Hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 - Perlindungan Konsumen Perlu Ditingkatkan

NERACA

 

Jakarta - Ketika era globalisasi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di suatu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Sehingga, konsumen diharapkan semakin mengerti hak dan kewajiban untuk mendapatkan kualitas produk.

Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi, mengingatkan bahwa pada 2015, Masyarakat Ekonomi ASEAN akan terbentuk. Pasar di wilayah ASEAN akan semakin terintegrasi, dan dalam mewujudkan kawasan yang berdaya saing tinggi, sehingga peranan konsumen jangan diabaikan begitu saja.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa Indonesia ingin memberikan kontribusi yang nyata bagi ASEAN. “Upaya perlindungan konsumen ini tidak hanya bertujuan untuk membentuk konsumen yang cerdas, kritis dan mandiri, tetapi juga untuk mendorong agar para pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, maka barang dan jasa yang beredar menjadi lebih berkualitas,” imbuhnya melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, saat menghadiri ASEAN Committee on Consumer Protection (ACCP) ke‐5 di Bali, Rabu (2/5).

Saat ini para negara anggota ASEAN, bekerjasama dengan Australia melalui kegiatan ASEAN Australia Development Cooperation Program (AADCP), tengah melaksanakan berbagai kajian dan pembuatan digest tentang cross cutting issues. Hingga kini masih terdapat dua negara ASEAN yang belum memiliki undang-undang Perlindungan Konsumen yaitu Kamboja dan Myanmar.

“Pertukaran dan penyebaran informasi, serta program training dan edukasi tersebut sangat penting untuk dilakukan karena kami menginginkan agar seluruh negara anggota ASEAN nantinya memiliki kemampuan yang setara dalam melindungi konsumen,” ujar Bayu.

Berdaya Saing

Sementara, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak menambahkan, bahwa upaya membangun kawasan yang berdaya saing tinggi ini sejalan dengan kebijakan Indonesia dalam menegakkan hukum terhadap aksi para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam mendukung sistem pertukaran informasi untuk produk yang tidak aman di ASEAN, saat ini Indonesia sedang mengembangkan Inarapex (Indonesia on Rapid Alert System And Information Exchange). “Melalui Inarapex, kami berharap dapat menciptakan sistem pertukaran informasi dan komunikasi yang melibatkan berbagai instansi terkait di Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan penanganan produk yang tidak aman,” ungkap Nuzulia.

ACCP dibentuk tahun 2007 pada saat sidang ASEAN Economic Minister (AEM) ke‐39 di Filipina. Tujuannya untuk mewujudkan pilar kedua dari Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN 2015, yaitu kawasan yang berdaya saing tinggi. Untuk meningkatkan perlindungan konsumen di negara ASEAN, beberapa anggota ACCP bekerjasama dengan lembaga negara, seperti US‐Federal Trade Commission (US‐FTC), Korea Consumer Agency (KCA) dan Australia Competition and Consumer Commission. 

Adapun, rencana aksi yang akan dilakukan oleh ASEAN dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, antara lain memperkuat perlindungan konsumen di ASEAN dengan membentuk sebuah jejaring antara lembaga perlindungan konsumen untuk memfasilitasi penyebaran dan pertukaran informasi (information sharing and exchange), serta menyelenggarakan kursus pelatihan untuk para pajabat pemerintah yang menangani perlindungan konsumen serta para pemimpin di bidang konsumen dalam mempersiapkan pasar ASEAN yang terintegrasi.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…