dan kesadaran masyarakat menggunakan obat generik. Agar pemberlakuan SJSN pada tahun 2014, tenaga kesehatan dan masyarakat sudah menggunakan obat generik. "Tahun 2014, mindset tenaga kesehatan dan konsumen sudah percaya dengan obat generik sehingga bisa sukses, karena kalau dipaksa agak kurang baik," kata Linda.

Penggunaan obat generik pun dipengaruhi oleh pemberian resep dokter. Tidak semua dokter dengan senang hati memberikan resep obat generik kepada pasien. Banyak alasan yang melatarbelakangi hal tersebut, salah satunya adalah pandangan masyarakat yang menganggap remeh obat generik sehingga akhirnya akan mengurangi reputasi dokter.

Hal lain yang bisa mempengaruhi yaitu adanya pesan sponsor kepada dokter tersebut dan belum adanya obat generik dari obat paten yang akan diberikan kepada pasien. Selain itu, pasien biasanya juga enggan untuk meminta obat generik kepada dokter saat berobat, sehingga penggunaan obat generik dengan resep dokter masih sangat kurang.

Hak Pasien

Pasien memiliki hak untuk memilih pengobatan dan pasien juga harus mengingatkan dokter untuk menuliskan resep obat generik. Tidak ada alasan terutama bagi konsumen yang berkantong tebal untuk ragu dan merasa bersalah, jika hendak memilih obat generik dengan alasan penghematan. “Pasien perlu kritis terhadap dokter yang memberikan upaya pengobatan. Pasien bisa minta obat generik terutama saat dokter mulai menulis resep,” ujar dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Ari Fahrial Syam.

Merujuk pada PP No 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian khususnya Pasal 24 ayat B, posisi dokter serta pasien adalah setara. Konsekuensinya adalah pasien punya hak mengubah keputusan dokter yang memberi obat bermerek menjadi obat generik. Dalam memilih obat generik yang sesuai atau mengandung zat yang sama dengan obat bermerek, apoteker wajib mengarahkan pasien untuk memilih obat generik tertentu apabila pasien keberatan dengan obat bermerek yang diresepkan dokter dengan alasan tertentu, misalnya harganya terlalu mahal.

Dalam kondisi ini, apoteker tak punya hak menolak permohonan pendampingan. Begitu juga dengan dokter, tidak punya hak untuk komplain apabila apoteker mengganti jenis obat yang diresepkan. Memperjelas posisi pasien dan dokter, bisa dilihat dari UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999. Dokter bisa dikategorikan pelaku usaha atau penyedia jasa, sementara pasien adalah konsumen.

Beranjak dari definisi itu, baik pasien maupun dokter bisa melihat Pasal 2 UU No. 8/1999, “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum,” demikian bunyi pasal itu. Lalu Pasal 3 menyebutkan, “Perlindungan konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.”

Prinsipnya, UU Perlindungan Konsumen dan PP Pekerjaan Kefarmasian melindungi apoteker serta pasien dalam memilih obat yang sesuai. PP tersebut juga bertujuan meringankan beban pasien sebagai konsumen supaya tidak merasa dirugikan oleh dokter.

Maka mulai saat ini, sebagai konsumen, dalam hal ini pasien, harus bersikap lebih aktif lagi mengenai biaya kesehatan yang dikeluarkan. Oleh karena itu, jangan terlalu cepat menghakimi obat hanya karena obat tersebut tergolong obat generik yang notabene berharga lebih murah.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…