Banyak Kasus Sengketa Lahan, KIP Kebanjiran Pengaduan

NERACA

Jakarta - Komisi Informasi, baik pusat maupun provinsi, kebanjiran pengaduan kasus sengketa informasi pertanahan. Para pelapor umumnya adalah para pemilik tanah yang sertifikatnya ternyata overlap atau tumpang tindih dengan kepemilikan pihak lain.

Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma'mun, para pemilik tanah tersebut mengadu ke KIP karena merasa kesulitan mendapatkan informasi tentang pertanahan, seperti warkah, sertifikat tanah atau salinannya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Abdul mengatakan, persoalan informasi tanah memang kerap menjadi masalah sensitif antarpara pemilik, terlebih bila informasi tersebut menyangkut batas-batas kepemilikan tanah seseorang yang tak jarang tumpang tindih.

Kejelasan mengenai batas-batas kepemilikan tanah antara lain dapat diketahui dari surat-surat keterangan tanah seperti sertifikat tanah yang informasinya ada di BPN. Oleh karena itu banyak pemilik tanah kemudian meminta informasi tersebut ke BPN. Namun dengan alasan kehati-hatian dan bahkan kerahasian kantor BPN kemudian menolak memberikan informasi tersebut.

"Karena tidak dapat mengakses informasi tanah, mereka lalu mengadukan BPN ke KIP. Dan ini tidak hanya di Jakarta. Sengketa informasi pertanahan ini juga muncul di Jawa Timur, di Sumatera Barat, dan beberapa tempat lainnya,” ujar Aman.

Persoalan mendasar yang menjadi pokok sengketa informasi ini antara lain apakah salinan sertifikat dan data pendukungnya merupakan informasi terbuka yang bisa diakses publik, atau hanya oleh pemilik tanah.

Di satu sisi pemilik suatu bidang tanah kadang ingin mengetahui juga batas tanah tetangganya yang diduga tumpang tindih dengan luasan tanah miliknya. Di sisi lain BPN beranggapan informasi pertanahan seperti sertifikat tanah dan dokumen pendukungnya seperti warkah yang juga memuat riwayat tanah merupakan informasi yang harus dilindungi atau bahkan rahasia.

“Sengketa informasi pertanahan di KIP sekarang masih dalam proses sidang ajudikasi, baik yang di Jember, Jawa Timur, maupun di Padang. Kita tunggu saja putusan Majelis Komisioner KIP nanti, apakah informasi itu bisa diberikan atau dikecualikan,” jelas Dia.

Dia menyebut, sejak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan, masyarakat banyak memanfaatkan untuk mendapatkan informasi publik, yang memang menjadi hak setiap warga negara.

“Right to know atau hak untuk mengetahui informasi publik bagi masyarakat memang dijamin dalam UU KIP. Bila terjadi perbedaan pendapat apakah suatu informasi masuk kategori informasi publik atau informasi dikecualikan, alias rahasia, maka menjadi tugas KIP untuk menyelesaikan sengketa informasi itu,” tandasnya.

Sejak pemberlakuan UU KIP 1 Mei 2010, sengketa informasi yang ditangani KIP mencapai 613 perkara. Dari jumlah itu 53% diantaranya telah selesai, baik melalui proses mediasi, ajudikasi, atau pemeriksaan pendahuluan.

Sedangkan jenis informasi yang paling banyak disengketakan adalah informasi tentang anggaran dan laporan keuangan (41% dari seluruh jumlah sengketa informasi), disusul daftar informasi publik (13%), informasi tentang peraturan (10%) dan informasi pengadaan barang dan jasa (5%).

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…