Keberanian Pemerintah Ditunggu

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam dua pekan terakhir terus terdepresiasi. Kurs rupiah sekarang berada di kisaran Rp 9.200 – Rp 9.300 per US$, lebih tinggi dari sebelumnya sekitar Rp 9.000 an beberapa waktu lalu. Tekanan terhadap mata uang itu umumnya dipengaruhi faktor eksternal dan internal. Sentimen negatif  yang berasal dari internal, akibat pengaruh kebijakan pemerintah misalnya kebijakan BBM yang tidak jelas.

Misalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semula pada Selasa (24/4) hendak mengungkapkan keputusan tentang rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Akan tetapi hingga sidang pembahasan UU APBN-P  Tahun 2012 berakhir, kebijakan pengamanan APBN urung diungkapkan. Yang ada SBY tampil dalam konferensi pers, tetapi hanya memberi alasan betapa perlu kebijakan itu dikeluarkan dalam waktu dekat lagi.

Pemerintah memang kemudian mengumumkan kebijakan itu. Hanya, aroma keraguan pengumuman kebijakan itu sangat tercium. Intinya, pemerintah tidak jadi melaksanakan pembatasan BBM bersubsidi pada awal Mei dengan alasan tidak ingin terburu-buru. Menurut Hatta, pemerintah harus memastikan kesiapan seluruh dukungan operasional. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban menjaga kondisi fiskal.

Tindakan pemerintah yang terkesan tidak tegas tampaknya  dibaca oleh kalangan spekulan di pasar uang maupun pasar modal. Sejak itu nilai rupiah cenderung terdepresiasi oleh dolar AS. Bahkan, menurut direktur Center for Petroleum and Energy Economics Dr Kurtubi justru mengritik presiden, yang dianggap membingungkan rakyat, sehingga masyarakat tak memiliki jalan keluar mengatasi persoalan BBM.

Itu berarti, dalam pemahaman Kurtubi, SBY sebenarnya hanya perlu menunggu harga minyak mentah Indonesia 15 % di atas asumsi APBN (sekitar  US$120,75 per barel),  lalu segera menaikkan harga. Pengalihan konsumsi BBM bersubsidi ke Pertamax juga tidak dianggap sebagai jalan terbaik. Tindakan ini dikhawatirkan justru memicu pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No 002/PUU-I/2003 yang mengatur  penetapan harga BBM dalam negeri tidak boleh diserahkan kepada mekanisme harga pasar bebas.

Hanya, agaknya mengharap pemerintah tidak ragu-ragu, perlu menunggu  sesuatu yang tidak mungkin. Pemerintah masih suka bergerak di “ruang abu-abu”. Pemerintah masih ingin mengesankan prorakyat sehingga memilih pengalihan konsumsi BBM bersubsidi ke Pertamax bagi mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas ketimbang menaikkan BBM bersubsidi. Karena itu, tidak ada alternatif lain, Presiden harus didorong untuk tegas, segera naikkan harga dan berhenti  membangun citra.

Itu pun kebijakan pengaturan BBM lewat kapasitas cc mobil akhirnya tidak jadi keluar. Kebijakan lain yang bisa dilakukan pemerintah cukup banyak dan rasional. Pemerintah sebaiknya segera membangun infrastruktur bahan bakar gas agar masyarakat dalam waktu cepat berpindah ke energi-energi alternatif yang murah.

Mungkin kita bisa memulai bahan bakar gas (BBG) untuk sektor transportasi angkutan umum. Setelah itu masyarakat  diajak secara sukarela mengonsumsi pengganti BBM, namun pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi penggunaan BBG yang aman, murah dan bersih. Proses  ini memang butuh waktu cukup agar tidak menyengsarakan rakyat, dan di  saat yang sama upaya meningkatkan citra pemerintah merupakan strategi ampuh di masa datang.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…