Naik 15,71% - Pemerintah Tetapkan HPP Gula Rp 8.100 Per Kg

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP)yang baru untuk gula kristal putih, yaitu sebesar Rp 8.100/kg. Penetapan HPP tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/MDAG/PER/5/2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih. Penerbitan Permendag mengenai penetapan HPP gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan ini mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

Peraturan tersebut memuat ketentuan dimana setiap memasuki musim giling tebu (biasanya dimulai pada bulan Mei), Menteri Perdagangan menetapkan besaran HPP gula kristal putih. “Tujuan ditetapkannya HPP yang baru adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dalam upaya meningkatkan produksi tebu dan produktivitas lahan agar swasembada gula di dalam negeri tercapai,” jelas Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisnamurthi, pada saat konferensi pers di Auditorium Kemendag, Kamis (3/5).

Dia menambahkan tujuan lain dari ditetapkannya HPP ini adalah untuk memenuhi kebutuhan gula bagi mayarakat dengan harga yang stabil dan terjangkau. Dalam menetapkan besaran HPP gula kristal putih tesebut, Kemendag juga memperhatikan usulan dari Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia (DGI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), serta para pelaku usaha di bidang pergulaan. Selain itu, besaran HPP juga ditetapkan setelah mempertimbangkan efisiensi produksi, aspek inflasi, dan terutama kepentingan konsumen.

Perhitungan HPP gula kristal putih kali ini juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan hasil kajian Biaya Pokok Produksi (BPP) gula kristal putih tahun 2012 di tingkat petani oleh Tim Independen yang ditunjuk DGI. Sebagai ilustrasi, BPP gula kristal putih tahun 2012 adalah sebesar Rp 7.902/kg atau meningkat 14,67% dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp 6.891/kg. Agar seimbang/setara dengan kenaikan BPP tersebut, pemerintah menetapkan HPP gula kristal putih pada 2012 sebesar Rp 8.100/kg, meningkat 15,71% dibandingkan 2011 yang sebesar Rp 7.000/kg.

Adapun penyesuaian bagi hasil antara petani dan pabrik gula, serta profit sharing antara petani dan investor akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Pertanian. Selain itu, penetapan HPP gula kristal putih ini juga memperhatikan kondisi pasar dunia dimana harga gula dunia saat ini cenderung menurun, sehingga harga eceran gula di dalam negeri saat ini menjadi tinggi atau di atas harga paritas impor.

Penetapan HPP gula kristal putih yang terlalu tinggi dihindari karena dapat mendorong terjadinya rembesan gula rafinasi, meningkatkan kemungkinan penyelundupan, serta memberikan beban yang lebih besar kepada konsumen, baik konsumen langsung maupun industri makanan dan minuman yang pada gilirannya akan berdampak pada inflasi.

Wamendag menegaskan bahwa Permendag 28 ini harus menjadi insentif untuk meningkatkan rendemen. Berdasarkan ketentuan tersebut, HPP akan dievaluasi kembali setelah enam bulan sejak Permendag ini berlaku berdasarkan rata-rata angka rendemen nasional. Apabila rata-rata angka rendemen nasional dari hasil evaluasi tidak mencapai 8%, maka HPP dapat diturunkan. “Dalam rangka meningkatkan rendemen, kebijakan ini dapat berfungsi sebagai ‘reward and punishment’,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…