Fokus Awasi Importir - Revisi Aturan Impor Barang Jadi Segera Rampung

NERACA

 

Jakarta - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/2010 tentang Impor Produk Barang Jadi oleh Produsen segera rampung. Rencananya, aturan ini terbit dalam waktu dekat. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan perlakuan berbeda pada importir umum dan importir produsen untuk mengatur impor barang jadi. Untuk Angka Pengenal Impor (API) Umum, nantinya hanya diperbolehkan untuk mengimpor satu kelompok barang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh, ketika menjelaskan perkembangan revisi aturan impor barang jadi oleh produsen. Menurut dia, pembatasan impor tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan Kemendag sekaligus mencegah adanya manipulasi dan bisa lebih fokus mengawasi kegiatan impor.

"API Umum hanya dibolehkan 1 section, 1 kelompok barang. Bukan 1 HS. Dalam satu kelompok bisa beberapa HS. Dalam mengimpor harus ada jaminan. Maksudnya supaya kita lebih fokus mengawasi," ujar Deddy di Kementerian Perdagangan, Jumat (27/4).

Dalam ketentuan sebelumnya, baik API Umum dan API Produsen dibebaskan untuk mengimpor barang jadi. Ketentuan tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung pada Juni 2011 lantaran dinilai mengancam industri dalam negeri.

Maka dari itu dalam revisi aturan tersebut, Kemendag memberi batasan importasi pada API Umum. Sementara, API Produsen diberi kebebasan untuk mengimpor barang jadi. Tetapi dengan catatan dalam jangka waktu tertentu harus bisa memproduksi produk yang diimpor itu di dalam negeri. "Produsen itu mengimpor barang-barang yang hanya boleh tes market, dan untuk komplementer," jelas Deddy.

Nantinya, lanjut dia, Kemendag akan membatasi jangka waktu dan jumlah produk yang diimpor untuk tes market. Ia mencontohkan, produk barang jadi otomotis yang akan dites pasar jumlah impornya tiadk boleh melebihi dari produk yang diproduksi di Indonesia. Namun demikian, pembatasan jangka waktunya akan ditentukan berdasar kesulitan memproduksi.

"Tergantung dari produknya, kalau butuh desain yang lebih lama, nanti dikasih waktu lebih lama. Penilaiannya oleh Kementerian Perindustrian. Sewaktu-waktu juga bisa dilakukan pos audit. Pos audit akan diatur kembali peraturannya. Audit tentang jumlah dan jangka waktunya," terangnya.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan importasi, importir akan diaudit dalam hal jumlah dan waktunya. Pelaksanaan verifikasi ini merupakan upaya memastikan kebenaran pelaksanaan proses impor oleh importir.

Importasi untuk komplementer (pelengkap) nantinya juga akan dibatasi. "Dasar pemikiran untuk mendorong industrialisasi oleh mereka. Supaya mereka mendorong produksi di sini. Tes market kan tipe baru, hanya untuk mengecek minat pasar. Kalau komplementer kan untuk melengkapi, misalnya seri produk kosmetik, barang komplementernya misalnya pensil," paparnya.

Aturan tersebut masih menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan saja. Sementara secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur, setuju dengan garis besar revisi aturan ini. Menurut dia, selama ini, kerap terjadi penyelewengan dalam mengimpor barang, utamanya oleh para impotir. Importir yang punya satu izin satu jenis barang alias satu HS mestinya hanya boleh impor barang sesuai HS-nya. Faktanya, mereka bisa impor lebih dari satu HS. "Ini harus ditertibkan," katanya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…