Kemendag Terbitkan Regulasi Impor Barang Jadi

NERACA

 

Jakarta - Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 tahun 2010 mengenai impor barang jadi, Kementerian Perdagangan telah melaksanakan amanah MA tersebut dengan mengeluarkan Permendag Nomor 27 tahun 2012 mengenai ketentuan importir atau ketentuan mengenai angka pengenal importir (API).

Inti dari kebijakan Permendag tersebut adalah bahwa importir dibedakan sebagai API Produsen dan API Umum. Sehingga satu perusahaan hanya boleh memiliki satu pengenal API. “API Umum, hanya dibolehkan untuk mengimpor barang yang berada di dalam satu bagian dari daftar bagian dalam sistem klasifikasi barang,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (3/5).

Bayu menjelaskan, sebagai gambaran sampai dengan saat ini indonesia mengimpor kurang lebih 8 ribu item berdasarkan kelompok HS. Dan item tersebut terdapat dalam klasifikasi barang di kelompokkan dalam 21 kelompok atau kurang lebih 400 kelompok bagian. Sebagai contoh kelompok plastik, kelompok karet, kelompok tekstil dan barang tekstil, kelompok kendaraan air dan udara.

“Secara garis besar mengatur sehingga satu perusahaan, jika mengimpor kendaraan maka seyogyanya tidak diperbolehkan untuk mengimpor kelompok bagian lain. Tujuannya adalah agar lebih tertib dan bisa mendapatkan importir yang lebih bisa dipertanggungjawabkan, “ lanjut Bayu.

Sementara, ketentuan kepada pemegang API Produsen diperbolehkan untuk mengimpor barang modal, bahan baku dan bahan penolong yang terkait dengan proses produksinya, untuk kegiatan proses produksinya di samping itu API Produsen juga dibolehkan mengimport barang jadi untuk 2 kepentingan yaitu untuk kepentingan pasar dan untuk kepentingan komplementari atau pelengkap.

“Tapi untuk 2 kepentingan ini berlaku ketentuan jumlah dan waktu barang jadi APIP akan terbatas sesuai dengan kementrian terkait. Konteksnya adalah untuk memberikan tindakan adil dan untuk intensif bagai pengembangan industri di dalam negeri. Agar terjadi proses produksi dalam negeri,” terang Bayu.

Tidak Berlaku

Dia juga menegaskan, dengan adanya Permendag 27 tahun 2012, maka Permendag 134 tahun 1996 tentang kegiatan impor dalam negeri dan barang komplementer oleh perusahaan asing dan Permendag 45 tahun 2009 tentang angka pengenal importir sebagaimana telah dirubah beberapa kali terkahir dinyatakan lagi tidak berlaku.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Natsir Mansyur mengharapkan pengganti Permendag 39 tahun 2010 agar industri dalam negeri akan lebih berkembang. Sehingga, pengusaha dalam negeri dapat memproduksi barang jadi lebih mudah dengan mendapat komponen suku cadang dari dalam negeri sehingga tidak perlu lagi mengimpor barang jadi sebagai penunjang.

“Kita perlu mengamankan pasar domestik, membagun industri yang mandiri sebagai penunjang pasar domestik, memberikan insentif kepada industriawan, bukan saatnya lagi industri dalam negeri nampak besar tapi menikmati fasilitas, mendapat perlindungan dengan berbagai alasan untuk menikmati pasar domestik Indonesia, sehingga kedepan Indonesia harus bisa memunculkan industriawan bukan trader,” paparnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…